Pengembang Perumahan di Mataram Wajib Sisihkan 2 Persen Lahan untuk Makam

Avatar photo

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perumahan dengan lahan pemakaman.

Ilustrasi perumahan dengan lahan pemakaman.

MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Kota Mataram mewajibkan pengembang perumahan menyisihkan 2 persen dari total luas lahan untuk pemakaman umum.

Pemkot Mataram mulai menjalankan aturan itu kepada pengembang yang mengajukan izin pembangunan perumahan baru. Kebijakan ini bertujuan mengatasi krisis lahan pemakaman di wilayah perkotaan.

Selain menyediakan lahan, pengembang dapat menyerahkan dana dengan nilai setara. Pemkot Mataram akan memakai dana itu untuk memperluas tempat pemakaman umum milik pemerintah.

Perwal Mulai Berlaku bagi Perumahan Baru

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram Novian Rosmana mengatakan pemerintah telah mengesahkan peraturan wali kota mengenai kewajiban pengembang.

“Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kewajiban pengembang perumahan mengalokasikan 2 persen untuk pemakaman sudah disahkan. Jadi aturan itu sudah mulai diimplementasikan pada pemohon izin perumahan baru,” katanya, Selasa (4/8).

Baca Juga :  Mulai Agustus, 3.046 PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Wajib Absen Online

Melalui aturan itu, setiap pengembang harus mengalokasikan lahan sebesar 2 persen dari luas kawasan perumahan.

Pemkot Mataram memasukkan kewajiban itu dalam proses perizinan. Karena itu, pengembang harus memenuhinya sebelum memperoleh izin pemanfaatan ruang dan persetujuan bangunan.

Pengembang Bisa Menyerahkan Dana Pengganti

Novian menjelaskan pengembang tidak harus menyediakan lahan pemakaman di dalam kawasan perumahan.

Sebagai pilihan lain, pengembang dapat menyerahkan dana dengan nilai setara lahan. Penilai independen akan menentukan nilainya berdasarkan lokasi proyek perumahan.

Selanjutnya, Pemkot Mataram akan memakai dana pengganti untuk memperluas tempat pemakaman umum milik pemerintah.

Saat ini, satu pengembang perumahan komersial telah memenuhi kewajiban melalui mekanisme baru.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Serahkan Radiogram, Wabup Nurul Adha Jalankan Tugas Bupati Lobar

“Implementasi pertama, saat ini sudah ada pengembang atau pemohon perumahan komersial yang berkomitmen dan melunasi kewajiban tersebut sesuai prosedur terbaru,” katanya.

Aturan Antisipasi Krisis Lahan Makam

Pemkot Mataram mengambil langkah itu karena lahan pemakaman semakin terbatas. Pada saat yang sama, pembangunan perumahan terus menambah kebutuhan fasilitas publik.

Selain mengantisipasi krisis lahan, kebijakan ini bertujuan mencegah sengketa pemakaman antarmasyarakat.

Karena itu, Pemkot Mataram meminta pengembang menyeimbangkan pembangunan hunian dengan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Menurut Novian, kewajiban menyediakan 2 persen lahan bukan sekadar imbauan. Pemerintah menjadikannya syarat mutlak dalam proses perizinan.

“Hal itu merupakan amanat undang-undang dan peraturan daerah demi kenyamanan masyarakat jangka panjang,” pungkas Novian.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuota Elpiji 3 Kilogram KSB Turun, Pemkab Minta Tambahan ke Pusat
Kemiskinan Lombok Utara Turun Menjadi 20,23 Persen
KLU Bangun Gedung Inspektorat dan BPBD dengan Anggaran Rp 4,7 Miliar
Gedung Baru DPRD NTB Dirancang Miliki PLTS dan SPKLU
Stok Beras Cadangan Mataram Kosong dan Pengadaan Baru Hanya 3 Ton
BRIDA NTB Cari 15 Riset Terbaik dengan Dana Rp 30 Juta per Proposal
Pemprov NTB Siapkan Cockpit Digital untuk Pantau Pembangunan Secara Real Time
Gubernur Iqbal Dorong Cagar Budaya NTB Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:48 WITA

Kuota Elpiji 3 Kilogram KSB Turun, Pemkab Minta Tambahan ke Pusat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:38 WITA

Kemiskinan Lombok Utara Turun Menjadi 20,23 Persen

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:32 WITA

KLU Bangun Gedung Inspektorat dan BPBD dengan Anggaran Rp 4,7 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pengembang Perumahan di Mataram Wajib Sisihkan 2 Persen Lahan untuk Makam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:43 WITA

Gedung Baru DPRD NTB Dirancang Miliki PLTS dan SPKLU

Berita Terbaru

Najmul Akhyar

Daerah

Kemiskinan Lombok Utara Turun Menjadi 20,23 Persen

Rabu, 5 Agu 2026 - 16:38 WITA

Ilustrasi nelayan.

Ekonomi

BBM Subsidi Langka Bikin Aktivitas Nelayan NTB Lumpuh

Rabu, 5 Agu 2026 - 13:23 WITA