Pemprov NTB Susun Pedoman Mediasi Sengketa Pernikahan Beda Agama

Avatar photo

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Forum dialog lintas agama

Forum dialog lintas agama

MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong penyusunan pedoman mediasi sosial untuk menangani sengketa akibat pernikahan beda agama.

Pedoman itu akan menjadi acuan penyelesaian konflik melalui dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hukum serta nilai agama.

Selain itu, Pemprov NTB ingin memperkuat kerukunan antarumat beragama melalui mekanisme mediasi yang jelas dan terukur.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri NTB Surya Bahari menyampaikan komitmen itu saat membuka Focus Group Discussion di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Rabu (5/8).

Forum Kerukunan Umat Beragama NTB menggelar diskusi bertema Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Pernikahan Beda Agama.

Pernikahan Beda Agama Berpotensi Memicu Konflik

Surya mengatakan seluruh elemen masyarakat menjaga kerukunan NTB melalui dialog, sikap saling menghormati, dan mekanisme penyelesaian konflik.

Menurutnya, pernikahan tidak hanya menyangkut hubungan dua individu. Persoalan itu juga berkaitan dengan agama, hukum, keluarga, budaya, dan kehidupan sosial.

Karena itu, pemerintah dan masyarakat tidak cukup hanya melihat sengketa pernikahan beda agama dari aspek hukum. Mereka juga perlu menjaga harmoni sosial.

“Isu pernikahan beda agama merupakan persoalan yang kompleks karena berada pada irisan norma agama, hukum negara, adat, dan kehidupan sosial. Karena itu penyelesaiannya memerlukan kebijaksanaan serta dialog yang mengedepankan perdamaian,” ujarnya.

Surya mengatakan musyawarah mampu menyelesaikan sebagian besar persoalan di NTB. Proses itu melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat terkait.

Melalui cara itu, para pihak dapat menyelesaikan sengketa tanpa membawa persoalan ke jalur litigasi.

Pedoman Mediasi Tidak Masuk Wilayah Doktrin Agama

Pemprov NTB mengapresiasi langkah FKUB menyusun pedoman penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.

Pedoman itu akan mengatur prosedur mediasi tanpa memasuki wilayah doktrin agama maupun kewenangan lembaga hukum.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal: Birokrasi Harus Bertumpu pada Sistem, Bukan Figur

Selain menangani konflik, forum juga membahas pencegahan pernikahan usia anak. Surya mengatakan persoalan itu masih menjadi tantangan serius di NTB dan dalam beberapa kasus berkaitan dengan perbedaan agama.

“Kami berharap forum ini tidak hanya menghasilkan pedoman penyelesaian sengketa, tetapi juga melahirkan rekomendasi konkret dalam mencegah pernikahan usia anak sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi NTB,” katanya.

FKUB Catat Empat hingga Lima Kasus Setiap Tahun

Ketua FKUB NTB Subki Sasaki mengatakan penyusunan pedoman menjadi bagian dari upaya memperkuat kerukunan dalam kehidupan masyarakat yang semakin majemuk.

FKUB NTB mencatat sekitar empat hingga lima kasus pernikahan beda agama setiap tahun.

Namun, Subki memperkirakan jumlah sebenarnya lebih besar. Banyak persoalan baru muncul ke permukaan setelah berkembang menjadi sengketa.

“FKUB tidak berada pada posisi menentukan boleh atau tidaknya seseorang menikah. Tugas kami adalah memfasilitasi dialog dan mediasi agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik sosial,” ujarnya.

Selanjutnya, FKUB akan merumuskan hasil diskusi menjadi buku pedoman. FKUB juga akan mengusulkan rumusan itu kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan regulasi.

Pengalaman Lapangan Melahirkan Model Mediasi Sosial

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB Ahsanul Halik turut menyampaikan gagasan dalam forum itu.

Ahsanul menegaskan pembahasan tidak menyentuh sah atau tidaknya perkawinan beda agama. Hukum negara dan ajaran setiap agama memiliki kewenangan dalam persoalan itu.

Karena itu, ia memusatkan gagasan pada upaya pemerintah mencegah konflik sosial yang muncul akibat sengketa.

Ahsanul merumuskan gagasan itu berdasarkan pengalamannya saat menjabat Camat Cakranegara pada 2008–2013.

Ia beberapa kali menangani sengketa yang berawal dari rencana maupun pelaksanaan pernikahan beda agama.

Baca Juga :  Dewan Nilai 116 Jabatan Kosong Hambat Pembangunan Lombok Tengah

Persoalan tidak hanya menyangkut administrasi perkawinan. Konflik juga berkembang menjadi perselisihan antarkeluarga, dugaan penculikan, tuduhan pemaksaan, mobilisasi massa, hingga potensi benturan antarwarga.

“Jika ada yang beranggapan pernikahan beda agama tidak pernah memunculkan potensi konflik sosial di NTB, berarti ia belum pernah benar-benar berada di lapangan. Saya mengalami sendiri bagaimana persoalan keluarga dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila komunikasi dan mediasi tidak segera dilakukan,” ungkap Ahsanul.

Delapan Prinsip Jadi Dasar Mediasi

Berdasarkan pengalaman itu, Ahsanul menawarkan Model Forum Mediasi Sosial.

Model itu melibatkan pemerintah daerah, FKUB, aparat keamanan, pemerintah desa atau kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua pihak.

Para unsur itu akan berperan sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara damai.

Model mediasi juga mengedepankan delapan prinsip. Prinsip itu mencakup netralitas, penghormatan terhadap martabat manusia, musyawarah, keterbukaan, pencegahan konflik, penghormatan terhadap hukum negara dan agama, penguatan kerukunan, serta kesukarelaan para pihak.

Selain itu, Ahsanul menawarkan tahapan mediasi mulai dari deteksi dini oleh kepala lingkungan hingga pemantauan setelah mediasi.

Petugas akan melakukan verifikasi lapangan, berkomunikasi dengan keluarga kedua pihak, dan menyiapkan lokasi netral apabila kondisi membutuhkan perlindungan keamanan.

Selanjutnya, para fasilitator menjalankan mediasi secara bertahap dan menyusun kesepakatan damai.

Menurut Ahsanul, keberhasilan mediasi tidak hanya bergantung pada tercapainya kesepakatan. Para pihak juga harus mampu menjaga hubungan sosial setelah konflik berakhir.

“Pemerintah tidak hadir untuk menentukan benar atau salahnya pilihan seseorang. Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai, sehingga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kerukunan antarumat beragama tetap terjaga,” pungkas Ahsanul.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuota Elpiji 3 Kilogram KSB Turun, Pemkab Minta Tambahan ke Pusat
Kemiskinan Lombok Utara Turun Menjadi 20,23 Persen
KLU Bangun Gedung Inspektorat dan BPBD dengan Anggaran Rp 4,7 Miliar
Pengembang Perumahan di Mataram Wajib Sisihkan 2 Persen Lahan untuk Makam
Gedung Baru DPRD NTB Dirancang Miliki PLTS dan SPKLU
Stok Beras Cadangan Mataram Kosong dan Pengadaan Baru Hanya 3 Ton
BRIDA NTB Cari 15 Riset Terbaik dengan Dana Rp 30 Juta per Proposal
Pemprov NTB Siapkan Cockpit Digital untuk Pantau Pembangunan Secara Real Time

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:15 WITA

Pemprov NTB Susun Pedoman Mediasi Sengketa Pernikahan Beda Agama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:48 WITA

Kuota Elpiji 3 Kilogram KSB Turun, Pemkab Minta Tambahan ke Pusat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:38 WITA

Kemiskinan Lombok Utara Turun Menjadi 20,23 Persen

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:32 WITA

KLU Bangun Gedung Inspektorat dan BPBD dengan Anggaran Rp 4,7 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pengembang Perumahan di Mataram Wajib Sisihkan 2 Persen Lahan untuk Makam

Berita Terbaru