Pengembang Perumahan di Mataram Wajib Sisihkan 2 Persen Lahan untuk Makam

Avatar photo

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perumahan dengan lahan pemakaman.

Ilustrasi perumahan dengan lahan pemakaman.

MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Kota Mataram mewajibkan pengembang perumahan menyisihkan 2 persen dari total luas lahan untuk pemakaman umum.

Pemkot Mataram mulai menjalankan aturan itu kepada pengembang yang mengajukan izin pembangunan perumahan baru. Kebijakan ini bertujuan mengatasi krisis lahan pemakaman di wilayah perkotaan.

Selain menyediakan lahan, pengembang dapat menyerahkan dana dengan nilai setara. Pemkot Mataram akan memakai dana itu untuk memperluas tempat pemakaman umum milik pemerintah.

Perwal Mulai Berlaku bagi Perumahan Baru

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram Novian Rosmana mengatakan pemerintah telah mengesahkan peraturan wali kota mengenai kewajiban pengembang.

“Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kewajiban pengembang perumahan mengalokasikan 2 persen untuk pemakaman sudah disahkan. Jadi aturan itu sudah mulai diimplementasikan pada pemohon izin perumahan baru,” katanya, Selasa (4/8).

Baca Juga :  Wagub NTB Peragakan Tenun Renda Muna Pa’a dan Pringgasela di IFW 2026

Melalui aturan itu, setiap pengembang harus mengalokasikan lahan sebesar 2 persen dari luas kawasan perumahan.

Pemkot Mataram memasukkan kewajiban itu dalam proses perizinan. Karena itu, pengembang harus memenuhinya sebelum memperoleh izin pemanfaatan ruang dan persetujuan bangunan.

Pengembang Bisa Menyerahkan Dana Pengganti

Novian menjelaskan pengembang tidak harus menyediakan lahan pemakaman di dalam kawasan perumahan.

Sebagai pilihan lain, pengembang dapat menyerahkan dana dengan nilai setara lahan. Penilai independen akan menentukan nilainya berdasarkan lokasi proyek perumahan.

Selanjutnya, Pemkot Mataram akan memakai dana pengganti untuk memperluas tempat pemakaman umum milik pemerintah.

Saat ini, satu pengembang perumahan komersial telah memenuhi kewajiban melalui mekanisme baru.

Baca Juga :  Mataram Tumbuh di Usia 33 Tahun, Gubernur Iqbal Minta Capaian Tak Berhenti pada Angka

“Implementasi pertama, saat ini sudah ada pengembang atau pemohon perumahan komersial yang berkomitmen dan melunasi kewajiban tersebut sesuai prosedur terbaru,” katanya.

Aturan Antisipasi Krisis Lahan Makam

Pemkot Mataram mengambil langkah itu karena lahan pemakaman semakin terbatas. Pada saat yang sama, pembangunan perumahan terus menambah kebutuhan fasilitas publik.

Selain mengantisipasi krisis lahan, kebijakan ini bertujuan mencegah sengketa pemakaman antarmasyarakat.

Karena itu, Pemkot Mataram meminta pengembang menyeimbangkan pembangunan hunian dengan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Menurut Novian, kewajiban menyediakan 2 persen lahan bukan sekadar imbauan. Pemerintah menjadikannya syarat mutlak dalam proses perizinan.

“Hal itu merupakan amanat undang-undang dan peraturan daerah demi kenyamanan masyarakat jangka panjang,” pungkas Novian.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lobar Kerucutkan Sasaran Kemiskinan Ekstrem Jadi 4.274 Jiwa lewat Data Digital
Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum untuk Bangun Kepercayaan Investor
DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Rp6,053 Triliun
Lombok Timur Juara III Pemda Berprestasi, Kemendagri Beri Insentif Rp1 Miliar
MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan
Lombok Tengah Uji Program Pencegahan Perundungan di 12 Sekolah
Penanganan Jalan Provinsi Tak Perlu Tunggu Perda, DPRD NTB Usulkan Kesepakatan dengan Gubernur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:30 WITA

Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum untuk Bangun Kepercayaan Investor

Sabtu, 19 September 2026 - 08:59 WITA

DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Rp6,053 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 - 05:24 WITA

Lombok Timur Juara III Pemda Berprestasi, Kemendagri Beri Insentif Rp1 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 16:58 WITA

MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 08:08 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan

Berita Terbaru

Kerja sama peningkatan pelayanan penyakit jantung di RSUD Tripat.

Kesehatan

RSUD Tripat Tingkatkan Layanan Jantung dan Cerebrovascular

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:11 WITA