ntbkita.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, secara resmi menyerahkan berkas perkara IWAS alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada Selasa (7/1).
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan hari ini kami serahkan tersangka serta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (9/1).
Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa proses penyidikan melibatkan 14 saksi dan lima ahli, termasuk ahli pidana dan psikologi. Koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB juga dilakukan untuk menilai kondisi personal tersangka dan korban yang terlibat dalam kasus ini.
Agus Buntung, seorang penyandang tunadaksa, dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus yang menyita perhatian publik ini.
Dengan berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum kini memasuki tahap persidangan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diharapkan memberikan keadilan bagi semua pihak. (ami)