MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong penyusunan pedoman mediasi sosial untuk menangani sengketa akibat pernikahan beda agama.
Pedoman itu akan menjadi acuan penyelesaian konflik melalui dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum serta nilai agama.
Selain itu, Pemprov NTB ingin memperkuat kerukunan antarumat beragama melalui mekanisme mediasi yang jelas dan terukur.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri NTB Surya Bahari menyampaikan komitmen itu saat membuka Focus Group Discussion di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Rabu (5/8).
Forum Kerukunan Umat Beragama NTB menggelar diskusi bertema Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Pernikahan Beda Agama.
Pernikahan Beda Agama Berpotensi Memicu Konflik
Surya mengatakan seluruh elemen masyarakat menjaga kerukunan NTB melalui dialog, sikap saling menghormati, dan mekanisme penyelesaian konflik.
Menurutnya, pernikahan tidak hanya menyangkut hubungan dua individu. Persoalan itu juga berkaitan dengan agama, hukum, keluarga, budaya, dan kehidupan sosial.
Karena itu, pemerintah dan masyarakat tidak cukup hanya melihat sengketa pernikahan beda agama dari aspek hukum. Mereka juga perlu menjaga harmoni sosial.
“Isu pernikahan beda agama merupakan persoalan yang kompleks karena berada pada irisan norma agama, hukum negara, adat, dan kehidupan sosial. Karena itu penyelesaiannya memerlukan kebijaksanaan serta dialog yang mengedepankan perdamaian,” ujarnya.
Surya mengatakan musyawarah mampu menyelesaikan sebagian besar persoalan di NTB. Proses itu melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat terkait.
Melalui cara itu, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tanpa membawa persoalan ke jalur litigasi.
Pedoman Mediasi Tidak Masuk Wilayah Doktrin Agama
Pemprov NTB mengapresiasi langkah FKUB menyusun pedoman penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.
Pedoman itu akan mengatur prosedur mediasi tanpa memasuki wilayah doktrin agama maupun kewenangan lembaga hukum.
Selain menangani konflik, forum juga membahas pencegahan pernikahan usia anak. Surya mengatakan persoalan itu masih menjadi tantangan serius di NTB dan dalam beberapa kasus berkaitan dengan perbedaan agama.
“Kami berharap forum ini tidak hanya menghasilkan pedoman penyelesaian sengketa, tetapi juga melahirkan rekomendasi konkret dalam mencegah pernikahan usia anak sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi NTB,” katanya.
FKUB Catat Empat hingga Lima Kasus Setiap Tahun
Ketua FKUB NTB Subki Sasaki mengatakan penyusunan pedoman menjadi bagian dari upaya memperkuat kerukunan dalam kehidupan masyarakat yang semakin majemuk.
FKUB NTB mencatat sekitar empat hingga lima kasus pernikahan beda agama setiap tahun.
Namun, Subki memperkirakan jumlah sebenarnya lebih besar. Banyak persoalan baru muncul ke permukaan setelah berkembang menjadi sengketa.
“FKUB tidak berada pada posisi menentukan boleh atau tidaknya seseorang menikah. Tugas kami adalah memfasilitasi dialog dan mediasi agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik sosial,” ujarnya.
Selanjutnya, FKUB akan merumuskan hasil diskusi menjadi buku pedoman. FKUB juga akan mengusulkan rumusan itu kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan regulasi.
Pengalaman Lapangan Melahirkan Model Mediasi Sosial
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB Ahsanul Halik turut menyampaikan gagasan dalam forum itu.
Ahsanul menegaskan pembahasan tidak menyentuh sah atau tidaknya perkawinan beda agama. Hukum negara dan ajaran setiap agama memiliki kewenangan dalam persoalan itu.
Karena itu, ia memusatkan gagasan pada upaya pemerintah mencegah konflik sosial yang muncul akibat sengketa.
Ahsanul merumuskan gagasan itu berdasarkan pengalamannya saat menjabat Camat Cakranegara pada 2008–2013.
Ia beberapa kali menangani sengketa yang berawal dari rencana maupun pelaksanaan pernikahan beda agama.
Persoalan tidak hanya menyangkut administrasi perkawinan. Konflik juga berkembang menjadi perselisihan antarkeluarga, dugaan penculikan, tuduhan pemaksaan, mobilisasi massa, hingga potensi benturan antarwarga.
“Jika ada yang beranggapan pernikahan beda agama tidak pernah memunculkan potensi konflik sosial di NTB, berarti ia belum pernah benar-benar berada di lapangan. Saya mengalami sendiri bagaimana persoalan keluarga dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila komunikasi dan mediasi tidak segera dilakukan,” ungkap Ahsanul.
Delapan Prinsip Jadi Dasar Mediasi
Berdasarkan pengalaman itu, Ahsanul menawarkan Model Forum Mediasi Sosial.
Model itu melibatkan pemerintah daerah, FKUB, aparat keamanan, pemerintah desa atau kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua pihak.
Para unsur itu akan berperan sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara damai.
Model mediasi juga mengedepankan delapan prinsip. Prinsip itu mencakup netralitas, penghormatan terhadap martabat manusia, musyawarah, keterbukaan, pencegahan konflik, penghormatan terhadap hukum negara dan agama, penguatan kerukunan, serta kesukarelaan para pihak.
Selain itu, Ahsanul menawarkan tahapan mediasi mulai dari deteksi dini oleh kepala lingkungan hingga pemantauan setelah mediasi.
Petugas akan melakukan verifikasi lapangan, berkomunikasi dengan keluarga kedua pihak, dan menyiapkan lokasi netral apabila kondisi membutuhkan perlindungan keamanan.
Selanjutnya, para fasilitator menjalankan mediasi secara bertahap dan menyusun kesepakatan damai.
Menurut Ahsanul, keberhasilan mediasi tidak hanya bergantung pada tercapainya kesepakatan. Para pihak juga harus mampu menjaga hubungan sosial setelah konflik berakhir.
“Pemerintah tidak hadir untuk menentukan benar atau salahnya pilihan seseorang. Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai, sehingga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kerukunan antarumat beragama tetap terjaga,” pungkas Ahsanul.










Komentar