Iwan Slenk Nilai Tak Relevan Desakan Hadirkan Gubernur NTB di Sidang Dana Siluman

Avatar photo

Rabu, 22 April 2026 - 09:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Hukum dan Advokat senior NTB, M. Ihwan. Dok/Its

Pengamat Hukum dan Advokat senior NTB, M. Ihwan. Dok/Its

LOMBOK FOKUS  – Desakan sejumlah pihak untuk menghadirkan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal, sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB dinilai tidak memiliki relevansi secara hukum.

Hal tersebut ditegaskan Advokat Senior NTB, Muhammad Ihwan yang akrab disapa Iwan Slenk. Ia menilai, permintaan menghadirkan Gubernur dalam persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram berpotensi mengaburkan fokus pembuktian perkara.

Menurut Iwan Slenk, dalam hukum acara pidana, tidak semua pihak yang disebut dalam persidangan harus dihadirkan sebagai saksi. Ia menekankan bahwa kehadiran saksi harus memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang didakwakan.

“Tidak semua orang yang disebut dalam persidangan wajib dipanggil. Hanya mereka yang mengetahui secara langsung, melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa pidana yang relevan,” tegasnya di Mataram, Selasa (21/04).

Ia menjelaskan, dalam fakta persidangan, nama Gubernur NTB memang sempat disebut oleh sejumlah saksi. Namun penyebutan tersebut berada dalam konteks program kebijakan pemerintah daerah, bukan terkait praktik pemberian uang sebagaimana unsur gratifikasi.

Baca Juga :  Dinsos P3A Catat 25 Anak di NTB Terpapar Paham Radikalisme

Lebih lanjut, Iwan Slenk menegaskan bahwa hukum acara pidana mensyaratkan adanya hubungan kausal antara keterangan saksi dengan upaya pembuktian unsur tindak pidana.

“Jika seseorang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa pidana, maka kehadirannya tidak memiliki urgensi dalam pembuktian,” ujarnya.

Dalam perkara yang sedang berjalan, ia justru melihat fakta persidangan mengarah pada tidak adanya keterlibatan Gubernur dalam dugaan gratifikasi tersebut.

“Yang terungkap di persidangan, Gubernur hanya memberikan program dalam bentuk direktif kebijakan kepada anggota DPRD. Itu berbeda secara hukum dengan pemberian uang,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa unsur gratifikasi sepenuhnya berada pada relasi antara pemberi dan penerima, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD.

“Peristiwa pemberian dan penerimaan uang adalah perbuatan individual. Tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan Gubernur,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati NTB Dalami Peran BPD dalam Penyaluran Banper LSMC Rp 24 Miliar

Lebih jauh, Iwan Slenk merujuk pada keterangan saksi-saksi kunci dari unsur pemerintah daerah yang telah memberikan penjelasan lengkap terkait mekanisme program tersebut, termasuk keterangan Ketua BPKAD NTB, Nursalim, serta pejabat Bappeda NTB, Firman.

Menurutnya, fakta tersebut semakin mempertegas bahwa desakan menghadirkan Gubernur dalam persidangan tidak lagi memiliki relevansi hukum.

“Mekanisme program sudah dijelaskan secara terang oleh para saksi. Jadi, mendesak Gubernur hadir tidak memiliki urgensi dalam pembuktian,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Iwan Slenk mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan secara objektif dan tidak berkembang menjadi spekulasi yang tidak berdasar.

“Menarik pihak yang tidak relevan hanya akan mengaburkan fokus perkara dan berpotensi menyesatkan proses peradilan,” pungkasnya.

Dengan demikian, secara prinsip hukum acara pidana, kehadiran Gubernur NTB dalam persidangan dinilai tidak memiliki dasar urgensi apabila tidak terdapat keterkaitan langsung dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan
Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram
Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai
Pemuda Terluka di Dermaga Badas, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Polres Lombok Utara Bongkar Budi Daya Magic Mushroom, Enam Orang Jadi Tersangka
Warga Karumbu Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Langgudu
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:31 WITA

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Sabtu, 19 September 2026 - 09:51 WITA

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:37 WITA

Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 19 September 2026 - 07:28 WITA

Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram

Jumat, 18 September 2026 - 15:44 WITA

Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai

Berita Terbaru

Kerja sama peningkatan pelayanan penyakit jantung di RSUD Tripat.

Kesehatan

RSUD Tripat Tingkatkan Layanan Jantung dan Cerebrovascular

Sabtu, 19 Sep 2026 - 12:11 WITA