LOMBOK BARAT, ntbkita.com-Komisi IV DPRD Lombok Barat menyoroti komposisi Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Tripat Gerung.
DPRD menilai penunjukan sejumlah anggota Dewas belum sepenuhnya mencerminkan unsur sesuai regulasi. Karena itu, Komisi IV meminta pemerintah daerah mengevaluasi komposisi dan mekanisme pengisian jabatan pengawas rumah sakit.
Sorotan itu muncul di tengah sejumlah persoalan yang melanda RSUD Tripat. Persoalan itu meliputi pemulangan ratusan tenaga honorer, antrean pelayanan, serta kebijakan manajemen yang menuai kritik.
Komposisi Dewas Menyisakan Pertanyaan
Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat Muhammad Munip mengatakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 telah mengatur unsur Dewas rumah sakit.
Regulasi itu mencakup unsur pemilik rumah sakit, organisasi profesi, organisasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat.
Namun, Munip mempertanyakan unsur yang diwakili sejumlah anggota Dewas RSUD Tripat saat ini.
“Nah kalau kita lihat sekarang komposisi Dewas yang sekarang ini kan ada beberapa yang kemudian patut dipertanyakan, mewakili unsur mana,” katanya, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, ketidaksesuaian unsur dapat memengaruhi kualitas pengawasan. Karena itu, setiap anggota Dewas harus memahami tata kelola dan pelayanan kesehatan.
“Ketika memang nanti tidak dari unsur yang empat tadi, maka dikhawatirkan dari sisi kinerja tidak maksimal. Karena bukan kompetensinya, bukan bidangnya,” ujar legislator Fraksi PPP itu.
DPRD Soroti Unsur Organisasi Profesi
Munip menilai Dewas RSUD Tripat perlu melibatkan unsur organisasi profesi kesehatan.
Ia mencontohkan Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia.
Menurutnya, unsur profesi dapat membantu Dewas memahami standar serta persoalan teknis pelayanan rumah sakit.
“Nah sementara sekarang kalau kita melihat kan tidak ada yang dari unsur itu yang menjadi Dewas,” katanya.
Selain kemampuan manajerial, pengawas juga membutuhkan pemahaman mengenai bidang kesehatan.
“Bagaimana dia mau mengawasi, mengontrol manajemen rumah sakit, termasuk pelayanan rumah sakit di dalamnya, kalau kemudian tidak membidangi secara bidang kesehatan,” tegasnya.
Mekanisme Penunjukan Ikut Disorot
Selain komposisi Dewas, Komisi IV menyoroti mekanisme pengisian jabatan Dewas dan wakil direktur.
Munip mengatakan informasi yang ia terima menunjukkan pemerintah lebih banyak memakai mekanisme penunjukan.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah mengevaluasi pola pengisian jabatan agar rumah sakit memperoleh pejabat sesuai kebutuhan.
“Ini kan artinya masih dalam segi tunjuk-menunjuk,” katanya.
Munip mengakui regulasi sebelumnya masih membuka ruang bagi mekanisme penunjukan. Namun, ia menilai kualitas pelayanan harus menjadi ukuran utama dalam mengevaluasi kinerja pejabat.
“Muara daripada kinerja itu adalah bagaimana pelayanan rumah sakit,” ujarnya.
Komisi IV Akan Panggil Manajemen
Komisi IV berencana memanggil manajemen RSUD Tripat untuk meminta penjelasan mengenai persoalan rumah sakit.
Selanjutnya, DPRD akan memetakan masalah yang paling mendesak sebelum menentukan langkah lanjutan.
DPRD juga akan menilai apakah persoalan pelayanan bersumber dari manajemen atau lemahnya fungsi pengawasan.
“Kalau kemudian dari sisi manajemen yang membuat tidak maksimal maka tentu harus ada evaluasi terhadap itu. Kalau kemudian dari sisi pengawasannya kurang maksimal, evaluasi juga Dewas,” pungkas Munip.










Komentar