
ntbkita.com – Kepolisian Resor Lombok Tengah (Polres Loteng), Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pujut dan Praya Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat terduga pelaku.
“Di Kecamatan Pujut kami menangkap dua terduga pelaku berinisial R dan J, sementara di Kecamatan Praya Timur kami mengamankan LAMK dan IS,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Loteng, Iptu Fedy Miharja, Jumat (17/1).
Dalam operasi gabungan yang melibatkan tim opsnal Sat Reskrim dan Satnarkoba Polres Lombok Tengah, petugas menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto total 5,93 gram.
“Dari TKP di Pujut, kami menemukan sabu seberat bruto 2,60 gram. Sedangkan dari TKP di Praya Timur, ditemukan seberat bruto 3,33 gram. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai 5,93 gram,” jelas Iptu Fedy.
Selain itu, tim juga menyita barang bukti lainnya berupa dua bendel plastik transparan, alat hisap (bong), empat skop, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 4.948.000.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di dua lokasi tersebut sebagai tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kedua lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti serta para pelaku.
“LAMK dan R diduga sebagai pengedar sabu, sementara IS dan J adalah penyalahguna. Saat ini, keempat terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Fedy.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Lombok Tengah dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (ami)