Bank NTB Syariah Perluas Ekosistem QRIS Cross Border di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, 34 Ojek Wisata Kini Layani Pembayaran Non Tunai

Avatar photo

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Timur,  – Sebagai tindak lanjut penguatan implementasi QRIS Cross Border, Bank NTB Syariah kembali memperluas ekosistem pembayaran digital dengan menyerahkan merchant QRIS kepada 34 pelaku jasa ojek wisata Gunung Rinjani di jalur pendakian pintu masuk Kandang Sapi.

 

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bank NTB Syariah dalam mendukung kemudahan transaksi digital bagi wisatawan dan pendaki Gunung Rinjani yang setiap harinya dilayani oleh para ojek wisata tersebut. Dengan hadirnya QRIS Bank NTB Syariah, para wisatawan kini tidak perlu lagi bergantung pada transaksi tunai (cash), karena pembayaran dapat dilakukan secara praktis melalui scan QRIS.

 

Inisiatif ini juga merupakan respon nyata atas keberhasilan implementasi QRIS Cross Border Bank NTB Syariah yang telah berhasil menerima transaksi internasional dari beberapa negara seperti Singapura, Thailand, Malaysia, Korea Selatan, dan China. Negara-negara tersebut diketahui masih menjadi salah satu asal wisatawan dan pendaki mancanegara yang cukup dominan berkunjung ke kawasan Gunung Rinjani.

Baca Juga :  Pemprov NTB Matangkan Konversi BPR Jadi Syariah

 

Sub Branch Manager Bank NTB Syariah KCP Pringgabaya, Andrian Syafrial Huda, menyampaikan bahwa penguatan ekosistem QRIS di kawasan wisata merupakan langkah strategis untuk mendukung sektor pariwisata NTB yang semakin mendunia.

 

“Melalui QRIS Bank NTB Syariah, kami ingin memastikan masyarakat pelaku wisata lokal dapat ikut merasakan manfaat transformasi digital. Kehadiran QRIS di kawasan Rinjani ini bukan hanya mempermudah transaksi wisatawan, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi masyarakat berbasis digital dan inklusif,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa keberhasilan QRIS Cross Border menjadi bukti bahwa Bank NTB Syariah mampu menghadirkan layanan pembayaran yang sejajar dengan perbankan nasional lainnya.

Baca Juga :  Usaha Cilok hingga Online Shop di Lombok Tengah Masuk Sensus Ekonomi

 

“Ini adalah bentuk nyata semangat Inovasi Tanpa Batas dan Lokal ke Global. Bank daerah seperti Bank NTB Syariah kini mampu menghadirkan sistem pembayaran yang dapat digunakan wisatawan mancanegara secara mudah, aman, dan nyaman di destinasi wisata unggulan NTB,” tambahnya.

 

Melalui penguatan ekosistem pembayaran digital tersebut, Bank NTB Syariah berharap dapat mendukung percepatan digitalisasi sektor pariwisata, meningkatkan kenyamanan wisatawan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

 

Bank NTB Syariah akan terus memperluas implementasi QRIS pada berbagai sektor strategis sebagai bagian dari transformasi layanan digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usaha Cilok hingga Online Shop di Lombok Tengah Masuk Sensus Ekonomi
Minyakita Rp 15.500 per Liter Diserbu Warga Pakuan
Bulog NTB Salurkan 15.390 Ton Beras Bantuan Pangan
Bank NTB Syariah Kembali Salurkan KUR Rp 40 Miliar
Kriya dan Wastra NTB Masuk Etalase UNIQLO
Gubernur Iqbal Ingin Udang NTB Diproses dan Diekspor dari Daerah Sendiri
658 Ribu Usaha Jadi Peta Baru Ekonomi NTB
Miq Iqbal Tawarkan Investasi Hijau NTB ke Oman

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:25 WITA

Usaha Cilok hingga Online Shop di Lombok Tengah Masuk Sensus Ekonomi

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:14 WITA

Minyakita Rp 15.500 per Liter Diserbu Warga Pakuan

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:08 WITA

Bulog NTB Salurkan 15.390 Ton Beras Bantuan Pangan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:48 WITA

Bank NTB Syariah Kembali Salurkan KUR Rp 40 Miliar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:39 WITA

Kriya dan Wastra NTB Masuk Etalase UNIQLO

Berita Terbaru

Ilustrasi

Hukum

Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Selasa, 30 Jun 2026 - 19:56 WITA

Hukum

535 Gram Sabu Gagal Beredar di Bima

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:49 WITA