Pemprov NTB Integrasikan SPM dengan Perencanaan dan Anggaran Daerah

Avatar photo

Kamis, 17 September 2026 - 19:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Target SPM

Target SPM

MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengintegrasikan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dasar sesuai haknya.

Pemprov NTB membahas penguatan penerapan SPM melalui Workshop Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan SPM Provinsi NTB Tahun 2026–2029 di Mataram, Rabu (16/9/2026).

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB Sinta Agathia M. Iqbal, kepala perangkat daerah pengampu SPM, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perwakilan pemerintah pusat, Program SKALA, dan mitra pembangunan mengikuti kegiatan itu.

Workshop juga menjadi bagian dari diseminasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Tahun 2026–2029. Pemprov NTB menggunakan regulasi itu sebagai acuan pemenuhan pelayanan dasar selama periode 2026–2029.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, RAD SPM tidak boleh berhenti sebagai dokumen kebijakan. Pemerintah harus menerjemahkannya ke dalam cara kerja yang nyata, mulai dari menentukan prioritas, mengalokasikan anggaran, menjalankan program, hingga mengukur hasil di tengah masyarakat.

“Pemerintah harus menempatkan pelayanan publik sebagai inti dari seluruh pekerjaan pemerintahan. Berbagai sumber daya pemerintah harus diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegasnya.

Target SPM Masuk Program dan Anggaran

Pemprov NTB akan menerjemahkan target SPM ke dalam program, kegiatan, subkegiatan, dan indikator kinerja. Pemerintah juga menyelaraskannya dengan dokumen perencanaan serta penganggaran daerah.

Baca Juga :  Rawan Kekeringan, NTB Minta Pusat Bangun 106 Sumur Bor

Workshop membahas penyelarasan RAD SPM dengan RKPD, KUA-PPAS, dan rancangan APBD. Pembahasan juga mencakup penajaman program berdasarkan KUA-PPAS 2027 serta penguatan pengawasan penerapan SPM.

Penerapan SPM mencakup enam bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Gubernur juga meminta pemerintah memperkuat peran Posyandu dalam ekosistem pelayanan dasar. Menurut dia, Posyandu tidak hanya berhubungan dengan urusan kesehatan.

Kedekatan Posyandu dengan masyarakat membuatnya memiliki posisi strategis untuk menghimpun informasi mengenai kondisi dan kebutuhan warga secara langsung.

Dalam kerangka SPM, masyarakat menjadi pemegang hak atas pelayanan dasar. Pemerintah berkewajiban memenuhi hak itu. Karena itu, informasi dari Posyandu dapat membantu perangkat daerah membaca kebutuhan masyarakat secara lebih utuh.

“Kita tidak mungkin mencapai SPM kalau kita hanya bekerja di tingkat provinsi. Kita harus menjangkau kabupaten/kota,” tegas Miq Iqbal.

Pemprov Perkuat Koordinasi dengan Kabupaten dan Kota

Gubernur menilai keberhasilan penerapan SPM membutuhkan kerja lintas sektor dan lintas pemerintahan. Pemprov NTB perlu mengoordinasikan kabupaten dan kota agar pemenuhan pelayanan dasar tidak berjalan sendiri-sendiri.

Selain koordinasi, pemerintah juga perlu memperkuat penggunaan data dalam perencanaan.

Baca Juga :  Pemprov NTB Susun RAD PE untuk Perkuat Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan

Menurut Gubernur, data tidak cukup berasal dari satu perangkat daerah. Pemerintah perlu mempertemukan informasi dari berbagai OPD, kabupaten dan kota, serta pelaksana pelayanan di lapangan.

Dengan data yang lebih utuh, pemerintah dapat menyusun kebijakan dan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB Sinta Agathia M. Iqbal mengapresiasi proses penyusunan RAD SPM yang telah berjalan sejak 2024 melalui pendampingan Program SKALA bersama Pemprov NTB.

Menurut Sinta, penetapan RAD bukan akhir dari proses. Tahap selanjutnya membutuhkan komitmen seluruh perangkat daerah untuk menjalankan rencana aksi itu.

Pelayanan Masyarakat Jadi Ukuran Keberhasilan

Team Leader Program SKALA Petrarca Karetji mengapresiasi penetapan RAD SPM 2026–2029. Menurut dia, dokumen itu memperkuat komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan dasar sesuai kebutuhan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah banyaknya dokumen yang dihasilkan, melainkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Pemprov NTB menempatkan RAD SPM 2026–2029 sebagai instrumen kerja untuk memastikan hak dasar masyarakat masuk ke dalam program dan memperoleh dukungan anggaran.

Pemerintah juga akan memperkuat penggunaan data, koordinasi lintas sektor, pengawasan, serta evaluasi agar pelaksanaan SPM memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan pendekatan itu, Pemprov NTB menjadikan kualitas pelayanan yang dirasakan warga sebagai ukuran utama keberhasilan penerapan RAD SPM.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan
Lombok Tengah Uji Program Pencegahan Perundungan di 12 Sekolah
Penanganan Jalan Provinsi Tak Perlu Tunggu Perda, DPRD NTB Usulkan Kesepakatan dengan Gubernur
Pengelolaan Zakat dan Wakaf Antar Mataram Raih Penghargaan Nasional 2026
Gubernur NTB Minta Satu Data dan Dashboard Eksekutif Jadi Dasar Pengambilan Keputusan
Harhubnas 2026, Gubernur NTB Tekankan Konektivitas dan Keselamatan Transportasi
Betabeq Awali MotoGP Mandalika 2026, Gubernur NTB Tekankan Peran Masyarakat Lokal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:58 WITA

MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 08:08 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan

Jumat, 18 September 2026 - 07:48 WITA

Lombok Tengah Uji Program Pencegahan Perundungan di 12 Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 06:00 WITA

Penanganan Jalan Provinsi Tak Perlu Tunggu Perda, DPRD NTB Usulkan Kesepakatan dengan Gubernur

Jumat, 18 September 2026 - 04:03 WITA

Pengelolaan Zakat dan Wakaf Antar Mataram Raih Penghargaan Nasional 2026

Berita Terbaru