MATARAM, ntbkita.com-Aktivitas konsumsi dan geliat usaha di Nusa Tenggara Barat membuahkan hasil manis terhadap kas negara. Kantor Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) membukukan realisasi penerimaan pajak NTB sebesar Rp2,18 triliun hingga 30 September 2026.
Capaian tersebut melonjak 15,36 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya senilai Rp1,89 triliun. Dua pos utama, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menjadi mesin penggerak terbesar.
“Kinerja penerimaan pajak di NTB tumbuh positif hingga triwulan III 2026,” kata Kepala DJP Nusra Judiana Manihuruk di Mataram, NTB, Kamis.
PPh menyumbang pemasukan tertinggi mencapai Rp1,36 triliun, disusul PPN sebesar Rp1,02 triliun yang mencerminkan tingginya transaksi konsumsi barang dan jasa. Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyetor Rp0,51 miliar kendati porsinya tergolong kecil terhadap total penerimaan.
“Kedua jenis pajak tersebut menjadi komponen utama dalam struktur penerimaan pajak NTB,” ujar Judiana.
Sektor Akomodasi Penyumbang Terbesar
Dari klasifikasi lapangan usaha, sektor akomodasi mencatat lonjakan paling agresif hingga 60,68 persen dengan nilai realisasi Rp141,53 miliar. Sektor perdagangan menyusul di urutan kedua lewat pertumbuhan 26,09 persen atau menyumbang Rp373,90 miliar.
Kontribusi sektor lainnya turut memperkuat penerimaan daerah, meliputi jasa keuangan senilai Rp163,47 miliar dan jasa usaha sebesar Rp129,52 miliar.
“Dilihat dari sisi sektor usaha, pemerintahan dan perdagangan menjadi motor penerimaan sektoral. Hingga September 2026, pertumbuhan paling kuat tampak pada sektor akomodasi sebanyak 60,68 persen, disusul perdagangan 26,09 persen,” papar dia.
Kinerja positif setoran pajak juga selaras dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Sebanyak 196.166 SPT telah masuk ke sistem hingga akhir September 2026, tumbuh 6,53 persen dibanding periode serupa tahun 2025.
Adapun rincian kepatuhan formal tersebut mencakup 182.076 pelaporan dari Wajib Pajak Orang Pribadi serta 14.090 SPT dari Wajib Pajak Badan.
“Kami terus berupaya meningkatkan kinerja penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan pelayanan kepada Wajib Pajak. Dukungan dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara sebagai salah satu fondasi pembangunan nasional dan daerah,” pungkas Judiana.










Komentar