Pemkot Mataram Matangkan Perwal untuk Tiga Perda Baru

Avatar photo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi. (humas pemkot mataram)

Rapat Koordinasi. (humas pemkot mataram)

MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Kota Mataram mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru.

Langkah ini menindaklanjuti rapat paripurna DPRD Kota Mataram pada 26 Mei 2026. Dalam rapat itu, DPRD Kota Mataram menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi perda.

Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman memimpin rapat koordinasi penyamaan persepsi penyusunan Perwal teknis di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (4/6/2026).

Seluruh camat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram mengikuti rapat itu.

Tiga perda baru itu meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, serta Perda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

Baca Juga :  Efisiensi Kendaraan Dinas Hemat Anggaran Pemkot Mataram sebesar Rp 3 Miliar

Wawali Minta OPD Serius

Mujiburrahman menegaskan, setiap perda membutuhkan aturan teknis yang jelas. Dengan begitu, pemerintah bisa menjalankan perda secara efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Peraturan daerah ini hadir sebagai pedoman untuk kemajuan daerah yang kita cintai. Karena itu, saya berharap seluruh perangkat daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap hasil rapat ini dan segera menindaklanjuti setiap tahapan yang diperlukan,” ujarnya.

Menurut dia, perda bukan sekadar produk hukum. Perda juga menjadi instrumen pembangunan untuk menciptakan ketertiban, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat arah pembangunan Kota Mataram.

Karena itu, Pemkot Mataram perlu menyusun Perwal sebagai aturan pelaksana. Aturan teknis ini akan membantu pemerintah mewujudkan tujuan perda. Mujiburrahman juga mengajak seluruh jajaran memaknai pekerjaan itu sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga :  Putri Mahkota Swedia Pelajari Cara Warga Karang Bajo Menjaga Hutan dan Mata Air

“Peraturan daerah ini dibuat untuk kebaikan masyarakat dan kemajuan Kota Mataram. Namun, agar dapat berjalan dengan baik, diperlukan tindak lanjut melalui Peraturan Wali Kota. Mari kita niatkan pekerjaan ini sebagai amal baik dan bagian dari ibadah kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Pemkot Mataram ingin memastikan produk hukum daerah tidak berhenti pada tahap pengesahan. Pemerintah menargetkan tiga perda baru itu berjalan optimal untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan
Lombok Tengah Uji Program Pencegahan Perundungan di 12 Sekolah
Penanganan Jalan Provinsi Tak Perlu Tunggu Perda, DPRD NTB Usulkan Kesepakatan dengan Gubernur
Pengelolaan Zakat dan Wakaf Antar Mataram Raih Penghargaan Nasional 2026
Gubernur NTB Minta Satu Data dan Dashboard Eksekutif Jadi Dasar Pengambilan Keputusan
Pemprov NTB Integrasikan SPM dengan Perencanaan dan Anggaran Daerah
Harhubnas 2026, Gubernur NTB Tekankan Konektivitas dan Keselamatan Transportasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 16:58 WITA

MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 08:08 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan

Jumat, 18 September 2026 - 07:48 WITA

Lombok Tengah Uji Program Pencegahan Perundungan di 12 Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 06:00 WITA

Penanganan Jalan Provinsi Tak Perlu Tunggu Perda, DPRD NTB Usulkan Kesepakatan dengan Gubernur

Jumat, 18 September 2026 - 04:03 WITA

Pengelolaan Zakat dan Wakaf Antar Mataram Raih Penghargaan Nasional 2026

Berita Terbaru