Pengembang Perumahan di Mataram Wajib Sisihkan 2 Persen Lahan untuk Makam

Avatar photo

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perumahan dengan lahan pemakaman.

Ilustrasi perumahan dengan lahan pemakaman.

MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Kota Mataram mewajibkan pengembang perumahan menyisihkan 2 persen dari total luas lahan untuk pemakaman umum.

Pemkot Mataram mulai menjalankan aturan itu kepada pengembang yang mengajukan izin pembangunan perumahan baru. Kebijakan ini bertujuan mengatasi krisis lahan pemakaman di wilayah perkotaan.

Selain menyediakan lahan, pengembang dapat menyerahkan dana dengan nilai setara. Pemkot Mataram akan memakai dana itu untuk memperluas tempat pemakaman umum milik pemerintah.

Perwal Mulai Berlaku bagi Perumahan Baru

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram Novian Rosmana mengatakan pemerintah telah mengesahkan peraturan wali kota mengenai kewajiban pengembang.

“Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kewajiban pengembang perumahan mengalokasikan 2 persen untuk pemakaman sudah disahkan. Jadi aturan itu sudah mulai diimplementasikan pada pemohon izin perumahan baru,” katanya, Selasa (4/8).

Baca Juga :  Pemkot Mataram Gandeng Dunia Usaha Wujudkan Kota Layak Anak

Melalui aturan itu, setiap pengembang harus mengalokasikan lahan sebesar 2 persen dari luas kawasan perumahan.

Pemkot Mataram memasukkan kewajiban itu dalam proses perizinan. Karena itu, pengembang harus memenuhinya sebelum memperoleh izin pemanfaatan ruang dan persetujuan bangunan.

Pengembang Bisa Menyerahkan Dana Pengganti

Novian menjelaskan pengembang tidak harus menyediakan lahan pemakaman di dalam kawasan perumahan.

Sebagai pilihan lain, pengembang dapat menyerahkan dana dengan nilai setara lahan. Penilai independen akan menentukan nilainya berdasarkan lokasi proyek perumahan.

Selanjutnya, Pemkot Mataram akan memakai dana pengganti untuk memperluas tempat pemakaman umum milik pemerintah.

Saat ini, satu pengembang perumahan komersial telah memenuhi kewajiban melalui mekanisme baru.

Baca Juga :  Pemprov NTB dan Pemkot Mataram Bagikan Bendera Sambut HUT Ke-81 RI

“Implementasi pertama, saat ini sudah ada pengembang atau pemohon perumahan komersial yang berkomitmen dan melunasi kewajiban tersebut sesuai prosedur terbaru,” katanya.

Aturan Antisipasi Krisis Lahan Makam

Pemkot Mataram mengambil langkah itu karena lahan pemakaman semakin terbatas. Pada saat yang sama, pembangunan perumahan terus menambah kebutuhan fasilitas publik.

Selain mengantisipasi krisis lahan, kebijakan ini bertujuan mencegah sengketa pemakaman antarmasyarakat.

Karena itu, Pemkot Mataram meminta pengembang menyeimbangkan pembangunan hunian dengan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Menurut Novian, kewajiban menyediakan 2 persen lahan bukan sekadar imbauan. Pemerintah menjadikannya syarat mutlak dalam proses perizinan.

“Hal itu merupakan amanat undang-undang dan peraturan daerah demi kenyamanan masyarakat jangka panjang,” pungkas Novian.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Iqbal Minta Manajemen Risiko Jadi Dasar Keputusan Pemprov NTB
Tumpukan Sampah TPS Sandubaya Menyusut Jadi 2.000–3.000 Ton
Tempah Dedoro Mataram Tembus 1.249 Unit dan Kurangi Sampah ke TPA
Puluhan Ribu Nelayan NTB Terkendala Akses BBM Subsidi
Pemprov NTB dan Pemkot Mataram Bagikan Bendera Sambut HUT Ke-81 RI
Pemprov NTB Siapkan Talent Pool untuk Pengisian Jabatan ASN
Pemprov NTB Susun Pedoman Mediasi Sengketa Pernikahan Beda Agama
Kuota Elpiji 3 Kilogram KSB Turun, Pemkab Minta Tambahan ke Pusat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Gubernur Iqbal Minta Manajemen Risiko Jadi Dasar Keputusan Pemprov NTB

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:49 WITA

Tumpukan Sampah TPS Sandubaya Menyusut Jadi 2.000–3.000 Ton

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:52 WITA

Tempah Dedoro Mataram Tembus 1.249 Unit dan Kurangi Sampah ke TPA

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:30 WITA

Puluhan Ribu Nelayan NTB Terkendala Akses BBM Subsidi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Pemprov NTB dan Pemkot Mataram Bagikan Bendera Sambut HUT Ke-81 RI

Berita Terbaru

Sudirsah Sujanto

Olahraga

Jelang PON 2028 Gubernur Iqbal Didorong Jadi Ketua KONI NTB

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:52 WITA