Eks Bupati Dua Periode Lombok Tengah Resmi Jadi Terpidana

Avatar photo

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Tengah | Lombok Fokus — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri, Putri Ayu Wulandari, kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum dengan mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, ke Rumah Tahanan Praya, Kamis (7/5/2026).

 

Mantan kepala daerah yang akrab disapa Abah Uhel itu dieksekusi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI terkait perkara penipuan yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

 

Eksekusi pidana badan tersebut dilaksanakan jajaran Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lombok Tengah dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum, Fajar Said, sebagai tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

Baca Juga :  KLU Bangun Gedung Inspektorat dan BPBD dengan Anggaran Rp 4,7 Miliar

 

Mewakili Kajari Lombok Tengah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen institusi kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan tanpa pandang bulu.

 

“Yang bersangkutan kooperatif. Sesuai arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera kepada wartawan.

 

Berdasarkan pantauan, Suhaili tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA didampingi penasihat hukumnya. Sebelum diberangkatkan menuju Rutan Praya sekitar pukul 15.35 WITA, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

 

Dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim agung yang diketuai Surya Jaya menolak permohonan kasasi terdakwa dan menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.

Baca Juga :  Kuota Elpiji 3 Kilogram KSB Turun, Pemkab Minta Tambahan ke Pusat

 

Atas perbuatannya, mantan Bupati Lombok Tengah periode 2010–2015 dan 2016–2021 itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan.

 

Selain pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah, Suhaili juga dikenal sebagai politisi senior di Nusa Tenggara Barat. Ia tercatat pernah menjabat Ketua DPRD NTB periode 2004–2010 serta memimpin partai politik di tingkat provinsi.

 

Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, terpidana kini resmi menjalani masa pidana di Rutan Praya sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pendapatan NTB Ditargetkan Rp 6,22 Triliun
Pemprov NTB Minta Polemik Warga Lombok di Bali Tak Jadi Sentimen Antardaerah
Karhutla NTB Capai 8.895 Hektare, Pemprov NTB Perkuat Kesiapsiagaan
Titik Panas NTB Melonjak Jadi 139, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran
BRIN dan BRIDA NTB Jajaki SWRO untuk Atasi Krisis Air di Pesisir Sekotong
NTB Kirim 465 Anggota Pramuka ke Jamnas XII 2026
Gubernur Iqbal Minta Manajemen Risiko Jadi Dasar Keputusan Pemprov NTB
Tumpukan Sampah TPS Sandubaya Menyusut Jadi 2.000–3.000 Ton

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:56 WITA

KUA-PPAS 2027 Disepakati, Pendapatan NTB Ditargetkan Rp 6,22 Triliun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:46 WITA

Pemprov NTB Minta Polemik Warga Lombok di Bali Tak Jadi Sentimen Antardaerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:34 WITA

Titik Panas NTB Melonjak Jadi 139, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:23 WITA

BRIN dan BRIDA NTB Jajaki SWRO untuk Atasi Krisis Air di Pesisir Sekotong

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:35 WITA

NTB Kirim 465 Anggota Pramuka ke Jamnas XII 2026

Berita Terbaru

Event Ekraf Mania

Ekonomi

Disparekraf NTB Siapkan Creative Hub dan Ekraf Satu Data

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:50 WITA