Eks Bupati Dua Periode Lombok Tengah Resmi Jadi Terpidana

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Tengah | Lombok Fokus — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri, Putri Ayu Wulandari, kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum dengan mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, ke Rumah Tahanan Praya, Kamis (7/5/2026).

 

Mantan kepala daerah yang akrab disapa Abah Uhel itu dieksekusi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI terkait perkara penipuan yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

 

Eksekusi pidana badan tersebut dilaksanakan jajaran Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lombok Tengah dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum, Fajar Said, sebagai tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

Baca Juga :  Soal 87 Persen Lahan Sawah, DPRD NTB Usulkan Pendekatan Skala Provinsi

 

Mewakili Kajari Lombok Tengah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen institusi kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan tanpa pandang bulu.

 

“Yang bersangkutan kooperatif. Sesuai arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera kepada wartawan.

 

Berdasarkan pantauan, Suhaili tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA didampingi penasihat hukumnya. Sebelum diberangkatkan menuju Rutan Praya sekitar pukul 15.35 WITA, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

 

Dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim agung yang diketuai Surya Jaya menolak permohonan kasasi terdakwa dan menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.

Baca Juga :  Kehangatan Alumni UMY Pecah bersama Gubernur Iqbal di Museum NTB

 

Atas perbuatannya, mantan Bupati Lombok Tengah periode 2010–2015 dan 2016–2021 itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan.

 

Selain pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah, Suhaili juga dikenal sebagai politisi senior di Nusa Tenggara Barat. Ia tercatat pernah menjabat Ketua DPRD NTB periode 2004–2010 serta memimpin partai politik di tingkat provinsi.

 

Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, terpidana kini resmi menjalani masa pidana di Rutan Praya sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basri Mulyani Mantapkan Diri Maju di Musda Demokrat NTB
Pengusaha Muda Oke Wiredarme Siap Ramaikan Bursa Musda Demokrat NTB
Wakil Ketua II Baznas Lombok Tengah TGH. Lalu Mala Syar’i Serahkan Bantuan Zakat dan Infak di Praya Tengah
Muhammad Najib Daud Muhsin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Loteng, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat
KRYD Polsek Gunungsari, Warga Diajak Waspada terhadap Aksi 3C
Kapolsek Gunungsari Ikuti Zoom Nasional Panen Jagung Serentak Kuartal II
Polisi Siaga Jaga Obyek Wisata di Narmada saat Libur Panjang
Pemda Lotim Gencar Program LSDP Guna Transformasi Pengelolaan Sampah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:40 WITA

Basri Mulyani Mantapkan Diri Maju di Musda Demokrat NTB

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:13 WITA

Pengusaha Muda Oke Wiredarme Siap Ramaikan Bursa Musda Demokrat NTB

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:41 WITA

Wakil Ketua II Baznas Lombok Tengah TGH. Lalu Mala Syar’i Serahkan Bantuan Zakat dan Infak di Praya Tengah

Senin, 18 Mei 2026 - 20:23 WITA

Muhammad Najib Daud Muhsin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Loteng, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:39 WITA

KRYD Polsek Gunungsari, Warga Diajak Waspada terhadap Aksi 3C

Berita Terbaru

Berita

Basri Mulyani Mantapkan Diri Maju di Musda Demokrat NTB

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:40 WITA

Daerah

KRYD Polsek Gunungsari, Warga Diajak Waspada terhadap Aksi 3C

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:39 WITA