Pengisian Wabup Bisa Molor, Nurul Adha Berpeluang Pimpin Lombok Barat Tanpa Wakil

Avatar photo

Jumat, 18 September 2026 - 09:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Lobar Nurul Adha.

Wabup Lobar Nurul Adha.

LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha berpeluang menjalankan pemerintahan tanpa wakil hingga akhir masa jabatan pada 2029 jika proses pengisian jabatan Wakil Bupati Lombok Barat berlangsung lama. Pengamat kebijakan publik dan politik UIN Mataram Ihsan Hamid menilai proses itu bergantung pada penyelesaian perkara Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) serta tahapan politik setelahnya.

Menurut Ihsan, proses pengisian jabatan wakil bupati baru dapat bergerak setelah ada kepastian hukum mengenai posisi kepala daerah. Karena itu, proses hukum LAZ menjadi salah satu faktor yang menentukan waktu pengisian jabatan.

Jika perkara berlanjut melalui banding hingga kasasi, Ihsan memperkirakan proses peradilan dapat memakan waktu enam bulan sampai satu tahun. Selanjutnya, partai politik pengusung atau koalisi dapat mengajukan satu atau dua nama calon wakil bupati setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemilihan di DPRD Berpotensi Memakan Waktu

Setelah partai pengusung mengajukan calon, proses akan berlanjut ke DPRD Lombok Barat. Ihsan menilai tahap pemilihan di DPRD dapat memakan waktu jika para pihak tidak mencapai kesepakatan politik.

Baca Juga :  KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Menurut dia, persoalan kuorum juga dapat menghambat proses apabila sejumlah anggota fraksi tidak menghadiri sidang. Kondisi itu bisa membuat DPRD menunda paripurna dan memperpanjang tahapan pengisian Wakil Bupati Lombok Barat.

Selain itu, Ihsan menyebut ketentuan yang berlaku tidak lagi mewajibkan pengisian jabatan wakil kepala daerah apabila sisa masa jabatan kepala daerah kurang dari 18 bulan. Karena itu, ia menilai Nurul Adha bisa menjalankan pemerintahan tanpa wakil hingga akhir periode apabila seluruh tahapan tidak selesai sebelum batas waktu itu.

Ihsan membandingkan kemungkinan tersebut dengan kondisi pemerintahan Lombok Barat pada masa Fauzan Khalid. Namun, ia menegaskan skenario itu tetap bergantung pada rangkaian proses hukum dan kesepakatan politik para pihak.

Proses Hukum LAZ Jadi Tahap Awal

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap LAZ pada 20 Juli 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan LAZ dan Direktur Utama PT AMGM Sudirman sebagai tersangka. Dugaannya ada konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Senator Evi Apita Maya Siap Kawal Program Prioritas NTB ke Pemerintah Pusat

Selain itu, KPK menetapkan LAZ, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka. Ini berkaitan dengan dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

KPK menduga LAZ menerima Rp12,4 miliar. Menurut KPK, jumlah itu terdiri atas Rp10,8 miliar yang berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Kemudian Rp1,6 miliar dalam dugaan suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, Ihsan menilai tahapan pengisian Wakil Bupati Lombok Barat belum dapat bergerak optimal. Setelah ada kepastian hukum, proses berikutnya masih membutuhkan pengajuan calon dari partai pengusung dan pemilihan melalui DPRD Lombok Barat.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Senator Evi Apita Maya Siap Kawal Program Prioritas NTB ke Pemerintah Pusat
Kursi Ketua PAN NTB Masih Kosong Aji Maman Desak DPP Tunjuk Plt
Komisi X DPR Minta Evaluasi Total Porprov NTB Jelang PON 2028
KPU NTB Gandeng BKKBN Edukasi Pemilih Pemula dari Keluarga
PAN Belum Bahas Calon Wakil Bupati Lobar, Tunggu Penetapan Bupati Definitif
Gubernur Iqbal Kumpulkan 10 Kepala Daerah, OTT Bupati Lobar Jadi Pelajaran
DPRD Minta Pemprov NTB Kendalikan Belanja Pegawai pada APBD 2027
KPU RI Cek Kesiapan Penyelenggara Pemilu di NTB

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:11 WITA

Pengisian Wabup Bisa Molor, Nurul Adha Berpeluang Pimpin Lombok Barat Tanpa Wakil

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:07 WITA

Senator Evi Apita Maya Siap Kawal Program Prioritas NTB ke Pemerintah Pusat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:36 WITA

Kursi Ketua PAN NTB Masih Kosong Aji Maman Desak DPP Tunjuk Plt

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:54 WITA

Komisi X DPR Minta Evaluasi Total Porprov NTB Jelang PON 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:02 WITA

KPU NTB Gandeng BKKBN Edukasi Pemilih Pemula dari Keluarga

Berita Terbaru