LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Aparat kepolisian menggerebek salah satu tempat hiburan malam di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat. Dalam giat tersebut, personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditresnarkoba Polda NTB) mengamankan 21 orang yang terbukti positif mengonsumsi narkotika.
Tiga dari puluhan pengunjung yang terjaring merupakan target operasi (TO) kepolisian, yakni pria berinisial SB, IC, dan MR. Selain mengamankan para pengunjung, polisi juga menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 2,45 gram, 23 butir inex, dan sejumlah barang bukti lainnya dari lokasi kejadian.
Polisi Periksa Puluhan Pengunjung
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj memimpin langsung jalannya operasi penertiban ini. Pihaknya menggelar tes dan memeriksa puluhan pengunjung yang sedang menikmati hiburan malam pada Jumat (23/10/2026).
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 76 orang yang ada di tempat hiburan malam tersebut. Dari semuanya, sebanyak 21 orang dinyatakan positif narkoba dan tiga orang merupakan target operasi,” kata Roman.
Usai pelaksanaan razia, petugas langsung menggiring 21 orang tersebut menuju Mapolda NTB. Penyidik memeriksa mereka secara intensif guna membongkar peran masing-masing orang yang terjaring dalam razia.
Telusuri Jaringan dan Peredaran Barang Terlarang
Kombes Roman menegaskan bahwa penyidik kini fokus menelusuri asal-usul pasokan barang haram tersebut. Polisi juga mendalami potensi keterlibatan pihak pengelola tempat hiburan malam maupun sindikat pengedar yang menguasai kawasan wisata Senggigi.
“Para terduga pelaku diduga terlibat dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, mulai dari menjual, membeli, menyerahkan, menerima, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, hingga mengonsumsi narkotika. Peran masing-masing masih didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Operasi ini merupakan wujud tindak lanjut kepolisian dalam menindak titik-titik rawan peredaran gelap narkotika di NTB. Penyidik bertekad mengungkap rantai pasokan hingga tuntas demi memastikan kawasan wisata bersih dari barang terlarang.
Ancaman Jeratan Pasal Berlapis
Penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta aturan terkait dalam KUHP. Penetapan pasal final akan menyesuaikan peran dan fakta hukum hasil pemeriksaan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tutup Dirresnarkoba Kombes Roman.










Komentar