MATARAM, ntbkita.com-Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Abul Chair menegaskan teknologi tidak dapat menggantikan sentuhan manusia dalam pelayanan publik.
Menurutnya, kualitas layanan tidak hanya bergantung pada kemajuan teknologi dan kelengkapan fasilitas. Profesionalisme, integritas, serta komitmen aparatur tetap menjadi penentu utama.
Abul menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (30/7/2026).
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menggelar kegiatan itu untuk memperkuat kualitas layanan dan mencegah maladministrasi.
Evaluasi Menjadi Ruang Perbaikan
Abul meminta seluruh perangkat daerah memandang penilaian Ombudsman sebagai cermin untuk mengukur kualitas pelayanan.
Karena itu, aparatur tidak perlu takut menghadapi evaluasi. Sebaliknya, hasil penilaian harus menjadi dasar untuk memperbaiki kekurangan.
“Evaluasi administrasi jangan dipandang sebagai sesuatu yang menakutkan. Justru ini menjadi kesempatan bagi kita untuk terus memperbaiki diri dan memperkuat kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Pemprov NTB terus membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Abul menekankan tiga fondasi utama pelayanan publik. Ketiganya meliputi profesionalisme, integritas, dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Konsep pelayanan publik harus mengedepankan profesionalisme, integritas, serta mengutamakan nurani dan akal sehat dalam melayani masyarakat,” katanya.
Teknologi Harus Tetap Humanis
Abul mengakui transformasi digital menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Teknologi dapat mempercepat proses sekaligus mempermudah akses masyarakat.
Namun, aparatur tetap harus menjaga nilai kemanusiaan saat memberikan pelayanan.
“Kemajuan teknologi harus tetap diiringi dengan sentuhan kemanusiaan. Senyuman, kesediaan mendengar, kemauan membantu, dan kemampuan memberikan kepastian kepada masyarakat merupakan bagian dari pelayanan yang tidak dapat digantikan oleh teknologi,” tegasnya.
Dengan demikian, digitalisasi tidak boleh membuat layanan terasa kaku atau berjarak. Aparatur harus tetap mendengar keluhan, memberi penjelasan, dan menghadirkan kepastian kepada masyarakat.
Abul juga meminta perangkat daerah memakai hasil penilaian Ombudsman untuk mencegah maladministrasi.
“Saya berharap melalui sosialisasi ini kualitas pelayanan publik di NTB semakin meningkat, bebas dari maladministrasi, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ombudsman Nilai Proses hingga Pengaduan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB Dwi Sudarsono mengatakan penilaian bertujuan mendorong instansi pemerintah terus menyempurnakan layanan.
Ombudsman tidak hanya mengukur kepatuhan terhadap standar pelayanan. Selain itu, lembaga itu menilai kualitas proses, persepsi masyarakat terhadap potensi maladministrasi, dan efektivitas pengelolaan pengaduan.
“Penilaian ini merupakan instrumen untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik terus melakukan perbaikan sehingga pelayanan yang diberikan semakin berkualitas dan memenuhi harapan masyarakat,” jelasnya.
Sekitar 50 peserta mengikuti sosialisasi itu. Mereka berasal dari kementerian, lembaga, Pemprov NTB, pemerintah kabupaten dan kota, serta berbagai penyelenggara pelayanan publik.
Melalui kegiatan itu, Pemprov NTB dan Ombudsman memperkuat sinergi untuk membangun layanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan responsif.
Pada akhirnya, kualitas pelayanan tidak hanya terlihat dari pemenuhan standar administrasi. Masyarakat juga membutuhkan aparatur yang berintegritas, mampu memberi kepastian, dan menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas.










Komentar