Hina Kapolda NTB di Media Sosial, WNA Prancis Divonis Tiga Bulan

Avatar photo

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MATARAM, ntbkita.com-Pengadilan Negeri Mataram memvonis warga negara asing asal Prancis Ludovic Roche alias Ali dengan pidana tiga bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Ludovic terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Kapolda NTB melalui media sosial.

Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (15/7/2026). Ludovic mengikuti sidang secara daring.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali selama tiga bulan,” kata hakim.

Hakim Nyatakan Ludovic Terbukti Bersalah

Majelis hakim menyatakan Ludovic terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Baca Juga :  Polisi Amankan RW di Labuhan Lombok, Temukan 1,68 Gram Barang Diduga Sabu

Perbuatan itu menyasar pejabat yang sedang menjalankan tugas secara sah. Hakim menyatakan perbuatan Ludovic memenuhi unsur Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ludovic menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Jaksa Sebelumnya Tuntut Lima Bulan Penjara

Jaksa sebelumnya menuntut Ludovic dengan pidana lima bulan penjara.

Penuntut umum menilai Ludovic melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  KPK Beri Pemkab Lombok Barat Waktu Sebulan Benahi Tata Kelola Usai OTT Bupati LAZ

Ludovic telah menikah dengan perempuan asal Kabupaten Lombok Utara. Jaksa mendakwa Ludovic menghina dan mencemarkan nama baik sejumlah pejabat Polri melalui video di Facebook dan TikTok.

Ludovic mengunggah dua video berdurasi sekitar dua menit pada 29 dan 30 Desember 2025.

Dalam video itu, Ludovic menuding Kapolda NTB saat itu Irjen Pol. Hadi Gunawan membekingi peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara.

Ia juga menyebut Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, dan seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.

Follow WhatsApp Channel ntbkita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos
Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan
Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram
Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai
Pemuda Terluka di Dermaga Badas, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Polres Lombok Utara Bongkar Budi Daya Magic Mushroom, Enam Orang Jadi Tersangka
Warga Karumbu Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Langgudu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:31 WITA

Polresta Mataram Amankan 20 Orang Terduga Penyalahguna Narkoba dari Tempat Karaoke dan Indekos

Sabtu, 19 September 2026 - 09:51 WITA

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Energi Selaparang Naik ke Penyidikan

Sabtu, 19 September 2026 - 07:37 WITA

Polres Bima Kota Amankan Pria 44 Tahun, Dalami Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 19 September 2026 - 07:28 WITA

Honda Sonic Hilang Dua Tahun Lalu Muncul di Gudang Ekspedisi Mataram

Jumat, 18 September 2026 - 15:44 WITA

Polisi Mediasi Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Lingsar, Kedua Pihak Berdamai

Berita Terbaru