Gubernur Iqbal Ingin Hentikan Hibah Uang lewat Pokir DPRD, Ganti dengan Program

Avatar photo

Jumat, 4 September 2026 - 10:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal

MATARAM, ntbkita.com-Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal ingin menghentikan pemberian hibah dalam bentuk uang melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Ia mendorong pemerintah mengubah skema hibah menjadi program.

Iqbal menyampaikan sikap itu usai mengikuti Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mataram, Kamis (3/9/2026).

“Memang ada sorotan mengenai pokir, salah satunya jangan ada hibah dalam bentuk uang di pokir. Itu menjadi salah satu catatan penting. Jadi, hibahnya dalam bentuk program,” ujar Iqbal.

OTT Jadi Momentum Benahi Tata Kelola

Iqbal menilai perhatian KPK terhadap NTB harus menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan tata kelola pemerintahan.

Ia juga berharap operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah terjadi menjadi kasus terakhir di NTB.

“Artinya banyak pembenahan yang harus kita lakukan. Kan sesuai dengan dari awal kita bilang bahwa kondisi birokrasi kita itu butuh pembenahan total. Nah dalam konteks itu, buat saya pribadi ini momentum yang bagus untuk memperkuat lagi upaya untuk pembenahan tata kelola,” katanya.

Menurut Iqbal, pemerintah perlu membenahi sejumlah sektor, termasuk pengadaan barang dan jasa serta mekanisme Pokir DPRD.

Selain itu, pemerintah perlu memperbaiki mekanisme pemberian hibah yang berasal dari usulan Pokir.

Baca Juga :  Pesan Gubernur Iqbal di HAN 2026: PMI Video Call Anak Minimal Sekali Seminggu

Karena itu, Iqbal mendorong pemerintah mengarahkan hibah dalam bentuk program, bukan pemberian uang secara langsung.

Risiko Pokir dan Hibah Harus Terpetakan sejak Awal

Iqbal juga menekankan penerapan manajemen risiko sejak pemerintah menyusun program.

Menurutnya, setiap program harus mengidentifikasi potensi persoalan sejak awal agar pemerintah dapat menyiapkan langkah mitigasi.

“Jadi dipaparkan, ini loh ada risiko ini, di pokir yang ini ada risiko ini, di hibah yang ini ada risiko ini. Itu dipetakan. Itulah yang kita selesaikan sekarang,” tegasnya.

Dengan pemetaan risiko sejak perencanaan, pemerintah dapat mengenali celah yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan program.

Pendekatan serupa juga berlaku untuk mekanisme Pokir dan hibah.

Pengadaan Langsung di Bawah Rp 400 Juta Ikut Jadi Sorotan

Iqbal turut menyoroti mekanisme pengadaan langsung (PL), terutama untuk program bernilai di bawah Rp 400 juta.

Menurutnya, pemerintah masih dapat menggunakan pengadaan langsung untuk program perubahan yang memiliki waktu pelaksanaan terbatas.

Namun, Iqbal meminta perangkat daerah menghindari mekanisme itu apabila mereka sudah dapat merencanakan program sejak awal melalui prosedur normal.

Dengan demikian, keterbatasan waktu tidak menjadi alasan untuk menjadikan pengadaan langsung sebagai pola rutin.

Inspektorat Harus Lebih Kuat

Selain membenahi Pokir, hibah, dan pengadaan barang serta jasa, Iqbal mendorong penguatan peran Inspektorat.

Baca Juga :  Pemprov NTB Pastikan Rekomendasi BPK Sudah Ditindaklanjuti

Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota memenuhi anggaran wajib untuk mendukung fungsi pembinaan, pendampingan, dan pengawasan.

“Supaya Inspektorat bisa melakukan upaya-upaya pencegahan lebih efektif. Itu juga kita sarankan kepada kabupaten kota untuk dipenuhi,” katanya.

Iqbal ingin Inspektorat memiliki ruang yang cukup untuk memperkuat pencegahan sebelum persoalan tata kelola berkembang menjadi pelanggaran.

SPI NTB Masih di Bawah Ambang Nasional

Sebelumnya, KPK menilai tata kelola pemerintahan di NTB masih memiliki kerentanan terhadap praktik korupsi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua menyebut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) NTB mencapai 64,93.

Angka itu masih berada di bawah ambang batas minimal nasional sebesar 72,99.

“Nah, kami nggak bisa pakai ukuran lain, KPK memakai ukuran dari hasil survei penilai integritas atau indeks integritas nasional,” kata Maruli.

KPK menyoroti sejumlah sektor yang memiliki risiko penyalahgunaan kewenangan, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemberian hibah, hingga manajemen sumber daya manusia.

Selain itu, KPK memberi perhatian pada mekanisme Pokir DPRD sejak tahap perencanaan sampai realisasi.

Karena itu, Pemprov NTB kini mendorong perbaikan tata kelola dengan memperketat pengelolaan hibah, Pokir, pengadaan barang dan jasa, serta memperkuat fungsi pengawasan internal.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lombok Barat Bangun Big Data, Citra Satelit BRIN hingga AI Jadi Basis Kebijakan
Tanpa Open Bidding, BKD NTB Targetkan Pengisian Jabatan Tuntas Akhir September
Nyemulak Jadi Titik Awal Sade Bangkit dari Kebakaran
Putri Mahkota Victoria dari Swedia Akan Kunjungi Lombok, Bawa Agenda Pembangunan Berkelanjutan
Gubernur Iqbal Buka Jalan Kepastian Kelola Hutan Sesaot setelah Penantian 40 Tahun
Museum Sade Tak Sekadar Pajang Koleksi, Perjalanan Warga Jadi Cerita Utama
Gubernur Iqbal dan Wali Kota Mohan Turun ke Rembiga, Cari Solusi Macet dan Jaga UMKM
Gubernur Iqbal dan Danlanal Mataram Perkuat Sinergi Pengamanan Perairan NTB

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:45 WITA

Pemkab Lombok Barat Bangun Big Data, Citra Satelit BRIN hingga AI Jadi Basis Kebijakan

Jumat, 4 September 2026 - 10:22 WITA

Gubernur Iqbal Ingin Hentikan Hibah Uang lewat Pokir DPRD, Ganti dengan Program

Kamis, 3 September 2026 - 21:16 WITA

Nyemulak Jadi Titik Awal Sade Bangkit dari Kebakaran

Kamis, 3 September 2026 - 17:13 WITA

Putri Mahkota Victoria dari Swedia Akan Kunjungi Lombok, Bawa Agenda Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 2 September 2026 - 10:04 WITA

Gubernur Iqbal Buka Jalan Kepastian Kelola Hutan Sesaot setelah Penantian 40 Tahun

Berita Terbaru