
ntbkita.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah secara resmi menetapkan seorang kader partai politik berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah S memenuhi panggilan pertama untuk pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana berdasarkan pasal yang diterapkan, sehingga kami tetapkan saudara S sebagai tersangka,” ujar IPTU Luk Luk, Rabu (22/1).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan terhadap 12 saksi, termasuk saksi ahli dari Universitas Mataram (Unram).
“Kami telah memeriksa 12 saksi, termasuk saksi ahli dari Unram, serta menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti,” jelas IPTU Luk Luk.
Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa mulai 22 Januari, tersangka S langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Lombok Tengah.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tegas IPTU Luk Luk.
Ia menambahkan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen Polres Lombok Tengah dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (ami)