Polda NTB Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senggigi, 21 Orang Positif Narkoba

Avatar photo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda NTB merazia tempat hiburan malam di Senggigi, Lombok Barat.

Polda NTB merazia tempat hiburan malam di Senggigi, Lombok Barat.

LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Aparat kepolisian menggerebek salah satu tempat hiburan malam di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Dalam giat tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditresnarkoba Polda NTB) mengamankan 21 orang yang terbukti positif mengonsumsi narkotika.

Tiga dari puluhan pengunjung yang terjaring merupakan target operasi (TO) kepolisian, yakni pria berinisial SB, IC, dan MR. Selain mengamankan para pengunjung, polisi juga menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 2,45 gram, 23 butir inex, dan sejumlah barang bukti lainnya dari lokasi kejadian.

Polisi Periksa Puluhan Pengunjung

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj memimpin langsung jalannya operasi penertiban ini. Pihaknya menggelar tes dan memeriksa puluhan pengunjung yang sedang menikmati hiburan malam pada Jumat (23/10/2026).

Baca Juga :  KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 76 orang yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Dari semuanya, sebanyak 21 orang dinyatakan positif narkoba dan tiga orang merupakan target operasi,” kata Roman.

Usai pelaksanaan razia, petugas langsung menggiring 21 orang tersebut menuju Mapolda NTB. Penyidik memeriksa mereka secara intensif guna membongkar peran masing-masing orang yang terjaring dalam razia.

Telusuri Jaringan dan Peredaran Barang Terlarang

Kombes Roman menegaskan bahwa penyidik kini fokus menelusuri asal-usul pasokan barang haram tersebut. Polisi juga mendalami potensi keterlibatan pihak pengelola tempat hiburan malam maupun sindikat pengedar yang menguasai kawasan wisata Senggigi.

“Para terduga pelaku diduga terlibat dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, mulai dari menjual, membeli, menyerahkan, menerima, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, hingga mengonsumsi narkotika. Peran masing-masing masih didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Hakim Sorot Peran Ali BD di Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Kaji Bukti

Operasi ini merupakan wujud tindak lanjut kepolisian dalam menindak titik-titik rawan peredaran gelap narkotika di NTB. Penyidik bertekad mengungkap rantai pasokan hingga tuntas demi memastikan kawasan wisata bersih dari barang terlarang.

Ancaman Jeratan Pasal Berlapis

Penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta aturan terkait dalam KUHP. Penetapan pasal final akan menyesuaikan peran dan fakta hukum hasil pemeriksaan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tutup Dirresnarkoba Kombes Roman.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB Perkuat Penyusunan Produk Hukum Daerah Lewat Bimtek
Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan
Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram
Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai
Pemuda Terluka di Dermaga Badas, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Polres Lombok Utara Bongkar Budi Daya Magic Mushroom, Enam Orang Jadi Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:24 WITA

Polda NTB Gerebek Tempat Hiburan Malam di Senggigi, 21 Orang Positif Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:32 WITA

Biro Hukum dan HAM Pemprov NTB Perkuat Penyusunan Produk Hukum Daerah Lewat Bimtek

Sabtu, 19 September 2026 - 11:31 WITA

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Sabtu, 19 September 2026 - 09:51 WITA

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:37 WITA

Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru