
ntbkita.com – Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K. menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di NTB. Ia mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba dan jajaran Polres yang telah mengungkap 395 kasus di 50 kampung rawan narkoba selama 2023–2025.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di NTB. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Kapolda NTB, Selasa (25/2).
Sepanjang periode tersebut, ribuan tersangka diamankan dengan barang bukti dalam jumlah besar:
- 2023: 716 kasus, 899 tersangka, shabu 13 kg, ganja 32 kg, ekstasi 84 butir.
- 2024: 863 kasus, 1.150 tersangka, shabu 41 kg, ganja 47 kg, ekstasi 6.282 butir.
- 2025: 165 kasus, 248 tersangka, shabu 6,9 kg, ganja 120 gram, ekstasi 9 butir.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan, dalam dua bulan terakhir, Ditresnarkoba mengungkap 19 kasus dengan 28 tersangka, termasuk enam residivis. Dari operasi tersebut, diamankan shabu 5,5 kg, mefedron 62 butir, dan ekstasi 9 butir.
Tiga kasus utama yang berhasil diungkap:
- Pengungkapan di Cakranegara, Mataram Pada 14 Februari 2025, tersangka HI ditangkap dengan barang bukti shabu 1,9 kg. Ia mengedarkan narkoba atas perintah seseorang berinisial D.
- Penyelundupan di Bandara BIZAM Pada 13 Februari 2025, EM, perempuan asal Garut, ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dengan 2,9 kg shabu. Ia membawa barang tersebut dari Malaysia atas perintah SJ.
- Penangkapan Kurir dari Aceh Pada 17 Februari 2025, JMW, pria asal Aceh, diamankan di bandara dengan 491,71 gram shabu. Ia membawa barang itu dari Aceh Utara atas perintah IK.
Barang bukti yang telah mendapat penetapan penyitaan dari pengadilan akan segera dimusnahkan, termasuk shabu 5,5 kg, mefedron 62 butir, dan ekstasi 9 butir. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.
“Kami terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, termasuk dengan pengungkapan kasus yang memiliki dampak besar bagi peredaran narkotika di NTB,” ujar Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj. (ami)