Polemik Ritel Modern Ditutup di Loteng, Anggota Komisi IX DPR RI Singgung Nasib Pekerja

Avatar photo

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengangguran. (generated by AI Gemini)

Ilustrasi pengangguran. (generated by AI Gemini)

MATARAM, ntbkita.com-Polemik penutupan sejumlah gerai ritel modern di Lombok Tengah mendapat perhatian Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Ia mengingatkan pemerintah agar kebijakan penataan usaha tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Edy mengatakan, persoalan ritel modern tidak bisa hanya dilihat dari sisi penataan usaha atau perizinan daerah. Pemerintah juga harus melihat nasib pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor ritel.

Menurut dia, narasi yang membenturkan gerai ritel modern dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak tepat. KDMP sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan perlu didukung. Namun, penguatannya tidak boleh dilakukan dengan membatasi atau menutup ritel modern yang sudah beroperasi dan menyerap tenaga kerja.

“Jangan menempatkan gerai modern dan KDMP sebagai pihak yang harus saling meniadakan. Biarkan keduanya beroperasi dan berkompetisi secara sehat. Yang penting, masyarakat mendapatkan layanan yang baik dan pekerja tetap terlindungi,” ucap legislator Dapil Jawa Tengah III itu melalui rilis, Rabu (27/5/2026).

Baca Juga :  Pemprov NTB Dorong Tertib Frekuensi Radio untuk Cegah Gangguan Layanan Vital

Edy menilai, gerai ritel modern selama ini membuka lapangan kerja formal bagi masyarakat. Terutama pekerja muda. Sektor ini juga memberi kepastian upah, jam kerja, perlindungan jaminan sosial, keselamatan kerja, serta hubungan kerja.

Selain itu, ritel modern memberi kontribusi kepada negara. Kontribusi itu berasal dari pajak pekerja, pajak usaha, dan transaksi ekonomi yang mendukung penerimaan negara.

Karena itu, Edy mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil kebijakan yang berpotensi memicu PHK. Menurut dia, penutupan gerai secara mendadak dapat memperbesar angka pengangguran, menurunkan daya beli masyarakat, hingga menimbulkan persoalan sosial lebih luas.

Soroti Tata Kelola Izin

Edy juga menyoroti tata kelola perizinan dalam kasus penutupan gerai ritel modern di Lombok Tengah. Ia mempertanyakan persoalan izin dan tata ruang yang baru dipermasalahkan setelah usaha berjalan.

Menurut Edy, pemerintah perlu mengevaluasi hal ini secara serius. Sebab, usaha sudah berjalan, tempat usaha sudah disewa, pekerja sudah direkrut, dan masyarakat sudah menggantungkan penghasilan dari aktivitas ritel.

Baca Juga :  Restitusi Empat Santri Korban Terbakar Mulai Dihitung LPSK

“Kalau memang ada persoalan izin dan tata ruang, mengapa baru dipersoalkan setelah usaha berjalan dan pekerja direkrut? Ini yang harus dievaluasi serius. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari lemahnya tata kelola perizinan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, jika sebuah usaha bermasalah secara tata ruang atau administrasi, persoalan itu seharusnya diselesaikan sejak awal. Tepatnya sebelum usaha beroperasi dan sebelum pekerja direkrut.

Ia menegaskan, negara tidak boleh terlambat bertindak lalu membebankan konsekuensi kepada pekerja yang tidak mengetahui persoalan perizinan sejak awal.

Edy menyebut kasus di Lombok Tengah harus menjadi alarm nasional. Ia tidak ingin muncul pola serupa di daerah lain. Yakni izin bermasalah, tetapi usaha tetap berjalan, tenaga kerja direkrut, lalu penutupan dilakukan.

Ia meminta pemerintah menyiapkan mekanisme perlindungan bagi pekerja jika terjadi sengketa izin usaha.

“Persaingan yang sehat harus dijaga, kepastian hukum harus ditegakkan, dan pekerja jangan menjadi korban kebijakan,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belajar dari Gempa NTT, Gubernur Iqbal Siapkan Satgas Kebencanaan NTB
Manajemen Talenta Mulai Berlaku, Pemprov NTB Petakan Kompetensi ASN
Maulid Nabi, Pemprov NTB Ajak Warga Tahan Amarah dan Jaga Persaudaraan
KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pendapatan NTB Ditargetkan Rp 6,22 Triliun
Pemprov NTB Minta Polemik Warga Lombok di Bali Tak Jadi Sentimen Antardaerah
Karhutla NTB Capai 8.895 Hektare, Pemprov NTB Perkuat Kesiapsiagaan
Titik Panas NTB Melonjak Jadi 139, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran
BRIN dan BRIDA NTB Jajaki SWRO untuk Atasi Krisis Air di Pesisir Sekotong

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:01 WITA

Belajar dari Gempa NTT, Gubernur Iqbal Siapkan Satgas Kebencanaan NTB

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:03 WITA

Manajemen Talenta Mulai Berlaku, Pemprov NTB Petakan Kompetensi ASN

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:52 WITA

Maulid Nabi, Pemprov NTB Ajak Warga Tahan Amarah dan Jaga Persaudaraan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WITA

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pendapatan NTB Ditargetkan Rp 6,22 Triliun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:45 WITA

Karhutla NTB Capai 8.895 Hektare, Pemprov NTB Perkuat Kesiapsiagaan

Berita Terbaru

Event Ekraf Mania

Ekonomi

Disparekraf NTB Siapkan Creative Hub dan Ekraf Satu Data

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:50 WITA