LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Penantian panjang masyarakat di sekitar Hutan Sesaot, Kabupaten Lombok Barat, mulai menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah memproses penataan sebagian kawasan untuk memberi kepastian pengelolaan kepada warga sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Kepala Desa Sesaot Muliadi menyebut masyarakat di tiga desa lingkar hutan sudah menunggu kepastian itu selama 40 tahun.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal datang langsung menemui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kawasan Sesaot, Selasa (1/9/2026). Ia ingin mendengar aspirasi petani sekaligus melihat kondisi pengelolaan hutan di lapangan.
Ketua TP PKK NTB Sinta Agathia M. Iqbal turut mendampingi kunjungan.
Iqbal Tempuh Jalur 15 Kilometer
Perjalanan menuju lokasi pertemuan tidak mudah.
Iqbal bersama rombongan berjalan kaki sekitar 15 kilometer dari kawasan Wisata Pemandian Sesaot. Mereka menyusuri jalan setapak dengan medan terjal, menanjak, dan licin.
Di tengah perjalanan, Iqbal dan Sinta bahkan sempat terpeleset akibat kondisi jalur.
Namun, keduanya tetap melanjutkan perjalanan hingga tiba di lokasi pertemuan dengan masyarakat dan Gapoktan.
Kunjungan lapangan itu sekaligus memberi kesempatan kepada Gubernur melihat langsung hubungan masyarakat dengan kawasan yang selama ini menopang kehidupan mereka.
Sekitar 3.000 Hektare Masuk Proses Penataan
Di hadapan para petani, Iqbal menjelaskan Pemprov NTB sedang memproses perubahan status sebagian kawasan.
Pemerintah merencanakan perubahan dari hutan konservasi menjadi hutan lindung pada bagian bawah kawasan dengan luas sekitar 3.000 hektare yang mengitari tiga desa.
Menurut Iqbal, proses itu dapat memberi kepastian kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan melalui Gapoktan.
Namun, pemerintah tetap menempatkan perlindungan hutan sebagai bagian utama dalam penataan.
“Artinya, dengan proses ini berjalan, hutan yang sudah dikonversi dan diizinkan digarap oleh teman-teman Gapoktan menjadi wilayah pertahanan untuk mempertahankan zona merah agar tidak boleh disentuh sama sekali,” tegas Miq Iqbal.
Dengan pola itu, masyarakat tidak hanya memperoleh ruang kelola.
Mereka juga memegang tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang pemerintah tetapkan sebagai zona perlindungan.
Awik-Awik Akan Atur Batas dan Pemanfaatan
Karena itu, Iqbal meminta pemerintah desa, Gapoktan, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menyusun kesepakatan bersama melalui Awik-Awik.
Aturan adat itu akan mengatur batas kawasan, pola pemanfaatan, serta kewajiban masyarakat dalam menjaga hutan.
Menurut Iqbal, kepastian pengelolaan tidak boleh memberi ruang bagi pembukaan kawasan tanpa kendali.
Sebaliknya, warga yang memperoleh ruang kelola harus berdiri di barisan terdepan untuk melindungi kawasan yang tidak boleh mereka sentuh.
Melalui Awik-Awik, pemerintah ingin mempertemukan dua kepentingan sekaligus: masyarakat tetap memperoleh sumber penghidupan, sementara hutan tetap memiliki batas perlindungan yang jelas.
Warga Mengaku Menunggu 40 Tahun
Kepala Desa Sesaot Muliadi menyambut perhatian langsung Gubernur.
Mewakili masyarakat dari tiga desa lingkar hutan, ia mengatakan kepastian pengelolaan sudah lama menjadi harapan warga.
“Bagi kami ini luar biasa. Penantian masyarakat selama 40 tahun akhirnya mendapat sinyal positif dan perhatian langsung dari Pak Gubernur. Hutan ini adalah urat nadi kehidupan warga kami di tiga desa,” ujarnya.
Menurut Muliadi, banyak keluarga menggantungkan kehidupan pada hasil pengelolaan kawasan.
Pendapatan dari hutan juga membantu keluarga memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk pendidikan anak-anak.
Karena itu, warga memiliki kepentingan langsung untuk menjaga hutan agar tetap memberi manfaat dalam jangka panjang.
Desa Siap Duduk Bersama Gapoktan dan KPH
Muliadi memastikan pemerintah desa siap menyusun dan memfinalisasi Awik-Awik bersama Gapoktan dan KPH.
Kesepakatan itu akan menjadi pijakan untuk menjaga zona perlindungan sekaligus mengatur pemanfaatan kawasan.
Selanjutnya, pemerintah desa ingin memastikan masyarakat memahami batas antara ruang kelola dan kawasan yang harus tetap terlindungi.
Dengan pembagian yang jelas, warga dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa memperluas garapan ke zona yang pemerintah larang.
Di sisi lain, masyarakat juga dapat mengambil peran langsung dalam mengawasi kawasan karena mereka hidup paling dekat dengan hutan.
Pemprov Ingin Warga Jadi Penjaga Hutan
Bagi Pemprov NTB, pendekatan di Sesaot tidak menempatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
Pemerintah justru ingin membangun hubungan yang saling menguatkan.
Masyarakat memperoleh kepastian untuk mengelola ruang yang memang dapat mereka manfaatkan. Pada saat yang sama, warga ikut menjaga kawasan yang harus tetap lestari.
Karena itu, penataan status kawasan bukan akhir dari proses.
Pemerintah masih membutuhkan kesepakatan batas, aturan pemanfaatan, pengawasan, serta tanggung jawab bersama antara desa, Gapoktan, KPH, dan masyarakat.
Sesaot tidak harus memilih antara hutan atau kesejahteraan.
Pemprov ingin membangun tata kelola yang memungkinkan masyarakat hidup dari kawasan tanpa merusaknya. Sebaliknya, hutan memperoleh penjaga dari warga yang menggantungkan kehidupan sekaligus masa depan mereka pada kelestariannya.










Komentar