LOMBOK TENGAH, ntbkita.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memulihkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2.166.814.413,32.
Dana itu berasal dari tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan serta makanan dan minuman.
Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengatakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu Badan Pendapatan Daerah menyelesaikan tunggakan pajak melalui jalur nonlitigasi.
“Capaian ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan kemandirian fiskal sebagai fondasi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Putri, Rabu (5/8).
Total Tunggakan Pajak Capai Rp 3,83 Miliar
Kasus itu berawal dari tunggakan pajak satu wajib pajak di kawasan Kuta, Kecamatan Pujut.
Total kewajibannya mencapai Rp 3.838.539.414.
Bapenda kemudian meminta bantuan hukum Kejari Lombok Tengah. Selanjutnya, JPN menempuh proses negosiasi dengan wajib pajak.
Melalui negosiasi itu, wajib pajak membayar kewajibannya secara bertahap.
Hingga awal Agustus 2026, pemerintah telah menerima Rp 2.166.814.413,32.
Sementara itu, wajib pajak masih memiliki sisa kewajiban beserta denda senilai Rp 1.671.725.001,34.
Sesuai kesepakatan, wajib pajak akan melunasi sisa kewajiban secara bertahap hingga September 2026.
Kejari Dorong Optimalisasi PAD
Putri mengatakan kejaksaan tidak hanya memberi kepastian hukum melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
Kejari juga membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak.
“Pendapatan asli daerah yang meningkat akan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah,” katanya.
Menurut Putri, peningkatan PAD memberi ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan.
Dana daerah dapat menopang pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Karena itu, Kejari ingin meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai peran pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Setiap pembayaran pajak akan memperkuat kemampuan pemerintah dalam menjalankan berbagai program untuk masyarakat.
Kejari dan Pemkab Perkuat Pengawasan Pajak
Kejari Lombok Tengah akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemkab Lombok Tengah.
Kolaborasi itu menyasar penyelamatan keuangan daerah sekaligus peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, Kejari akan terus mendukung optimalisasi PAD dengan pendekatan profesional, humanis, dan berkeadilan.
Peningkatan kepatuhan pajak juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Dengan penerimaan daerah yang lebih kuat, Pemkab Lombok Tengah memiliki ruang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.










Komentar