MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengintegrasikan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dasar sesuai haknya.
Pemprov NTB membahas penguatan penerapan SPM melalui Workshop Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan SPM Provinsi NTB Tahun 2026–2029 di Mataram, Rabu (16/9/2026).
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB Sinta Agathia M. Iqbal, kepala perangkat daerah pengampu SPM, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perwakilan pemerintah pusat, Program SKALA, dan mitra pembangunan mengikuti kegiatan itu.
Workshop juga menjadi bagian dari diseminasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Tahun 2026–2029. Pemprov NTB menggunakan regulasi itu sebagai acuan pemenuhan pelayanan dasar selama periode 2026–2029.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, RAD SPM tidak boleh berhenti sebagai dokumen kebijakan. Pemerintah harus menerjemahkannya ke dalam cara kerja yang nyata, mulai dari menentukan prioritas, mengalokasikan anggaran, menjalankan program, hingga mengukur hasil di tengah masyarakat.
“Pemerintah harus menempatkan pelayanan publik sebagai inti dari seluruh pekerjaan pemerintahan. Berbagai sumber daya pemerintah harus diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegasnya.
Target SPM Masuk Program dan Anggaran
Pemprov NTB akan menerjemahkan target SPM ke dalam program, kegiatan, subkegiatan, dan indikator kinerja. Pemerintah juga menyelaraskannya dengan dokumen perencanaan serta penganggaran daerah.
Workshop membahas penyelarasan RAD SPM dengan RKPD, KUA-PPAS, dan rancangan APBD. Pembahasan juga mencakup penajaman program berdasarkan KUA-PPAS 2027 serta penguatan pengawasan penerapan SPM.
Penerapan SPM mencakup enam bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Gubernur juga meminta pemerintah memperkuat peran Posyandu dalam ekosistem pelayanan dasar. Menurut dia, Posyandu tidak hanya berhubungan dengan urusan kesehatan.
Kedekatan Posyandu dengan masyarakat membuatnya memiliki posisi strategis untuk menghimpun informasi mengenai kondisi dan kebutuhan warga secara langsung.
Dalam kerangka SPM, masyarakat menjadi pemegang hak atas pelayanan dasar. Pemerintah berkewajiban memenuhi hak itu. Karena itu, informasi dari Posyandu dapat membantu perangkat daerah membaca kebutuhan masyarakat secara lebih utuh.
“Kita tidak mungkin mencapai SPM kalau kita hanya bekerja di tingkat provinsi. Kita harus menjangkau kabupaten/kota,” tegas Miq Iqbal.
Pemprov Perkuat Koordinasi dengan Kabupaten dan Kota
Gubernur menilai keberhasilan penerapan SPM membutuhkan kerja lintas sektor dan lintas pemerintahan. Pemprov NTB perlu mengoordinasikan kabupaten dan kota agar pemenuhan pelayanan dasar tidak berjalan sendiri-sendiri.
Selain koordinasi, pemerintah juga perlu memperkuat penggunaan data dalam perencanaan.
Menurut Gubernur, data tidak cukup berasal dari satu perangkat daerah. Pemerintah perlu mempertemukan informasi dari berbagai OPD, kabupaten dan kota, serta pelaksana pelayanan di lapangan.
Dengan data yang lebih utuh, pemerintah dapat menyusun kebijakan dan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB Sinta Agathia M. Iqbal mengapresiasi proses penyusunan RAD SPM yang telah berjalan sejak 2024 melalui pendampingan Program SKALA bersama Pemprov NTB.
Menurut Sinta, penetapan RAD bukan akhir dari proses. Tahap selanjutnya membutuhkan komitmen seluruh perangkat daerah untuk menjalankan rencana aksi itu.
Pelayanan Masyarakat Jadi Ukuran Keberhasilan
Team Leader Program SKALA Petrarca Karetji mengapresiasi penetapan RAD SPM 2026–2029. Menurut dia, dokumen itu memperkuat komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan dasar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah banyaknya dokumen yang dihasilkan, melainkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Pemprov NTB menempatkan RAD SPM 2026–2029 sebagai instrumen kerja untuk memastikan hak dasar masyarakat masuk ke dalam program dan memperoleh dukungan anggaran.
Pemerintah juga akan memperkuat penggunaan data, koordinasi lintas sektor, pengawasan, serta evaluasi agar pelaksanaan SPM memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan pendekatan itu, Pemprov NTB menjadikan kualitas pelayanan yang dirasakan warga sebagai ukuran utama keberhasilan penerapan RAD SPM.










Komentar