MATARAM, ntbkita.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan menyasar tata kelola, kualitas gizi, distribusi makanan, dan keterlibatan petani serta peternak lokal dalam rantai pasok pangan.
Gubernur NTB Dr H Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan kebijakan itu melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Dr H Ahsanul Khalik.
Ahsanul Khalik mengatakan Gubernur menyambut langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyempurnakan tata kelola sebelum SPPG kembali beroperasi. Pemprov NTB juga meminta seluruh SPPG menaati ketentuan yang berlaku.
Menurut pria yang akrab disapa Aka itu, perbaikan tata kelola harus memperkuat akuntabilitas program. Pemerintah juga ingin memastikan masyarakat menerima manfaat MBG sesuai tujuan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Gubernur juga memandang penyempurnaan tata kelola ini sebagai langkah positif. Program sebesar MBG harus dibangun di atas tata kelola yang baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penerima manfaat, sekaligus memberi dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Aka.
Awasi Bahan Pangan hingga Distribusi
Pemprov NTB meminta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat pengawasan melalui perangkat daerah dan satuan tugas yang sudah terbentuk.
Pemerintah daerah harus mengawasi kualitas bahan pangan, pemenuhan standar gizi, proses distribusi, serta kepatuhan setiap SPPG terhadap ketentuan BGN.
Pemprov NTB juga mengarahkan pengawasan untuk membangun rantai pasok pangan yang lebih adil. Pemerintah daerah perlu mendorong SPPG agar melibatkan lebih banyak petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha pangan lokal.
“Jangan sampai ada praktik yang justru mengurangi manfaat program, termasuk mencari keuntungan yang tidak wajar dari harga bahan pangan. Program ini harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi penerima manfaat sekaligus membuka ruang ekonomi bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal,” tegas Aka.
SPPG Bermasalah Bisa Diusulkan Berhenti
Gubernur NTB juga meminta pemerintah kabupaten dan kota mengambil tindakan tegas terhadap SPPG yang melanggar ketentuan.
Pemerintah daerah harus mengutamakan pembinaan apabila SPPG masih dapat memperbaiki pelanggaran. Namun, pemerintah daerah perlu melapor kepada BGN apabila pelanggaran terus berulang.
“Kalau masih bisa dibina, lakukan pembinaan. Tetapi kalau tetap tidak mematuhi ketentuan, laporkan kepada Badan Gizi Nasional agar dilakukan evaluasi. Jika memang tidak layak lagi beroperasi, pemerintah daerah dapat mengusulkan penghentian operasional sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Aka mengatakan Asosiasi SPPG telah menyampaikan usulan penyempurnaan tata kelola kepada pemerintah pusat. BGN kini menindaklanjuti masukan itu.
Pemprov NTB berharap seluruh SPPG memenuhi standar pelayanan, tata kelola, dan akuntabilitas setelah proses penyempurnaan selesai.
Dorong Ekonomi Pangan Lokal
Pemprov NTB optimistis MBG tidak hanya meningkatkan gizi masyarakat. Program itu juga dapat menggerakkan ekonomi daerah melalui penguatan rantai pasok pangan lokal.
Pemerintah berharap pengawasan ketat, tata kelola yang baik, serta sinergi pemerintah pusat dan daerah dapat meningkatkan kualitas MBG. Program itu juga harus tepat sasaran dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat NTB.









Komentar