Eks Bupati Dua Periode Lombok Tengah Resmi Jadi Terpidana

Avatar photo

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lombok Tengah | Lombok Fokus — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri, Putri Ayu Wulandari, kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum dengan mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, ke Rumah Tahanan Praya, Kamis (7/5/2026).

 

Mantan kepala daerah yang akrab disapa Abah Uhel itu dieksekusi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung RI terkait perkara penipuan yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

 

Eksekusi pidana badan tersebut dilaksanakan jajaran Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lombok Tengah dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum, Fajar Said, sebagai tindak lanjut Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

Baca Juga :  Putri Mahkota Swedia Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Racikan 11 Rempah

 

Mewakili Kajari Lombok Tengah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bentuk komitmen institusi kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan tanpa pandang bulu.

 

“Yang bersangkutan kooperatif. Sesuai arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera kepada wartawan.

 

Berdasarkan pantauan, Suhaili tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA didampingi penasihat hukumnya. Sebelum diberangkatkan menuju Rutan Praya sekitar pukul 15.35 WITA, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

 

Dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim agung yang diketuai Surya Jaya menolak permohonan kasasi terdakwa dan menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.

Baca Juga :  NTB Kirim 465 Anggota Pramuka ke Jamnas XII 2026

 

Atas perbuatannya, mantan Bupati Lombok Tengah periode 2010–2015 dan 2016–2021 itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan.

 

Selain pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah, Suhaili juga dikenal sebagai politisi senior di Nusa Tenggara Barat. Ia tercatat pernah menjabat Ketua DPRD NTB periode 2004–2010 serta memimpin partai politik di tingkat provinsi.

 

Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, terpidana kini resmi menjalani masa pidana di Rutan Praya sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lobar Kerucutkan Sasaran Kemiskinan Ekstrem Jadi 4.274 Jiwa lewat Data Digital
Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum untuk Bangun Kepercayaan Investor
DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Rp6,053 Triliun
Lombok Timur Juara III Pemda Berprestasi, Kemendagri Beri Insentif Rp1 Miliar
MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan
Lombok Tengah Uji Program Pencegahan Perundungan di 12 Sekolah
Penanganan Jalan Provinsi Tak Perlu Tunggu Perda, DPRD NTB Usulkan Kesepakatan dengan Gubernur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:30 WITA

Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum untuk Bangun Kepercayaan Investor

Sabtu, 19 September 2026 - 08:59 WITA

DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Rp6,053 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 - 05:24 WITA

Lombok Timur Juara III Pemda Berprestasi, Kemendagri Beri Insentif Rp1 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 16:58 WITA

MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 08:08 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan

Berita Terbaru

Kerja sama peningkatan pelayanan penyakit jantung di RSUD Tripat.

Kesehatan

RSUD Tripat Tingkatkan Layanan Jantung dan Cerebrovascular

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:11 WITA