WNA Australia Pemilik Penginapan di Dompu Dideportasi, Diduga Salahi Izin Tinggal

Avatar photo

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BIMA, ntbkita.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mendeportasi warga negara Australia berinisial PDN. Pria berusia 54 tahun itu diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor untuk mengelola usaha penginapan di Kabupaten Dompu.

PDN memiliki usaha penginapan di kawasan Pantai Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Joko Widodo mengatakan, penindakan itu menjadi bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal.

“Penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Joko, Sabtu (13/6/2026).

Joko mengatakan, Imigrasi Bima mendeportasi PDN pada 10 Juni 2026. Proses deportasi berlangsung melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Langkah itu dilakukan setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan PDN.

Masuk Target Pengawasan Sejak 2025

Joko menjelaskan, petugas Imigrasi Bima telah mengawasi PDN sejak 2025. Saat itu, petugas memasukkan PDN dalam daftar target operasi karena menduga ada penyalahgunaan izin tinggal investor.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal dan Wali Kota Mohan Turun ke Rembiga, Cari Solusi Macet dan Jaga UMKM

Namun, petugas belum dapat melakukan penindakan saat itu karena PDN tidak berada di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

“Yang bersangkutan sudah menjadi target pengawasan kami sejak tahun lalu. Namun saat itu belum masuk ke wilayah Indonesia sehingga proses pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah yang bersangkutan kembali,” ujarnya.

Kendalikan Usaha Penginapan Sejak 2021

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PDN merupakan pemilik usaha penginapan yang beroperasi di Kabupaten Dompu sejak 2021.

Meski tidak menetap secara permanen di lokasi usaha, PDN tetap mengendalikan operasional usaha secara langsung. Aktivitas itu mencakup pengelolaan administrasi usaha, pemesanan kamar, komunikasi dengan tamu, hingga pengambilan keputusan operasional.

Petugas Imigrasi menilai aktivitas itu tidak sesuai dengan tujuan pemberian ITAS investor yang PDN pegang.

Petugas juga menemukan ketidaksesuaian data dalam proses perolehan izin tinggal yang digunakan PDN.

Baca Juga :  DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Rp6,053 Triliun

Imigrasi Sebut PDN Langgar UU Keimigrasian

Joko mengatakan, PDN terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasus itu menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang memanfaatkan skema investasi untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Menurut Joko, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan selektif atau selective policy. Kebijakan itu hanya memberi akses masuk dan izin tinggal kepada warga negara asing yang memberi manfaat serta mematuhi ketentuan hukum di Indonesia.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah kerja Imigrasi Bima, agar seluruh aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki,” katanya.

Joko menegaskan, penegakan hukum keimigrasian bertujuan menjaga tertib administrasi, melindungi kepentingan nasional, dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian PU Guyur Rp182,6 Miliar ke Bima, Genjot Irigasi hingga Tangkal Banjir
Proyek Bypass Lembar-Kayangan Senilai Rp3,5 Triliun Masih Tuntaskan Amdal dan DED
Viral Video Oknum TNI Ngamuk Bawa Sajam di Mataram, Ternyata Idap Skizofrenia Paranoid
Tembus 5 Besar SDGs Action Awards 2026, Pemprov NTB Buktikan Kekuatan Tata Kelola Data
Gagasan Museum Desa dari NTB Tembus Konferensi Permuseuman Dunia ICOM CECA 2026
Pemprov NTB Percepat Pencairan Dana Desa Berdaya, 131 Desa Belum Lengkapi Berkas
Angka Stunting Lombok Timur Turun Jadi 18,4 Persen pada Agustus 2026
Helikopter Evakuasi Pendaki Asal Belanda yang Alami Cedera Kaki di Gunung Rinjani

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:07 WITA

Kementerian PU Guyur Rp182,6 Miliar ke Bima, Genjot Irigasi hingga Tangkal Banjir

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:55 WITA

Proyek Bypass Lembar-Kayangan Senilai Rp3,5 Triliun Masih Tuntaskan Amdal dan DED

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Tembus 5 Besar SDGs Action Awards 2026, Pemprov NTB Buktikan Kekuatan Tata Kelola Data

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:05 WITA

Gagasan Museum Desa dari NTB Tembus Konferensi Permuseuman Dunia ICOM CECA 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:12 WITA

Pemprov NTB Percepat Pencairan Dana Desa Berdaya, 131 Desa Belum Lengkapi Berkas

Berita Terbaru