Pemprov NTB Perketat Pengawasan Program MBG, SPPG Wajib Patuhi Standar

Avatar photo

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan menyasar tata kelola, kualitas gizi, distribusi makanan, dan keterlibatan petani serta peternak lokal dalam rantai pasok pangan.

Gubernur NTB Dr H Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan kebijakan itu melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Dr H Ahsanul Khalik.

Ahsanul Khalik mengatakan Gubernur menyambut langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyempurnakan tata kelola sebelum SPPG kembali beroperasi. Pemprov NTB juga meminta seluruh SPPG menaati ketentuan yang berlaku.

Menurut pria yang akrab disapa Aka itu, perbaikan tata kelola harus memperkuat akuntabilitas program. Pemerintah juga ingin memastikan masyarakat menerima manfaat MBG sesuai tujuan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

“Bapak Gubernur juga memandang penyempurnaan tata kelola ini sebagai langkah positif. Program sebesar MBG harus dibangun di atas tata kelola yang baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penerima manfaat, sekaligus memberi dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Aka.

Baca Juga :  STM dan Pemkab Dompu Sepakati PPM Lima Tahun, Dermaga Nelayan Jadi Prioritas

Awasi Bahan Pangan hingga Distribusi

Pemprov NTB meminta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat pengawasan melalui perangkat daerah dan satuan tugas yang sudah terbentuk.

Pemerintah daerah harus mengawasi kualitas bahan pangan, pemenuhan standar gizi, proses distribusi, serta kepatuhan setiap SPPG terhadap ketentuan BGN.

Pemprov NTB juga mengarahkan pengawasan untuk membangun rantai pasok pangan yang lebih adil. Pemerintah daerah perlu mendorong SPPG agar melibatkan lebih banyak petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha pangan lokal.

“Jangan sampai ada praktik yang justru mengurangi manfaat program, termasuk mencari keuntungan yang tidak wajar dari harga bahan pangan. Program ini harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi penerima manfaat sekaligus membuka ruang ekonomi bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal,” tegas Aka.

SPPG Bermasalah Bisa Diusulkan Berhenti

Gubernur NTB juga meminta pemerintah kabupaten dan kota mengambil tindakan tegas terhadap SPPG yang melanggar ketentuan.

Pemerintah daerah harus mengutamakan pembinaan apabila SPPG masih dapat memperbaiki pelanggaran. Namun, pemerintah daerah perlu melapor kepada BGN apabila pelanggaran terus berulang.

Baca Juga :  Pemkab Lobar Kerucutkan Sasaran Kemiskinan Ekstrem Jadi 4.274 Jiwa lewat Data Digital

“Kalau masih bisa dibina, lakukan pembinaan. Tetapi kalau tetap tidak mematuhi ketentuan, laporkan kepada Badan Gizi Nasional agar dilakukan evaluasi. Jika memang tidak layak lagi beroperasi, pemerintah daerah dapat mengusulkan penghentian operasional sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Aka mengatakan Asosiasi SPPG telah menyampaikan usulan penyempurnaan tata kelola kepada pemerintah pusat. BGN kini menindaklanjuti masukan itu.

Pemprov NTB berharap seluruh SPPG memenuhi standar pelayanan, tata kelola, dan akuntabilitas setelah proses penyempurnaan selesai.

Dorong Ekonomi Pangan Lokal

Pemprov NTB optimistis MBG tidak hanya meningkatkan gizi masyarakat. Program itu juga dapat menggerakkan ekonomi daerah melalui penguatan rantai pasok pangan lokal.

Pemerintah berharap pengawasan ketat, tata kelola yang baik, serta sinergi pemerintah pusat dan daerah dapat meningkatkan kualitas MBG. Program itu juga harus tepat sasaran dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat NTB.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lobar Kerucutkan Sasaran Kemiskinan Ekstrem Jadi 4.274 Jiwa lewat Data Digital
Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum untuk Bangun Kepercayaan Investor
DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Rp6,053 Triliun
Lombok Timur Juara III Pemda Berprestasi, Kemendagri Beri Insentif Rp1 Miliar
MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan
Lombok Tengah Uji Program Pencegahan Perundungan di 12 Sekolah
Penanganan Jalan Provinsi Tak Perlu Tunggu Perda, DPRD NTB Usulkan Kesepakatan dengan Gubernur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:30 WITA

Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum untuk Bangun Kepercayaan Investor

Sabtu, 19 September 2026 - 08:59 WITA

DPRD NTB Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Rp6,053 Triliun

Sabtu, 19 September 2026 - 05:24 WITA

Lombok Timur Juara III Pemda Berprestasi, Kemendagri Beri Insentif Rp1 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 16:58 WITA

MTQ Kecamatan Lembar Ditutup, Pemkab Lombok Barat Minta Pembinaan Santri Diperkuat

Jumat, 18 September 2026 - 08:08 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Maskapai Ajukan 47 Penerbangan Tambahan

Berita Terbaru

Kerja sama peningkatan pelayanan penyakit jantung di RSUD Tripat.

Kesehatan

RSUD Tripat Tingkatkan Layanan Jantung dan Cerebrovascular

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:11 WITA