DBH Diperkirakan Hanya Rp 13,3 Miliar, Pemprov NTB Ketatkan Belanja

Avatar photo

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ahsanul Khalik

Ahsanul Khalik

MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengetatkan belanja dan menata ulang prioritas dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

Langkah itu menyusul perubahan kemampuan pendapatan daerah. Salah satu faktor utamanya ialah Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur yang belum terealisasi sesuai asumsi awal.

Pemprov NTB sebelumnya memperkirakan dapat menerima sekitar Rp 300 miliar dari nilai kurang bayar DBH sekitar Rp 616 miliar.

Namun, informasi terbaru yang pemerintah daerah terima menunjukkan transfer diperkirakan hanya sekitar Rp 13,3 miliar.

Karena itu, Pemprov NTB harus menghitung kembali ruang fiskal sekaligus menyaring program berdasarkan urgensi dan manfaat bagi masyarakat.

Pemprov Sudah Antisipasi Penurunan DAU

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Halik mengatakan pemerintah melakukan penyesuaian untuk menjaga kesehatan APBD.

Ia menyampaikan penjelasan itu di sela Kahf Own The Way Run Mataram 2026 di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB, Minggu (9/8/2026).

Penjelasan itu juga menindaklanjuti pernyataan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah NTB Nursalim mengenai kondisi fiskal dalam pembahasan APBD Perubahan.

Menurut Ahsanul, Pemprov NTB sudah memperhitungkan potensi penurunan transfer pusat ketika menyusun APBD 2026 pada tahun sebelumnya.

Saat itu, pemerintah pusat belum menetapkan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) secara resmi. Namun, Pemprov telah memasukkan asumsi penurunan DAU dalam perencanaan.

“DAU sudah kita antisipasi. Yang kemudian berada di luar asumsi awal kita adalah perkembangan DBH kurang salur,” katanya.

NTB Punya Kurang Bayar DBH Sekitar Rp 616 Miliar

DBH yang menjadi perhatian Pemprov NTB berasal dari kurang bayar tahun 2023 dan 2024.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 menetapkan rincian Kurang Bayar DBH sampai tahun anggaran 2024.

Menurut Ahsanul, regulasi itu juga mengakui kurang bayar DBH sebagai utang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Regulasi tersebut juga menyatakan bahwa penetapan kurang bayar DBH merupakan pengakuan atas utang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” tegas Dr. Aka.

Bagi NTB, nilai kurang bayar mencapai sekitar Rp 616 miliar.

Pemprov awalnya memperkirakan penyaluran sekitar 50 persen atau Rp 300 miliar dengan mengacu pada kebiasaan pemerintah pusat.

Namun, informasi terbaru mengubah perhitungan itu secara signifikan.

“Info yang kita terima, kita akan mendapat kan transfer hanya sekitar Rp13,3 miliar, dan ini membuat ruang fiskal daerah harus dihitung kembali secara cermat,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal: Setiap Rupiah APBD Harus Berdampak bagi Masyarakat

Ahsanul menegaskan pemerintah harus membedakan hak daerah yang sudah memiliki dasar regulasi dengan dana yang benar-benar tersedia untuk belanja.

“Ini bukan sekadar angka yang kita harapkan. Kurang bayar DBH sudah ditetapkan pemerintah pusat dan secara regulasi diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Tetapi dalam menyusun APBD, kita tetap harus membedakan antara hak yang sudah ditetapkan dengan penerimaan yang sudah tersedia untuk dibelanjakan,” tambahnya.

Pemprov Tak Mau Belanja dengan Pendapatan yang Belum Pasti

PMK Nomor 120 Tahun 2025 mengatur penyaluran kurang bayar DBH dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Kementerian Keuangan juga menentukan penyalurannya melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Selain itu, penetapan kurang bayar DBH tidak otomatis memberi ruang bagi daerah untuk memasukkan tambahan pendapatan ke APBD sebelum pemerintah pusat menetapkan penyaluran.

Karena itu, Pemprov NTB memilih pendekatan kehati-hatian ketika menyusun APBD Perubahan.

“Kalau penerimaan belum dapat dipastikan masuk, kita tidak boleh membangun belanja berdasarkan penerimaan tersebut. APBD harus disusun dengan asumsi yang realistis,” ujarnya.

Selanjutnya, Pemprov ingin memakai asumsi pendapatan yang semakin realistis dalam perencanaan anggaran.

Pemerintah kemudian akan menyesuaikan belanja dengan kemampuan fiskal yang benar-benar tersedia.

“Prinsipnya, pendapatan harus realistis dan belanja harus mengikuti kemampuan fiskal. Kita tidak ingin membangun belanja di atas asumsi penerimaan yang belum pasti,” katanya.

Pemprov Tak Mau Kembali Tinggalkan Utang

Penataan anggaran juga menyasar kewajiban yang dapat membebani tahun berikutnya.

Ahsanul mengatakan Pemprov telah menempatkan penyelesaian utang sebagai salah satu prioritas.

Menurutnya, 2026 menjadi momentum penting karena NTB untuk pertama kalinya memasuki tahun anggaran baru tanpa membawa utang dari tahun sebelumnya.

“Ini harus kita jaga. Kita sudah memprioritaskan pembayaran utang. Jangan sampai karena ingin mempertahankan semua program, kita justru menciptakan beban baru untuk tahun berikutnya,” tegasnya.

Ahsanul menilai kesehatan APBD tidak hanya bergantung pada besarnya nilai anggaran.

Pemerintah juga harus menjaga keseimbangan pendapatan, belanja, kewajiban, serta manfaat yang masyarakat terima.

Karena itu, Pemprov tidak ingin mempertahankan seluruh program dengan mengorbankan kesehatan fiskal.

Program untuk Masyarakat Tetap Jadi Prioritas

Meski ruang fiskal semakin ketat, Pemprov NTB menegaskan tidak akan mengorbankan kebutuhan masyarakat.

Program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap menjadi prioritas.

Baca Juga :  Menteri LH dan Gubernur NTB Perkuat Gerakan Penyelamatan Lingkungan

Sementara itu, pemerintah tetap memberi ruang bagi pembangunan infrastruktur penting. Namun, Pemprov akan menyeleksi proyek berdasarkan urgensi, manfaat, dan kemampuan pendanaan.

“Program yang menyentuh masyarakat tetap kita prioritaskan. Infrastruktur penting juga tetap kita perhatikan, tetapi harus sangat selektif. Perangkat daerah harus menahan diri terhadap belanja yang tidak mendesak, terutama belanja operasional yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, Ahsanul meminta seluruh perangkat daerah memiliki disiplin yang sama dalam menentukan prioritas.

Setiap OPD harus kembali menilai program berdasarkan urgensi, manfaat, serta kesiapan pendanaan ketika kemampuan fiskal berubah.

Pemerintah juga tidak akan memaksakan seluruh kegiatan berjalan secara bersamaan.

“Kalau ruang fiskal terbatas, prioritas harus semakin tajam. Jangan ada ego untuk mempertahankan program yang tidak terlalu penting, sementara kita melupakan bagaimana menjaga APBD tetap sehat,” katanya.

TAPD dan Banggar Diminta Bertumpu pada Data

Pemprov NTB terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan DPRD dalam pembahasan APBD Perubahan.

Ahsanul menilai eksekutif dan legislatif memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga kesehatan APBD sekaligus memastikan anggaran memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Eksekutif dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga APBD NTB. Karena itu, pembahasan TAPD dan Banggar harus bertumpu pada data, kemampuan fiskal, dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi fiskal saat ini justru menuntut pembahasan yang lebih cermat.

TAPD dan Banggar perlu menilai setiap usulan berdasarkan urgensi, manfaat, kemampuan pendanaan, serta konsekuensinya terhadap kesehatan APBD.

Karena itu, pembahasan APBD Perubahan tidak hanya berkaitan dengan penambahan atau pengurangan anggaran.

Pemerintah harus memastikan seluruh rencana belanja memiliki dukungan pendapatan yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Kita semua ingin APBD NTB sehat, realistis, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Pada akhirnya, Pemprov ingin membangun disiplin fiskal yang lebih kuat melalui APBD Perubahan 2026.

Pemerintah tidak ingin membelanjakan penerimaan yang belum pasti, mengorbankan kebutuhan masyarakat, maupun meninggalkan beban baru pada tahun berikutnya.

“Yang kita jaga bukan sekadar angka APBD, tetapi kemampuan pemerintah untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus ditempatkan pada kebutuhan yang paling penting, memberikan manfaat yang nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dr. Aka.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sensus Ekonomi NTB Capai 94 Persen, Pemprov Perkuat Kebijakan Berbasis Data
Pemprov NTB Genjot Hilirisasi Pangan dan Pariwisata Berkualitas
Keringanan Pajak Dorong 4.072 Kendaraan Luar Daerah Mutasi ke NTB
Efisiensi Kendaraan Dinas Hemat Anggaran Pemkot Mataram sebesar Rp 3 Miliar
Pemprov NTB Dorong UMKM Naik Kelas lewat KUR hingga Pasar Ekspor
Pemprov NTB Siapkan Petani Muda lewat Sekolah Pertanian
Investasi NTB Tembus Rp 33,73 Triliun, UMKM Naik 22,28 Persen
Kejari Lombok Tengah Pulihkan Rp 2,16 Miliar Tunggakan Pajak Daerah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:54 WITA

Sensus Ekonomi NTB Capai 94 Persen, Pemprov Perkuat Kebijakan Berbasis Data

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:58 WITA

Pemprov NTB Genjot Hilirisasi Pangan dan Pariwisata Berkualitas

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:39 WITA

DBH Diperkirakan Hanya Rp 13,3 Miliar, Pemprov NTB Ketatkan Belanja

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:28 WITA

Keringanan Pajak Dorong 4.072 Kendaraan Luar Daerah Mutasi ke NTB

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:41 WITA

Efisiensi Kendaraan Dinas Hemat Anggaran Pemkot Mataram sebesar Rp 3 Miliar

Berita Terbaru

Rapat koordinasi terkait penanggulangan radikalisme di NTB.

Hukum

Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:28 WITA