MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Kota Mataram mewajibkan pengembang perumahan menyisihkan 2 persen dari total luas lahan untuk pemakaman umum.
Pemkot Mataram mulai menjalankan aturan itu kepada pengembang yang mengajukan izin pembangunan perumahan baru. Kebijakan ini bertujuan mengatasi krisis lahan pemakaman di wilayah perkotaan.
Selain menyediakan lahan, pengembang dapat menyerahkan dana dengan nilai setara. Pemkot Mataram akan memakai dana itu untuk memperluas tempat pemakaman umum milik pemerintah.
Perwal Mulai Berlaku bagi Perumahan Baru
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram Novian Rosmana mengatakan pemerintah telah mengesahkan peraturan wali kota mengenai kewajiban pengembang.
“Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kewajiban pengembang perumahan mengalokasikan 2 persen untuk pemakaman sudah disahkan. Jadi aturan itu sudah mulai diimplementasikan pada pemohon izin perumahan baru,” katanya, Selasa (4/8).
Melalui aturan itu, setiap pengembang harus mengalokasikan lahan sebesar 2 persen dari luas kawasan perumahan.
Pemkot Mataram memasukkan kewajiban itu dalam proses perizinan. Karena itu, pengembang harus memenuhinya sebelum memperoleh izin pemanfaatan ruang dan persetujuan bangunan.
Pengembang Bisa Menyerahkan Dana Pengganti
Novian menjelaskan pengembang tidak harus menyediakan lahan pemakaman di dalam kawasan perumahan.
Sebagai pilihan lain, pengembang dapat menyerahkan dana dengan nilai setara lahan. Penilai independen akan menentukan nilainya berdasarkan lokasi proyek perumahan.
Selanjutnya, Pemkot Mataram akan memakai dana pengganti untuk memperluas tempat pemakaman umum milik pemerintah.
Saat ini, satu pengembang perumahan komersial telah memenuhi kewajiban melalui mekanisme baru.
“Implementasi pertama, saat ini sudah ada pengembang atau pemohon perumahan komersial yang berkomitmen dan melunasi kewajiban tersebut sesuai prosedur terbaru,” katanya.
Aturan Antisipasi Krisis Lahan Makam
Pemkot Mataram mengambil langkah itu karena lahan pemakaman semakin terbatas. Pada saat yang sama, pembangunan perumahan terus menambah kebutuhan fasilitas publik.
Selain mengantisipasi krisis lahan, kebijakan ini bertujuan mencegah sengketa pemakaman antarmasyarakat.
Karena itu, Pemkot Mataram meminta pengembang menyeimbangkan pembangunan hunian dengan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Menurut Novian, kewajiban menyediakan 2 persen lahan bukan sekadar imbauan. Pemerintah menjadikannya syarat mutlak dalam proses perizinan.
“Hal itu merupakan amanat undang-undang dan peraturan daerah demi kenyamanan masyarakat jangka panjang,” pungkas Novian.










Komentar