Pemkot Bima Pasang 21 Alat Perekam Transaksi untuk Cegah Kebocoran PAD

Avatar photo

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KOTA BIMA, ntbkita.com-Pemerintah Kota Bima memasang 21 alat perekam transaksi di restoran, kafe, dan hotel. Langkah ini bertujuan mencegah kebocoran pendapatan asli daerah melalui pengawasan transaksi secara langsung.

Alat perekam transaksi atau tapping device mencatat setiap transaksi yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selanjutnya, sistem mengirimkan data transaksi ke pemerintah daerah secara otomatis.

Melalui digitalisasi itu, Pemkot Bima ingin meningkatkan transparansi dan akurasi pengelolaan pajak. Pemerintah juga dapat memastikan pelaku usaha menyetorkan pajak konsumen sesuai ketentuan.

Transaksi Tercatat Secara Otomatis

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima Siswadi mengatakan alat perekam transaksi tidak akan mengganggu kegiatan usaha.

Menurutnya, perangkat itu membantu pemerintah membenahi administrasi perpajakan agar lebih transparan, akurat, dan adil.

“Alat perekam transaksi ini membantu memastikan setiap transaksi yang menjadi objek PBJT. Itu tercatat secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem pemerintah daerah. Dengan demikian, pelaporan dan penyetoran pajak dapat terlaksana secara lebih akurat, transparan, dan akuntabel,” ujar Siswadi, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :  Smelter Tembaga AMMAN Rampung, Kapasitas Olah 900 Ribu Ton Konsentrat

Selain itu, BPKAD menargetkan transparansi penuh dalam pengelolaan pajak daerah. Namun, pemerintah tetap menjaga kenyamanan konsumen dan operasional harian pelaku usaha.

Pajak Konsumen Bukan Pendapatan Usaha

Siswadi mengingatkan para pemilik usaha bahwa pajak 10 persen yang mereka pungut dari konsumen merupakan hak pemerintah daerah.

Karena itu, pelaku usaha tidak boleh mencatat pungutan pajak sebagai tambahan omzet.

“Pungutan pajak dari konsumen bukan merupakan tambahan pendapatan pelaku usaha. Melainkan dana milik pemerintah daerah yang wajib mereka setorkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selanjutnya, alat perekam transaksi akan membantu BPKAD membandingkan data transaksi dengan laporan pajak dari pelaku usaha.

Dengan cara itu, pemerintah dapat menutup celah kesalahan pencatatan maupun kebocoran penerimaan daerah.

Pemkot Targetkan Pemasangan 28 Unit

Pemkot Bima telah memasang 21 unit alat perekam transaksi dari target 28 unit.

Baca Juga :  Ekonomi NTB Tumbuh 13,24 Persen, Kadin Siap Dorong Investasi

Sebanyak 15 tempat kuliner telah menggunakan perangkat itu. Lokasinya antara lain Rocket Chicken Bima, Pizza Hut Bima, Kafe Beeginning, Warung Anda, dan sejumlah tenant di Food Box.

Sementara itu, Pemkot Bima memasang alat serupa di Hotel Marina, Marina Inn, Mutmainnah, Lambitu, Lila Graha, dan Hotel Favorit.

Melalui Dasbor Aplikasi Perekam Pajak Daerah, BPKAD dapat memantau pergerakan transaksi dari layar monitor secara langsung.

Pelaku Usaha Diminta Mendukung Digitalisasi

BPKAD Kota Bima mengajak pelaku usaha lain berkoordinasi untuk mendukung pencatatan pajak secara digital.

Menurut Siswadi, peningkatan penerimaan pajak akan memperbesar kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

“Semakin optimal penerimaan pajak daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan. Juga meningkatkan kualitas pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Siswadi.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SIHT Barabali Mulai Beroperasi, Produk Perdana Dikirim ke Pulau Jawa
Pemerintah Jamin Pasokan BBM Bersubsidi, Bahlil Minta Kelompok Mampu Beralih ke Nonsubsidi
Presiden Prabowo Instruksikan Persiapan E50, Pemerintah Perkuat Kemandirian Energi
Pemprov NTB Gelar Enam Program Vokasi, Sekda Minta Pelatihan Ikuti Kebutuhan Pasar
Putri Mahkota Swedia Dengarkan Kisah Petani Sajang, Irigasi 450 Meter Perpanjang Masa Tanam
Komisi IV DPR RI Dorong Budidaya Lobster Lombok Timur Naik Kelas
Inflasi NTB Capai 4,03 Persen, NTP Menguat dan Wisnus Tembus 1,41 Juta
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lombok Timur Serahkan Alsintan kepada Petani

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:11 WITA

SIHT Barabali Mulai Beroperasi, Produk Perdana Dikirim ke Pulau Jawa

Jumat, 18 September 2026 - 10:09 WITA

Pemerintah Jamin Pasokan BBM Bersubsidi, Bahlil Minta Kelompok Mampu Beralih ke Nonsubsidi

Jumat, 18 September 2026 - 06:30 WITA

Presiden Prabowo Instruksikan Persiapan E50, Pemerintah Perkuat Kemandirian Energi

Kamis, 10 September 2026 - 20:30 WITA

Pemprov NTB Gelar Enam Program Vokasi, Sekda Minta Pelatihan Ikuti Kebutuhan Pasar

Minggu, 6 September 2026 - 07:54 WITA

Putri Mahkota Swedia Dengarkan Kisah Petani Sajang, Irigasi 450 Meter Perpanjang Masa Tanam

Berita Terbaru

Kerja sama peningkatan pelayanan penyakit jantung di RSUD Tripat.

Kesehatan

RSUD Tripat Tingkatkan Layanan Jantung dan Cerebrovascular

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:11 WITA