MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyusun Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Pemprov NTB menempatkan pencegahan, penguatan ketahanan masyarakat, dan koordinasi lintas sektor sebagai bagian utama dalam rencana aksi itu.
Pemprov NTB membahas penyusunan RAD PE melalui workshop selama dua hari pada 14–15 September 2026 di Hotel Aston Mataram. Kegiatan itu mempertemukan pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri NTB H. Taqiudin mengatakan, NTB saat ini berada dalam kondisi zero attack atau nihil serangan terorisme. Namun, menurut dia, potensi ancaman masih membutuhkan perhatian karena pola dan sasaran paparan ekstremisme semakin kompleks.
“Peraturan Gubernur tentang rencana aksi daerah adalah langkah strategis yang sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 8/2026,” sebut H. Taqiudin.
Menurut Taqiudin, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029. Sementara itu, regulasi di tingkat daerah masih tertunda sejak 2024.
Ia mengatakan NTB memiliki kearifan lokal yang kuat dalam komunitas agama dan budaya. Potensi itu, menurut dia, dapat memperkuat pembangunan karakter masyarakat untuk mencegah paparan radikalisme.
Taqiudin juga merujuk data BNPT mengenai kasus terorisme di NTB yang melibatkan tokoh dan jaringan lokal. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menggali pendekatan pencegahan berdasarkan karakter masyarakat di setiap kabupaten dan kota.
Selain itu, perkembangan ruang digital menjadi perhatian karena generasi muda menghadapi paparan informasi melalui berbagai platform.
Densus 88 Dorong Pencegahan Lintas Sektor
Kepala Satgas Densus 88 NTB Kombes Pol Lili Warli mengatakan, penyebaran gagasan radikal juga memanfaatkan media sosial melalui konten kekerasan dengan sasaran tertentu, termasuk generasi muda.
“Jika dikatakan tak ada ancaman, faktanya sejak 2011 sampai 2025 banyak kasus radikalisme yang berpotensi terorisme,” ungkapnya.
Karena itu, Lili mendorong penguatan pencegahan dan penanggulangan melalui kerja sama lintas sektor. Ia mencontohkan pembatasan penggunaan gawai di sekolah serta penguatan literasi digital dan pemahaman mengenai radikalisme di kelompok maupun komunitas masyarakat.
Ia juga merekomendasikan penyusunan prosedur standar operasi untuk pencegahan, penanganan khusus terhadap mantan narapidana terorisme berdasarkan pengalaman lapangan, serta pembentukan satuan tugas.
Pendekatan Norma Sosial Masuk Pembahasan
Lia Anggiasih dari Wahana Visi menawarkan pendekatan Social Norm Exploration Tools (SNET) dalam penyusunan RAD PE.
Pendekatan itu menggunakan data masyarakat untuk melihat informasi, motivasi, kemampuan masyarakat menghadapi paparan kekerasan, serta norma sosial yang berkembang.
“SNET adalah asesmen pemetaan norma, nilai dan perilaku serta pengaruh rujukan (informasi luar) yang menyediakan panduan, latihan dan langkah untuk eksplorasi norma,” jelasnya.
Menurut Lia, pendekatan itu dapat membantu penyusunan rencana aksi daerah agar lebih komprehensif.
Pemangku Kepentingan Sepakati Arah RAD PE
Workshop menghasilkan sejumlah kesepakatan dalam penyusunan RAD PE NTB 2026. Para pemangku kepentingan sepakat mengedepankan prinsip pencegahan, perlindungan, penghormatan hak asasi manusia, penguatan ketahanan masyarakat, serta pendekatan inklusif dan humanis.
Masing-masing pihak juga berkomitmen menjalankan peran sesuai tugas, fungsi, kewenangan, dan kapasitas yang akan masuk dalam dokumen perencanaan.
Penyusunan RAD PE akan menyesuaikan kondisi, karakteristik, potensi, serta kebutuhan NTB. Tim penyusun juga akan menggunakan hasil identifikasi masalah, pemetaan potensi risiko, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Selain itu, peserta workshop sepakat memperkuat koordinasi dan komunikasi agar program dalam RAD PE dapat berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Para pemangku kepentingan juga sepakat menjadikan RAD PE sebagai instrumen bersama untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan ekstremisme di NTB.
Selanjutnya, masing-masing pihak akan mengintegrasikan program penanggulangan ekstremisme ke dalam dokumen perencanaan sesuai tugas dan kewenangannya. Mereka juga berkomitmen menjalankan koordinasi, sinergi, pemantauan, dan evaluasi secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.










Komentar