MATARAM, ntbkita.com-Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) mengajak mahasiswa memahami masa depan keadilan dalam masyarakat multikultural melalui perspektif antropologi hukum.
FH UMMAT membahas tema itu dalam kuliah umum pada Senin (3/8). Kegiatan berlangsung di Fakultas Hukum UMMAT mulai pukul 10.00 Wita.
Selain mahasiswa, jajaran pimpinan FH UMMAT turut mengikuti kegiatan. Sementara itu, Alfisahrin hadir sebagai narasumber utama.
Melalui forum akademik itu, mahasiswa mempelajari hubungan hukum dengan keragaman budaya, adat istiadat, nilai, dan sistem sosial masyarakat.
Mahasiswa Pelajari Hukum yang Hidup di Masyarakat
Dalam pemaparannya, Alfisahrin menjelaskan hukum tidak hanya berkaitan dengan peraturan tertulis buatan negara.
Menurutnya, norma, kebiasaan, dan hukum yang hidup di tengah masyarakat juga memengaruhi praktik keadilan. Para akademisi mengenal konsep itu sebagai living law.
Karena itu, mahasiswa perlu memahami hubungan antara hukum negara dan realitas sosial masyarakat.
Pendekatan antropologi hukum membantu mahasiswa melihat persoalan dari sudut pandang yang lebih luas. Selain menelaah aturan formal, mahasiswa juga perlu mempertimbangkan budaya, nilai sosial, dan karakter masyarakat.
Dengan demikian, calon sarjana hukum dapat memahami alasan sebuah aturan bekerja secara berbeda pada setiap kelompok masyarakat.
FH UMMAT Dorong Cara Berpikir Kritis
Kuliah umum itu juga mendorong mahasiswa membangun kemampuan berpikir kritis, analitis, dan responsif.
Selanjutnya, mahasiswa perlu menggabungkan pendekatan hukum, sosial, dan budaya saat menghadapi persoalan di tengah masyarakat multikultural.
Dekan Fakultas Hukum UMMAT Hilman Syahrial Haq mengatakan fakultas terus menghadirkan pendidikan hukum yang komprehensif dan relevan dengan perkembangan masyarakat.
“Kuliah umum ini merupakan bagian dari komitmen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram dalam menghadirkan ruang akademik yang mendorong mahasiswa untuk memahami hukum secara lebih komprehensif, tidak hanya dari aspek normatif, tetapi juga dari dimensi sosial dan budaya,” ungkap pihak penyelenggara.
Indonesia memiliki budaya, adat istiadat, dan sistem nilai yang beragam. Karena itu, calon sarjana hukum tidak cukup hanya menguasai aturan formal.
Mereka juga membutuhkan kepekaan sosial dan kemampuan memahami kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap mahasiswa mampu mengembangkan cara berpikir yang kritis, inklusif, dan adaptif, sehingga kelak dapat menjadi sarjana hukum yang profesional, berintegritas, serta mampu menghadirkan keadilan yang menghargai keberagaman masyarakat,” lanjutnya.
Keadilan Tidak Hanya Bertumpu pada Aturan Formal
Dalam sesi materi, mahasiswa mempelajari hubungan antara hukum, kebudayaan, dan kehidupan sosial.
Selain itu, peserta memperoleh kesempatan memperdalam pemahaman mengenai penerapan hukum dalam masyarakat yang beragam.
FH UMMAT ingin mahasiswa memaknai keadilan secara lebih luas. Penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada ketentuan formal, tetapi juga perlu mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan keberagaman budaya.
Pada akhirnya, kuliah umum itu memperkuat komitmen FH UMMAT dalam menyiapkan lulusan yang profesional, berintegritas, inklusif, dan adaptif.
Fakultas juga ingin melahirkan sarjana hukum yang peka terhadap realitas sosial serta mampu menghadapi tantangan penegakan hukum di Indonesia.










Komentar