MATARAM, ntbkita.com-Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB menerima kunjungan kerja Pimpinan dan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bima untuk konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Konsultasi berlangsung di Ruang Rapat Melati Setda Provinsi NTB. Jajaran Biro Hukum dan HAM yang menerima rombongan terdiri atas Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda I Made Suparta Adnyana, SH, Analis Kebijakan Dr. Heri Dudiatman, SH, MH, serta Analis Hukum Ahli Pertama Muh. Hairil Anwar, SH.
Kunjungan kerja itu berkaitan dengan proses penyusunan regulasi yang akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bima dalam menyelenggarakan cadangan pangan daerah.
Penyusunan Raperda memerlukan kejelasan mengenai tujuan pengaturan, ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah, serta kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Karena itu, konsultasi hukum menjadi salah satu sarana bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memperoleh pertimbangan dalam proses perancangan regulasi sebelum melanjutkan pembahasan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.
Pengaturan Cadangan Pangan Perlu Memiliki Kejelasan Norma
Kabag Perundang-undangan Biro Hukum dan HAM Setda NTB Muhamad Erwin mengatakan, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kesiapan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturannya perlu memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup penyelenggaraan cadangan pangan, termasuk pengadaan, pengelolaan, penyimpanan, pemanfaatan, dan penyaluran sesuai kebutuhan serta kewenangan daerah.
”Regulasi perlu memperhatikan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban agar pemerintah memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan kebijakan cadangan pangan,” katanya.
Kejelasan pengaturan juga penting untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan. Setiap norma perlu memiliki rumusan yang terukur dan dapat diterapkan oleh perangkat daerah yang menjalankan kewenangan terkait.
Di sisi lain, penyusunan Raperda harus memperhatikan hubungan antara kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Materi yang masuk dalam regulasi daerah tidak boleh melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Keselarasan Regulasi Jadi Bagian Penting Perancangan
Selain aspek kewenangan, perancangan produk hukum daerah perlu memperhatikan keselarasan materi pengaturan dengan peraturan yang sudah berlaku.
Prinsip itu mencakup kejelasan rumusan, konsistensi penggunaan istilah, hubungan antarketentuan, serta kesesuaian antara tujuan pembentukan regulasi dan mekanisme pelaksanaannya.
Dalam konteks Raperda Cadangan Pangan Kabupaten Bima, aspek tersebut relevan untuk memastikan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan cadangan pangan.
Pengaturan yang jelas juga diperlukan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan sesuai kewenangan, prosedur, serta mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Sementara itu, hasil konsultasi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan rancangan apabila terdapat materi yang memerlukan penyesuaian. Setiap perubahan tetap harus mengikuti mekanisme pembahasan dan pembentukan peraturan daerah.
Cadangan Pangan Disiapkan untuk Kondisi Darurat
Sebelumnya, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bima Fatahullah menjelaskan tujuan penyusunan Raperda dalam Rapat Paripurna ke-VI Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Bima, Senin (28/9/2026).
Menurut Fatahullah, keberadaan regulasi diperlukan agar pemerintah memiliki pedoman dalam menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat yang menghadapi kondisi darurat.
Selain memastikan ketersediaan bantuan, pemerintah ingin memperjelas mekanisme penyalurannya. Langkah ini bertujuan mempercepat penanganan masyarakat terdampak tanpa mengabaikan ketepatan sasaran dan pertanggungjawaban.
“Melalui regulasi ini, penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat terdampak dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan akuntabel tanpa terhambat birokrasi,” ujarnya.
Pemkab Bima juga mengarahkan Raperda untuk memperkuat kesiapan pemerintah dalam merespons kondisi yang dapat mengganggu ketahanan pangan.
Namun, pemerintah belum merinci jumlah cadangan pangan yang tersedia maupun kebutuhan stok yang akan disiapkan melalui pengaturan tersebut.










Komentar