KASTA NTB Laporkan Dugaan “Dana Siluman” DPRD ke Kejati NTB, Desak Pemeriksaan Sejumlah Pihak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 16:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM – Pengurus KASTA NTB mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/4/2026), untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan skandal “dana siluman” yang melibatkan oknum anggota DPRD NTB.

Kedatangan rombongan KASTA NTB tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang digelar sebelumnya, di mana mereka berjanji akan membawa laporan tertulis ke Kejati NTB.

Rombongan diterima langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, yang menerima dokumen laporan secara resmi.

Presiden KASTA NTB, Lalu Wink Haris, menegaskan bahwa laporan tersebut memuat dugaan keterlibatan 13 oknum anggota DPRD NTB yang disebut telah menerima aliran dana namun belum mengembalikannya.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Lantik Sekda NTB, Namanya Mencuat di Sidang Kasus “Dana Siluman” DPRD

“Kami datang untuk menyerahkan laporan terkait dugaan adanya 13 oknum anggota DPRD NTB yang menerima dana siluman namun tidak mau mengembalikannya,” tegasnya.

Selain itu, KASTA NTB juga mendesak Kejati NTB untuk memanggil dan memeriksa Kepala BPKAD NTB serta tim transisi pasangan Iqbal–Dinda terkait dugaan keterlibatan dalam skandal tersebut.

Menurut Lalu Wink Haris, dugaan ini menguat berdasarkan pembagian anggaran program desa berdaya kepada 36 anggota DPRD NTB terpilih. Dari jumlah tersebut, disebutkan 15 orang telah mengembalikan dana yang diduga berasal dari fee proyek, sementara tiga orang lainnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Hadirkan ‘POJOK NTBS’ di Pasar Acc Ampenan

“Nilai anggaran desa berdaya mencapai Rp76 miliar. Dari situ diduga ada aliran dana ke sejumlah anggota dewan. Kami minta ini diusut secara tuntas,” ujarnya.

KASTA NTB juga menekankan agar penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

“Kami meminta Kejati NTB menangani kasus ini secara komprehensif, agar tidak ada kesan hanya sebagian pihak yang diproses sementara yang lain tidak dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun sosial,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basri Mulyani Mantapkan Diri Maju di Musda Demokrat NTB
Pengusaha Muda Oke Wiredarme Siap Ramaikan Bursa Musda Demokrat NTB
Wakil Ketua II Baznas Lombok Tengah TGH. Lalu Mala Syar’i Serahkan Bantuan Zakat dan Infak di Praya Tengah
Muhammad Najib Daud Muhsin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Loteng, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat
Pemda Lotim Gencar Program LSDP Guna Transformasi Pengelolaan Sampah
‎Seorang Pendaki Asal Sukabumi Meninggal Saat Hendak Mendaki Gunung Rinjani
Bupati Haerul Warisin Lantik 87 Pj Kades Lombok Timur
Guru Ponpes di Pujut Jadi Tersangka Pencabulan Empat Santri, Polres Loteng Pastikan Pendampingan Korban

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:40 WITA

Basri Mulyani Mantapkan Diri Maju di Musda Demokrat NTB

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:13 WITA

Pengusaha Muda Oke Wiredarme Siap Ramaikan Bursa Musda Demokrat NTB

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:41 WITA

Wakil Ketua II Baznas Lombok Tengah TGH. Lalu Mala Syar’i Serahkan Bantuan Zakat dan Infak di Praya Tengah

Senin, 18 Mei 2026 - 20:23 WITA

Muhammad Najib Daud Muhsin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Loteng, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:39 WITA

Pemda Lotim Gencar Program LSDP Guna Transformasi Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru

Berita

Basri Mulyani Mantapkan Diri Maju di Musda Demokrat NTB

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:40 WITA

Daerah

KRYD Polsek Gunungsari, Warga Diajak Waspada terhadap Aksi 3C

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:39 WITA