MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengusulkan pembangunan dan peningkatan tiga ruas jalan serta dua jembatan melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2026. Pemprov NTB mengajukan anggaran lebih dari Rp 200 miliar untuk seluruh usulan itu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB Lalu Kusuma Wijaya mengatakan program itu bertujuan meningkatkan konektivitas antardaerah.
Pemprov NTB menangani sendiri kerusakan jalan dalam kategori ringan dan sedang. Sementara untuk pekerjaan berat dengan kebutuhan anggaran besar, Pemprov NTB mendorong dukungan pemerintah pusat melalui IJD.
“Kalau ukurannya sifatnya ringan dan sedang kita tangani sendiri, tapi kalau berat dari sisi pelaksanaan dan berat di ongkos, kita coba dorong melalui program IJD,” ujarnya seusai peluncuran Tim Reaksi Cepat Infrastruktur di Kantor Balai Pemeliharaan Dinas PUPRPKP NTB, Mataram, Selasa (21/7).
Banjir Rusak Jembatan di Wera
Sejumlah lokasi masuk dalam usulan program IJD. Lokasi itu antara lain ruas Kebon Ayu–Lembar di Kabupaten Lombok Barat dan ruas Sampungu di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.
Pemprov NTB juga mengusulkan penanganan jembatan di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Banjir merusak jembatan itu.
Khusus di Bima, total panjang ruas jalan mencapai 48 kilometer. Pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp 50 miliar untuk menangani ruas itu.
Secara keseluruhan, Pemprov NTB mengajukan anggaran lebih dari Rp 200 miliar untuk tiga ruas jalan dan dua jembatan. Namun, nilai itu masih berstatus usulan.
Pemprov Siapkan Dokumen Teknis
Pemprov NTB kini menyiapkan dokumen untuk mempercepat persetujuan pemerintah pusat. Dokumen itu mencakup desain, rencana anggaran biaya, dan spesifikasi teknis.
Pemprov menargetkan pembangunan dan peningkatan jalan serta jembatan mulai berjalan pada 2027.
“Sekarang kita siapkan desain, rencana anggaran biaya (RAB), dan spesifikasi teknis dulu, sehingga prosesnya bisa lebih cepat dan persetujuannya juga cepat,” katanya.










Komentar