Penghapusan Pokir DPRD NTB: Acip Bantah Klaim Semua Anggota Dewan Setuju

Avatar photo

Senin, 2 November 2026 - 10:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

M Nahib Ikroman

M Nahib Ikroman

MATARAM, ntbkita.com-Anggota DPRD NTB dari Partai Perindo M. Nashib Ikroman membantah klaim bahwa seluruh anggota dewan menyetujui penghapusan pokok-pokok pikiran (pokir) dalam APBD 2026. Politisi yang akrab disapa Acip itu meminta kejelasan dasar hukum, status anggaran, serta mekanisme evaluasi yang menjadi dasar penghentian kegiatan hasil aspirasi masyarakat.

“Pernyataan sebagian pimpinan DPRD NTB soal keikhlasan penghapusan pokir tidak mewakili sikap kolektif seluruh anggota dewan,” ujar Acip.

Menurutnya, persoalan penghapusan pokir DPRD NTB tidak bisa hanya dilihat dari kesediaan anggota dewan menerima keputusan pemerintah. Ia menilai persoalan APBD berkaitan dengan tindakan pejabat administrasi yang harus memiliki dasar hukum dan pertimbangan jelas.

Acip mempertanyakan apakah penghentian pelaksanaan kegiatan dalam APBD telah memenuhi ketentuan hukum atau justru mengandung tindakan sewenang-wenang demi kepentingan politik.

Ia juga mengkritik penjelasan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang menurutnya belum konsisten. Salah satu persoalan menyangkut perbedaan nominal anggaran pokir yang menjadi objek evaluasi.

Acip menyebut Pemprov NTB sebelumnya menyampaikan angka Rp90 miliar dan Rp120 miliar. Namun, ia menyatakan angka dalam laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda.

Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan status anggaran secara terbuka. Apakah kegiatan benar-benar telah keluar dari APBD atau masih tercantum dalam dokumen anggaran, tetapi pemerintah tidak melaksanakannya.

Baca Juga :  PDI-P NTB Usulkan Pecat Musyafirin, Jabatan Komisaris Bank NTB Syariah Jadi Pemicu

Acip Nilai Reviu Inspektorat Tidak Konsisten

Selain mempersoalkan status anggaran, Acip mempertanyakan proses reviu yang dilakukan Inspektorat NTB.

Ia menilai penggunaan indikator anomali untuk mengevaluasi kegiatan APBD belum memiliki dasar hukum dan acuan regulasi yang jelas.

Acip juga menuding penerapan indikator anomali dan pemeriksaan kepatuhan perencanaan anggaran berlangsung tidak merata. Menurutnya, Inspektorat melakukan reviu secara ketat terhadap kegiatan yang berasal dari aspirasi masyarakat melalui DPRD.

“Sementara usulan murni dari pihak eksekutif (OPD maupun Gubernur) lolos tanpa reviu serupa. Ini jelas penerapan standar ganda,” sindirnya.

Acip mengklaim kepatuhan perencanaan anggaran dari pihak eksekutif juga masih rendah. Ia menyebut banyak kegiatan yang tidak tercatat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS), tetapi tetap masuk dalam APBD.

“Waktu pembahasan di Badan Anggaran pun sudah diprotes,” bebernya.

Menurut Acip, seluruh kegiatan yang telah masuk dan memperoleh persetujuan dalam dokumen APBD harus mendapat perlakuan setara. Pemerintah tidak boleh membedakan kegiatan berdasarkan asal usulan, baik dari DPRD maupun organisasi perangkat daerah (OPD) dan gubernur.

Baca Juga :  Pemprov NTB Ajukan Perubahan APBD 2026, Belanja Naik Rp 319 Miliar

“Dalam dokumen APBD tidak ada lagi pembedaan sumber usulan, apakah dari aspirasi masyarakat via DPRD atau usulan OPD/Gubernur. Seluruh ketidakpatuhan harus diperlakukan sama,” tegasnya.

Tetap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Acip memastikan akan terus memperjuangkan pelaksanaan kegiatan hasil aspirasi masyarakat yang telah masuk dalam APBD.

Ia menegaskan, anggota DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan kepentingan konstituen. Karena itu, penghentian kegiatan tanpa alasan hukum yang sah harus mendapat penjelasan pemerintah.

“Memperjuangkan aspirasi masyarakat adalah kewajiban kami sebagai wakil rakyat. Jika aspirasi itu dihentikan tanpa alasan yang sah, kami justru berkewajiban mempertanyakannya. Kalau kami diam saja, justru kami melanggar tugas dan kewajiban,” terang mantan wartawan itu.

Sikap Acip berbeda dengan pernyataan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda sebelumnya.

Isvie menyampaikan bahwa DPRD NTB menghormati arahan KPK, termasuk mengenai peniadaan pokir pada 2026. Ia juga menyebut seluruh anggota dewan telah menerima kebijakan itu sebagai bagian dari perbaikan sistem.

“Tidak ada masalah. Pokir ditiadakan 2026 karena ada keterlambatan juga, kita setuju itu demi perbaikan sistem oleh KPK. Kami sudah sampaikan ke anggota dan semua setuju. Semoga tahun 2027 kita bisa usulkan kembali,” ujar Isvie.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDI-P NTB Usulkan Pecat Musyafirin, Jabatan Komisaris Bank NTB Syariah Jadi Pemicu
Pengisian Wabup Bisa Molor, Nurul Adha Berpeluang Pimpin Lombok Barat Tanpa Wakil
Senator Evi Apita Maya Siap Kawal Program Prioritas NTB ke Pemerintah Pusat
Kursi Ketua PAN NTB Masih Kosong Aji Maman Desak DPP Tunjuk Plt
Komisi X DPR Minta Evaluasi Total Porprov NTB Jelang PON 2028
KPU NTB Gandeng BKKBN Edukasi Pemilih Pemula dari Keluarga
PAN Belum Bahas Calon Wakil Bupati Lobar, Tunggu Penetapan Bupati Definitif
Gubernur Iqbal Kumpulkan 10 Kepala Daerah, OTT Bupati Lobar Jadi Pelajaran

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:25 WITA

Penghapusan Pokir DPRD NTB: Acip Bantah Klaim Semua Anggota Dewan Setuju

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:11 WITA

PDI-P NTB Usulkan Pecat Musyafirin, Jabatan Komisaris Bank NTB Syariah Jadi Pemicu

Jumat, 18 September 2026 - 09:11 WITA

Pengisian Wabup Bisa Molor, Nurul Adha Berpeluang Pimpin Lombok Barat Tanpa Wakil

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:07 WITA

Senator Evi Apita Maya Siap Kawal Program Prioritas NTB ke Pemerintah Pusat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:36 WITA

Kursi Ketua PAN NTB Masih Kosong Aji Maman Desak DPP Tunjuk Plt

Berita Terbaru