Bagaimana Pergub NTB Dibuat? Ini Tahapan yang Harus Dilalui di Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB

Avatar photo

Rabu, 30 September 2026 - 06:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi alur pembuatan pergub.

Ilustrasi alur pembuatan pergub.

MATARAM, ntbkita.com-Peraturan Gubernur (Pergub) tidak bisa langsung berlaku hanya karena pemerintah daerah ingin menerbitkan aturan baru. Sebelum Gubernur menandatanganinya, sebuah rancangan Pergub harus melewati sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan, pembahasan hukum, harmonisasi, hingga fasilitasi atau evaluasi sesuai ketentuan.

Di Pemprov NTB, Biro Hukum dan HAM Setda NTB memiliki peran dalam proses pembentukan regulasi itu. Namun, Biro Hukum bukan satu-satunya pihak yang terlibat.

Ada perangkat daerah yang menyiapkan rancangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum yang menjalankan harmonisasi, serta Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan dalam fasilitasi atau evaluasi.

Lantas, bagaimana alur pembentukan Pergub NTB hingga sebuah aturan benar-benar bisa berlaku?

Semua Berawal dari Kebutuhan Aturan

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda NTB Hubaidi mengatakan, sebuah Pergub dapat lahir karena pemerintah membutuhkan pedoman untuk menjalankan kewenangannya. Ada pula Pergub yang pembentukannya merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

”Kebutuhan itu kemudian masuk dalam proses perencanaan penyusunan peraturan kepala daerah,” katanya.

Dalam penyusunannya, perangkat daerah yang membidangi persoalan terkait dapat menjadi pemrakarsa. Perangkat daerah menyiapkan rancangan aturan berdasarkan kebutuhan dan kewenangannya.

Namun, tidak cukup hanya menyiapkan sejumlah pasal.

Kata Hubaidi, perangkat daerah juga perlu menjelaskan alasan penyusunan regulasi, tujuan pengaturan, serta dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi.

Pada tahap ini, pemerintah harus memastikan materi yang hendak masuk dalam Pergub memang menjadi kewenangan daerah.

”Sebab, Pergub tidak boleh mengatur sesuatu yang berada di luar kewenangan Gubernur atau bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Setelah Dinas Menyusun, Apa Tugas Biro Hukum?

Rancangan yang telah disiapkan perangkat daerah selanjutnya memasuki pembahasan dengan melibatkan Biro Hukum dan HAM Setda NTB serta pihak terkait.

Di sinilah aspek hukum sebuah rancangan mendapat perhatian.

Pembahasan tidak hanya menyangkut pilihan kata dalam pasal. Dasar kewenangan, kejelasan pengaturan, hingga hubungan rancangan dengan peraturan lain juga perlu diperhatikan.

Misalnya, apakah ketentuan dalam rancangan sudah memiliki dasar hukum? Apakah rumusannya cukup jelas untuk dilaksanakan? Apakah ada materi yang justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi?

Baca Juga :  Putri Mahkota Swedia Tiba di Lombok, Disambut Tenun Sasak dan Minuman Racikan 11 Rempah

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian penting dalam proses perancangan produk hukum.

Selain itu, penyusunan Pergub harus mengikuti teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Susunan pasal, penggunaan istilah, dan rumusan norma perlu memenuhi ketentuan yang berlaku.

”Biro Hukum berperan dalam proses pembahasan dan penyiapan administrasi hukum sebelum rancangan memasuki tahapan berikutnya,” kata Hubaidi.

Apabila masih ada materi yang perlu diperbaiki, perangkat daerah pemrakarsa bersama pihak terkait dapat melakukan penyempurnaan.

Mengapa Rancangan Masih Harus Diharmonisasi?

Selesai menjalani pembahasan di lingkungan pemerintah provinsi bukan berarti sebuah rancangan sudah siap menjadi Pergub.

Masih ada tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum melaksanakan harmonisasi rancangan peraturan kepala daerah, termasuk Pergub.

Tujuannya memastikan rancangan selaras dengan peraturan perundang-undangan lain dan memenuhi teknik penyusunan hukum.

Proses ini juga bertujuan mencapai kesepakatan mengenai substansi pengaturan.

Untuk menjalani harmonisasi, pemerintah provinsi mengajukan permohonan melalui Sekretaris Daerah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Permohonan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi E-Harmonisasi.

Pemerintah harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain penjelasan rancangan, keputusan pembentukan tim penyusun, serta rancangan yang telah memperoleh paraf persetujuan tim.

Dokumen program penyusunan peraturan kepala daerah juga menjadi salah satu persyaratan. Jika rancangan belum masuk dalam program tersebut, pemrakarsa harus melampirkan izin prakarsa kepala daerah.

Selanjutnya, proses harmonisasi melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan materi pengaturan.

Dengan demikian, rancangan tidak hanya melalui pemeriksaan di lingkungan pemerintah provinsi, tetapi juga proses penyelarasan oleh instansi yang memiliki kewenangan harmonisasi.

Masih Ada Tahap di Kementerian Dalam Negeri

Setelah melalui proses penyusunan dan harmonisasi, pembentukan Pergub juga harus memenuhi ketentuan pembinaan produk hukum daerah.

Salah satu mekanismenya adalah fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Untuk rancangan produk hukum tingkat provinsi, Menteri Dalam Negeri menjalankan kewenangan pembinaan melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Dalam fasilitasi, pemerintah pusat menelaah materi dan teknik penyusunan rancangan sebelum pemerintah daerah menetapkannya.

Apabila terdapat catatan, pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Pemkab Lobar Kerucutkan Sasaran Kemiskinan Ekstrem Jadi 4.274 Jiwa lewat Data Digital

Namun, tidak semua rancangan Pergub menjalani mekanisme yang sama.

Ada jenis rancangan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus melalui evaluasi. Rancangan semacam itu mengikuti mekanisme evaluasi, bukan fasilitasi biasa.

Karena itu, tahapan yang berlaku juga bergantung pada materi yang hendak pemerintah atur.

Kapan Gubernur Bisa Menandatangani Pergub?

Setelah pemerintah menyelesaikan seluruh tahapan yang diwajibkan, rancangan dapat memasuki proses penetapan.

Gubernur kemudian menandatangani Pergub sesuai ketentuan pembentukan produk hukum daerah.

Berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda), Pergub tidak memerlukan persetujuan bersama DPRD.

Perda dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Sementara itu, Pergub merupakan peraturan yang Gubernur tetapkan berdasarkan kewenangannya atau perintah peraturan perundang-undangan.

Meski tidak memerlukan persetujuan bersama DPRD, Pergub tetap harus memenuhi persyaratan hukum sebelum pemerintah menetapkannya.

Namun, tanda tangan Gubernur juga bukan satu-satunya tahap yang menentukan kapan aturan mulai berlaku.

Setelah penetapan, pemerintah masih harus menyelesaikan proses penomoran dan pengundangan.

Sudah Ditandatangani, Apakah Langsung Berlaku?

Pergub yang telah ditetapkan harus menjalani pengundangan dalam Berita Daerah.

Di tingkat provinsi, penomoran Pergub menjadi bagian dari tugas biro hukum atau pejabat yang menjalankan fungsi tersebut sesuai ketentuan.

Setelah proses pengundangan, Pergub pada prinsipnya mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak tanggal pengundangan, kecuali aturan itu menentukan waktu berlaku yang berbeda.

Pemerintah kemudian menyebarluaskan peraturan agar perangkat daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat dapat mengetahui ketentuan yang berlaku.

Salah satu sarana penyebarluasan adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Melalui JDIH, masyarakat dapat mencari dan membaca produk hukum daerah, termasuk Pergub yang telah pemerintah tetapkan.

Artinya, ada perbedaan antara rancangan yang masih dibahas, rancangan yang sudah selesai harmonisasi, Pergub yang telah ditandatangani, dan Pergub yang telah diundangkan.

Perbedaan tahapan ini penting karena menentukan status hukum sebuah aturan.

Dengan demikian, pembentukan Pergub bukan sekadar proses menyiapkan dokumen untuk memperoleh tanda tangan Gubernur. Ada rangkaian tahapan yang harus pemerintah lalui untuk memastikan regulasi memiliki dasar kewenangan, rumusan yang jelas, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagasan Museum Desa dari NTB Tembus Konferensi Permuseuman Dunia ICOM CECA 2026
Pemprov NTB Percepat Pencairan Dana Desa Berdaya, 131 Desa Belum Lengkapi Berkas
Angka Stunting Lombok Timur Turun Jadi 18,4 Persen pada Agustus 2026
Helikopter Evakuasi Pendaki Asal Belanda yang Alami Cedera Kaki di Gunung Rinjani
Antisipasi Kemarau, Kodim Lombok Tengah Bangun Lima Titik Sumur Bor
Pesawat Amfibi Siap Mengudara di NTB, Bendungan Batujai Jadi Lokasi Pendaratan Perdana
Pemkab Dompu Perjuangkan Listrik Mandiri untuk 1.491 Titik Wilayah Terpencil
Sulap Wajah Kota, Pemkab Dompu Kucurkan Rp2,95 Miliar Bangun Dua Sentra Kuliner UMKM

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:05 WITA

Gagasan Museum Desa dari NTB Tembus Konferensi Permuseuman Dunia ICOM CECA 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:12 WITA

Pemprov NTB Percepat Pencairan Dana Desa Berdaya, 131 Desa Belum Lengkapi Berkas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:56 WITA

Helikopter Evakuasi Pendaki Asal Belanda yang Alami Cedera Kaki di Gunung Rinjani

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:07 WITA

Antisipasi Kemarau, Kodim Lombok Tengah Bangun Lima Titik Sumur Bor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:22 WITA

Pesawat Amfibi Siap Mengudara di NTB, Bendungan Batujai Jadi Lokasi Pendaratan Perdana

Berita Terbaru