NTB Siapkan Raperda Pinjol Ilegal dan Judi Online, DPRD Dorong Pembentukan Satgas

Avatar photo

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pemprov NTB dan Komisi I DPRD NTB membahas pencegahan pinjaman online ilegal dan judi online

Rapat Pemprov NTB dan Komisi I DPRD NTB membahas pencegahan pinjaman online ilegal dan judi online

MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Komisi I DPRD NTB membahas rancangan peraturan daerah untuk mencegah pinjaman online ilegal dan judi online.

Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Wane Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7/2026). Melalui regulasi itu, pemerintah ingin memperkuat perlindungan bagi masyarakat rentan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Halik mengatakan pinjaman online ilegal dan judi online telah merusak kondisi ekonomi serta perilaku sosial masyarakat.

Karena itu, Pemprov NTB menempatkan Diskominfotik sebagai pusat koordinasi pengaduan masyarakat.

“Kami di Kominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, dan memfasilitasi bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika diperlukan di pihak berwajib,” ujar Ahsanul yang akrab disapa Aka.

Pemprov Pantau Ruang Digital

Selain menerima aduan, Diskominfotik NTB akan memantau ruang digital dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

Selanjutnya, Pemprov NTB akan menjalin kerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kolaborasi itu akan menyasar pencegahan, penanganan aduan, serta pengawasan aplikasi mencurigakan.

Baca Juga :  Raperda Sumbangan Dana Pendidikan, Ombudsman NTB: Bisa Berupa Uang, Barang, dan Jasa

Di sisi lain, pemerintah juga akan memperluas literasi digital kepada masyarakat. Langkah itu bertujuan meningkatkan kemampuan warga dalam mengenali risiko pinjaman online ilegal dan judi online.

“Pada kasus judol ilegal ini pencegahannya harus mulai dari hulu sampai hilir. Sebagai mitigasi kita giatkan literasi, di samping melakukan pemetaan aplikasi yang terafiliasi terhadap judol dan pinjol ilegal di NTB,” ungkapnya.

Dengan demikian, Pemprov NTB tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Pemerintah juga akan melakukan pemetaan dan pencegahan sejak awal.

DPRD Dorong Pembentukan Satgas

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB TGH Achmad Muchlis mengatakan rancangan aturan itu menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pencegahan pinjaman online ilegal dan judi online.

Menurutnya, kehadiran regulasi akan memperkuat peran pemerintah dalam melindungi masyarakat.

Baca Juga :  Pemkot Bima Siapkan Bantuan Pemulangan Jenazah, Kerja Sama dengan RSUP NTB

“NTB termasuk darurat pinjol dan judol maka perlu dibuat peraturan,” tandasnya.

Selain mendorong pengesahan raperda, Muchlis mengusulkan pembentukan satuan tugas. Satgas akan melibatkan dinas dan lembaga terkait untuk mendeteksi serta menangani kasus.

“Setelah Raperda ini disahkan maka perlu Satgas untuk memberantas, terdiri dari dinas atau lembaga terkait. Kami di DPRD khususnya di komisi 1 sudah juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah pemilihan masing masing,” lanjutnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD NTB juga telah menyosialisasikan bahaya pinjaman online ilegal dan judi online kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Selain Pemprov NTB dan DPRD, Subdirektorat Siber Polda NTB serta tenaga ahli akademik dari Universitas Mataram mengikuti pembahasan itu.

Pada akhirnya, raperda itu diharapkan menjadi dasar koordinasi, edukasi, pengawasan, dan penanganan kasus secara lebih terpadu di NTB.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reforma Agraria Lantan-Karangsidemen, Gubernur Iqbal Tetapkan Empat Prinsip
ITDC Tambah Slot UMKM di MotoGP Mandalika dan Dekatkan Lapak ke Penonton
Sekda NTB: Teknologi Tak Bisa Gantikan Sentuhan Manusia dalam Pelayanan Publik
Sudirman Dicopot, Aini Kurniati Jadi Plt Dirut PT AMGM
IMMK Unram Edukasi Warga Leseng soal Tanah Ulayat dan Kawasan Hutan
Muka Laut Naik 6,5 Milimeter per Tahun di Lombok Selatan, NTB Perkuat Kebijakan Berbasis Data
Diskominfo Lombok Tengah Ingatkan Pelajar: Judol Jual Harapan Palsu
IGPR Summit 2026 di NTB, Kepercayaan Publik Jadi Ukuran Kerja Humas Pemerintah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:54 WITA

Reforma Agraria Lantan-Karangsidemen, Gubernur Iqbal Tetapkan Empat Prinsip

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:50 WITA

ITDC Tambah Slot UMKM di MotoGP Mandalika dan Dekatkan Lapak ke Penonton

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:06 WITA

NTB Siapkan Raperda Pinjol Ilegal dan Judi Online, DPRD Dorong Pembentukan Satgas

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:59 WITA

Sekda NTB: Teknologi Tak Bisa Gantikan Sentuhan Manusia dalam Pelayanan Publik

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:43 WITA

Sudirman Dicopot, Aini Kurniati Jadi Plt Dirut PT AMGM

Berita Terbaru