Pemkot Mataram Matangkan Perwal untuk Tiga Perda Baru

Avatar photo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi. (humas pemkot mataram)

Rapat Koordinasi. (humas pemkot mataram)

MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Kota Mataram mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru.

Langkah ini menindaklanjuti rapat paripurna DPRD Kota Mataram pada 26 Mei 2026. Dalam rapat itu, DPRD Kota Mataram menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi perda.

Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman memimpin rapat koordinasi penyamaan persepsi penyusunan Perwal teknis di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (4/6/2026).

Seluruh camat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram mengikuti rapat itu.

Tiga perda baru itu meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, serta Perda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

Baca Juga :  Pemprov bersama KONI NTB Matangkan PORPROV XII Tahun 2026

Wawali Minta OPD Serius

Mujiburrahman menegaskan, setiap perda membutuhkan aturan teknis yang jelas. Dengan begitu, pemerintah bisa menjalankan perda secara efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Peraturan daerah ini hadir sebagai pedoman untuk kemajuan daerah yang kita cintai. Karena itu, saya berharap seluruh perangkat daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap hasil rapat ini dan segera menindaklanjuti setiap tahapan yang diperlukan,” ujarnya.

Menurut dia, perda bukan sekadar produk hukum. Perda juga menjadi instrumen pembangunan untuk menciptakan ketertiban, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat arah pembangunan Kota Mataram.

Karena itu, Pemkot Mataram perlu menyusun Perwal sebagai aturan pelaksana. Aturan teknis ini akan membantu pemerintah mewujudkan tujuan perda. Mujiburrahman juga mengajak seluruh jajaran memaknai pekerjaan itu sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pemkot Mataram Serahkan Sapi Kurban Presiden untuk Warga Bebidas

“Peraturan daerah ini dibuat untuk kebaikan masyarakat dan kemajuan Kota Mataram. Namun, agar dapat berjalan dengan baik, diperlukan tindak lanjut melalui Peraturan Wali Kota. Mari kita niatkan pekerjaan ini sebagai amal baik dan bagian dari ibadah kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Pemkot Mataram ingin memastikan produk hukum daerah tidak berhenti pada tahap pengesahan. Pemerintah menargetkan tiga perda baru itu berjalan optimal untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov NTB Perketat Pengawasan Program MBG, SPPG Wajib Patuhi Standar
Gedung Baru DPRD NTB Mulai Dibangun 2027, Pemerintah Pusat Tanggung Biayanya
Gubernur Iqbal: Birokrasi Harus Bertumpu pada Sistem, Bukan Figur
Gubernur Iqbal Paparkan Tantangan Fiskal dan Infrastruktur NTB kepada Komisi V DPR RI
Museum NTB Terima 31.340 Pengunjung, PAD Capai 103 Persen
Gubernur Iqbal: Setiap Rupiah APBD Harus Berdampak bagi Masyarakat
Gubernur Iqbal Serahkan Radiogram, Wabup Nurul Adha Jalankan Tugas Bupati Lobar
TRC Infrastruktur NTB Tangani Kerusakan Jalan Maksimal 24 Jam setelah Laporan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:25 WITA

Pemprov NTB Perketat Pengawasan Program MBG, SPPG Wajib Patuhi Standar

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:54 WITA

Gedung Baru DPRD NTB Mulai Dibangun 2027, Pemerintah Pusat Tanggung Biayanya

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:29 WITA

Gubernur Iqbal: Birokrasi Harus Bertumpu pada Sistem, Bukan Figur

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:51 WITA

Gubernur Iqbal Paparkan Tantangan Fiskal dan Infrastruktur NTB kepada Komisi V DPR RI

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:14 WITA

Museum NTB Terima 31.340 Pengunjung, PAD Capai 103 Persen

Berita Terbaru

Olahraga

Warga NTB Dapat Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika 2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 21:21 WITA

Hukum

Polisi Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Desa Seloto

Kamis, 23 Jul 2026 - 15:28 WITA