Pemprov NTB Cabut Pergub Tarif Hotel Jelang MotoGP Mandalika 2026

Avatar photo

Senin, 14 September 2026 - 09:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal

MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi menjelang MotoGP Mandalika 2026. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menilai aturan batas atas tarif hotel dan penginapan itu tidak lagi sesuai dengan perkembangan kegiatan pariwisata di kawasan Mandalika.

Iqbal mengatakan pemerintah telah mengevaluasi regulasi bersama pelaku usaha pariwisata. Menurut dia, para pelaku usaha mendukung keputusan pencabutan karena kondisi pariwisata Mandalika sudah berbeda dibandingkan ketika pemerintah menerbitkan Pergub pada 2022.

Melalui pencabutan aturan itu, pemerintah menyerahkan penentuan tarif kamar hotel kepada pelaku usaha dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat berlangsungnya kegiatan internasional.

“Pergub itu dulu dibuat sebagai ruang justifikasi kepada para pelaku usaha perhotelan untuk bisa menaikkan harga, karena pada saat itu hanya ada sekali event, sekarang sudah banyak event di Mandalika dan tingkat hunian sudah tinggi di Mandalika,” ujar Iqbal, Senin (14/9/2026).

Menurut Iqbal, peningkatan jumlah kegiatan di kawasan Mandalika turut mengubah kebutuhan pengaturan tarif akomodasi. Pemerintah sebelumnya menerbitkan Pergub untuk memberikan ruang penyesuaian harga hotel ketika agenda internasional masih terbatas.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Buka Jalan Kepastian Kelola Hutan Sesaot setelah Penantian 40 Tahun

Namun, semakin banyaknya kegiatan di Mandalika membuat pemerintah menilai pengaturan batas tarif melalui Pergub tidak lagi diperlukan dengan skema yang sama.

Penjualan Kamar melalui Broker Jadi Perhatian

Meski mencabut pengaturan batas tarif hotel, Pemprov NTB masih memberi perhatian pada peran pihak ketiga dalam penjualan kamar dan tiket MotoGP.

Iqbal mengatakan pemerintah bersama pelaku usaha pariwisata perlu menata keterlibatan perantara yang menawarkan akomodasi maupun tiket dalam bentuk paket.

Menurut dia, banyak kamar hotel dan tiket MotoGP yang dipasarkan melalui sistem paket. Karena itu, pemerintah perlu memperhatikan mekanisme penjualan oleh pihak ketiga agar tidak menimbulkan persoalan bagi wisatawan maupun pelaku usaha.

Selain persoalan akomodasi, Iqbal menyebut penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2026 melibatkan lebih banyak masyarakat lokal.

Keterlibatan itu mencakup relawan, marshal, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengambil bagian dalam kegiatan MotoGP.

Disparekraf Sempat Usulkan Dua Opsi

Sebelum keputusan pencabutan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTB mengajukan dua opsi kepada Gubernur, yakni merevisi atau mencabut Pergub Nomor 9 Tahun 2022.

Kepala Disparekraf NTB Ahmad Nur Aulia mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil kajian awal kepada Gubernur. Pemerintah kemudian meminta Disparekraf berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda NTB untuk menelaah pilihan kebijakan.

Baca Juga :  JAMNAS Widyaiswara 2026 di NTB Fokus pada AI dan Transformasi Pembelajaran ASN

“Kita buat kajian untuk pimpinan. Dan pimpinan meminta kita berkoordinasi dengan Biro Hukum, mana yang terbaik dari dua opsi ini. Revisi atau pencabutan yang akan diambil,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda NTB Hubaidi mengatakan, dari sisi hukum, revisi dan pencabutan Pergub memiliki konsekuensi berbeda.

“Secara hukum, ketika suatu peraturan sudah dicabut, ketentuan di dalamnya tidak lagi berlaku. Tetapi bukan berarti tidak ada aturan yang mengikat pelaku usaha. Ketentuan mengenai perlindungan konsumen tetap harus dipatuhi.” Katanya.

Apabila pemerintah memilih revisi, perubahan dapat diarahkan pada penyempurnaan ketentuan yang dinilai belum jelas. Di antaranya rumusan dasar penghitungan tarif, mekanisme pengawasan, serta kemungkinan pengaturan sanksi sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Sebaliknya, apabila pemerintah memutuskan mencabut Pergub, ketentuan batas atas tarif akomodasi berdasarkan zonasi dalam regulasi lama tidak lagi berlaku sejak pencabutan berlaku secara hukum.

Namun, pencabutan aturan daerah tidak otomatis menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagasan Museum Desa dari NTB Tembus Konferensi Permuseuman Dunia ICOM CECA 2026
Pemprov NTB Percepat Pencairan Dana Desa Berdaya, 131 Desa Belum Lengkapi Berkas
Angka Stunting Lombok Timur Turun Jadi 18,4 Persen pada Agustus 2026
Helikopter Evakuasi Pendaki Asal Belanda yang Alami Cedera Kaki di Gunung Rinjani
Antisipasi Kemarau, Kodim Lombok Tengah Bangun Lima Titik Sumur Bor
Pesawat Amfibi Siap Mengudara di NTB, Bendungan Batujai Jadi Lokasi Pendaratan Perdana
Pemkab Dompu Perjuangkan Listrik Mandiri untuk 1.491 Titik Wilayah Terpencil
Sulap Wajah Kota, Pemkab Dompu Kucurkan Rp2,95 Miliar Bangun Dua Sentra Kuliner UMKM

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:05 WITA

Gagasan Museum Desa dari NTB Tembus Konferensi Permuseuman Dunia ICOM CECA 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:12 WITA

Pemprov NTB Percepat Pencairan Dana Desa Berdaya, 131 Desa Belum Lengkapi Berkas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:56 WITA

Helikopter Evakuasi Pendaki Asal Belanda yang Alami Cedera Kaki di Gunung Rinjani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:07 WITA

Antisipasi Kemarau, Kodim Lombok Tengah Bangun Lima Titik Sumur Bor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:22 WITA

Pesawat Amfibi Siap Mengudara di NTB, Bendungan Batujai Jadi Lokasi Pendaratan Perdana

Berita Terbaru