Lima Pegawai Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB Terima Satyalancana Karya Satya

Avatar photo

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Biro Hukum dan HAM Setda NTB menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya.

ASN Biro Hukum dan HAM Setda NTB menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya.

MATARAM, ntbkita.com-Lima pegawai Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya atas pengabdian mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kepala Biro Hukum dan HAM Setda NTB Hubaidi menyerahkan penghargaan kepada para penerima.

Hubaidi mengataka, Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan yang Presiden Republik Indonesia anugerahkan kepada PNS atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

Penghargaan ini memiliki tiga tingkatan berdasarkan masa pengabdian, yakni 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Namun, masa kerja bukan satu-satunya persyaratan yang menentukan kelayakan seorang PNS menerima tanda kehormatan negara.

”Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dan pengabdian teman-teman sebagai ASN,” kata Hubaidi.

Satyalancana Karya Satya Bukan Sekadar Penghargaan Masa Kerja

Pemerintah mengatur penganugerahan Satyalancana Karya Satya melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal dan Wali Kota Mohan Turun ke Rembiga, Cari Solusi Macet dan Jaga UMKM

Dalam ketentuan itu, PNS harus memenuhi persyaratan pengabdian dan memiliki rekam jejak kedisiplinan yang sesuai dengan ketentuan.

Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS yang menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah, serta menjalankan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, dan kedisiplinan.

Karena itu, penghargaan ini tidak semata-mata menjadi penanda lamanya seseorang bekerja sebagai aparatur negara. Persyaratan penganugerahan juga mencakup integritas dan perilaku selama menjalankan tugas kedinasan.

Penganugerahan Satyalancana Karya Satya menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia. Sementara itu, pimpinan instansi dapat menyerahkan tanda kehormatan kepada pegawai yang telah memperolehnya.

Baca Juga :  Bagaimana Pergub NTB Dibuat? Ini Tahapan yang Harus Dilalui di Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB

Lima Pegawai Terima Penghargaan

Di lingkungan Biro Hukum dan HAM Setda NTB, lima pegawai menerima tanda kehormatan dalam kegiatan penyerahan yang dipimpin Hubaidi.

Penyerahan penghargaan itu menjadi bentuk pengakuan atas masa pengabdian para penerima sebagai aparatur sipil negara.

Dalam menjalankan tugasnya, Biro Hukum dan HAM Setda NTB memiliki fungsi yang berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah serta pelayanan dan administrasi hukum di lingkungan pemerintah provinsi.

Bidang tugas tersebut menuntut aparatur bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menjaga ketelitian, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan.

Satyalancana Karya Satya yang diterima kelima pegawai menjadi tanda kehormatan negara atas pengabdian mereka selama menjalankan tugas sebagai PNS.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagasan Museum Desa dari NTB Tembus Konferensi Permuseuman Dunia ICOM CECA 2026
Pemprov NTB Percepat Pencairan Dana Desa Berdaya, 131 Desa Belum Lengkapi Berkas
Angka Stunting Lombok Timur Turun Jadi 18,4 Persen pada Agustus 2026
Helikopter Evakuasi Pendaki Asal Belanda yang Alami Cedera Kaki di Gunung Rinjani
Antisipasi Kemarau, Kodim Lombok Tengah Bangun Lima Titik Sumur Bor
Sulap Wajah Kota, Pemkab Dompu Kucurkan Rp2,95 Miliar Bangun Dua Sentra Kuliner UMKM
Gubernur NTB Raih Penghargaan Pendukung Zakat Terbaik pada BAZNAS Awards 2026
HUT ke-81 Lombok Tengah, Gubernur Iqbal Tekankan Pemerataan Manfaat Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:05 WITA

Gagasan Museum Desa dari NTB Tembus Konferensi Permuseuman Dunia ICOM CECA 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:12 WITA

Pemprov NTB Percepat Pencairan Dana Desa Berdaya, 131 Desa Belum Lengkapi Berkas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:56 WITA

Helikopter Evakuasi Pendaki Asal Belanda yang Alami Cedera Kaki di Gunung Rinjani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:07 WITA

Antisipasi Kemarau, Kodim Lombok Tengah Bangun Lima Titik Sumur Bor

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:18 WITA

Sulap Wajah Kota, Pemkab Dompu Kucurkan Rp2,95 Miliar Bangun Dua Sentra Kuliner UMKM

Berita Terbaru