Soal 87 Persen Lahan Sawah, DPRD NTB Usulkan Pendekatan Skala Provinsi

Avatar photo

Selasa, 7 April 2026 - 11:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Aminurlah yang akrab disapa Haji Maman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

 

Sebagai Anggota Komisi III DPRD NTB dari daerah pemilihan VI, Haji Maman menilai bahwa penetapan jutaan hektare lahan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan di tengah pesatnya tekanan pembangunan.

 

Namun demikian, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus didukung oleh data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi antarinstansi. Menurutnya, sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

 

“Kami di daerah tentu mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan. Tetapi hal yang sangat krusial adalah memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar valid dan sinkron, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau kesalahan dalam penetapan lahan,” ujar Haji Maman.

 

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dalam pelaksanaan kebijakan, khususnya di daerah yang memiliki karakteristik berbeda-beda, baik wilayah perkotaan maupun kawasan yang tengah berkembang.

Baca Juga :  Perempuan NTB Wajib Tahu! Pendaftaran Beasiswa GENerasi AI 2026 Resmi Dibuka

 

Menurutnya, kebutuhan ruang untuk pembangunan infrastruktur, permukiman, serta sektor ekonomi lainnya harus tetap menjadi pertimbangan dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan sawah.

 

“Kondisi setiap daerah tidak bisa disamaratakan. Ada daerah yang pertumbuhan kotanya sangat cepat, ada juga yang basisnya masih agraris. Karena itu, pendekatan kebijakan harus fleksibel dan proporsional agar tidak menghambat pembangunan daerah,” jelasnya.

 

Terkait dengan ketentuan sekitar 87 persen lahan sawah yang tidak dapat dialihfungsikan, Haji Maman berpandangan bahwa penerapannya lebih tepat dilakukan dalam cakupan skala provinsi, bukan secara kaku di tingkat kabupaten/kota.

 

Ia menilai, pendekatan ini akan memberikan ruang penyesuaian antarwilayah sehingga tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan daerah.

 

“Kalau angka itu diterapkan dalam skala provinsi, maka akan lebih adil dan fleksibel. Daerah yang membutuhkan ruang pengembangan bisa menyesuaikan tanpa mengorbankan tujuan besar menjaga ketahanan pangan,” ungkapnya.

 

Haji Maman juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam memperkuat koordinasi lintas sektor melalui pembentukan tim terpadu pengendalian alih fungsi lahan. Ia berharap mekanisme tersebut dapat berjalan efektif hingga ke daerah, terutama dalam aspek pengawasan dan penyelesaian potensi konflik kebijakan.

 

Di sisi lain, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan ini tetap memperhatikan iklim investasi yang menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Mi6 Dorong Politik Lombok Tengah Keluar dari Sekat Lauk Kawat-Dayen Kawat

 

“Kita ingin ada keseimbangan. Ketahanan pangan tetap terjaga, tetapi investasi juga tidak terganggu. Di sinilah pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

 

Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah sebagai pihak yang memahami kondisi riil di lapangan. Menurutnya, daerah perlu diberikan ruang diskresi yang terukur agar kebijakan dapat diterapkan secara adaptif tanpa keluar dari koridor nasional.

 

Ia juga mendorong adanya insentif bagi daerah yang konsisten menjaga lahan sawahnya tetap produktif, baik dalam bentuk dukungan anggaran, pembangunan infrastruktur pertanian, maupun akses teknologi dan pasar bagi petani.

 

“Perlindungan lahan tidak cukup hanya dengan pembatasan. Harus ada insentif dan dukungan nyata agar petani tetap sejahtera dan mau mempertahankan lahannya,” tambahnya.

 

Mengakhiri pernyataannya, Haji Maman mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat kebijakan ini sebagai bagian dari kepentingan jangka panjang bangsa.

 

“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal komitmen bersama untuk menjaga masa depan pangan kita. Dengan pendekatan yang adaptif dan berbasis data, saya optimistis kebijakan ini bisa berjalan efektif dan berkeadilan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basri Mulyani Mantapkan Diri Maju di Musda Demokrat NTB
Pengusaha Muda Oke Wiredarme Siap Ramaikan Bursa Musda Demokrat NTB
Wakil Ketua II Baznas Lombok Tengah TGH. Lalu Mala Syar’i Serahkan Bantuan Zakat dan Infak di Praya Tengah
Muhammad Najib Daud Muhsin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Loteng, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat
Pemda Lotim Gencar Program LSDP Guna Transformasi Pengelolaan Sampah
‎Seorang Pendaki Asal Sukabumi Meninggal Saat Hendak Mendaki Gunung Rinjani
Bupati Haerul Warisin Lantik 87 Pj Kades Lombok Timur
Guru Ponpes di Pujut Jadi Tersangka Pencabulan Empat Santri, Polres Loteng Pastikan Pendampingan Korban
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:40 WITA

Basri Mulyani Mantapkan Diri Maju di Musda Demokrat NTB

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:13 WITA

Pengusaha Muda Oke Wiredarme Siap Ramaikan Bursa Musda Demokrat NTB

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:41 WITA

Wakil Ketua II Baznas Lombok Tengah TGH. Lalu Mala Syar’i Serahkan Bantuan Zakat dan Infak di Praya Tengah

Senin, 18 Mei 2026 - 20:23 WITA

Muhammad Najib Daud Muhsin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Loteng, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:39 WITA

Pemda Lotim Gencar Program LSDP Guna Transformasi Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Hukum

Eks Kadispar NTB Diperiksa Kejati soal Dana Sponsor MXGP

Selasa, 30 Jun 2026 - 19:56 WITA

Hukum

535 Gram Sabu Gagal Beredar di Bima

Selasa, 23 Jun 2026 - 19:49 WITA