
ntbkita.com – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal, Polres Bima Kota bersama jajarannya terus menggencarkan operasi penertiban dan penggerebekan.
Pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, Tim Opsnal Polsek Sape yang dipimpin oleh Katim Bripka Suaib berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol miras berbagai jenis di Desa Naru Barat, Kecamatan Sape.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sape, AKP Masdidin, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli miras di rumah milik seorang warga berinisial AM (50).
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Saat penggeledahan, kami menemukan ratusan botol miras yang siap diedarkan,” ungkap AKP Masdidin, Jumat (17/1).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- 109 botol miras jenis Sofi
- 9 botol Sofi ukuran besar
- 49 botol Arak Bali
- 11 botol Bir Bintang
Semua barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sape untuk dimusnahkan pada waktu yang telah ditentukan.
“Operasi ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh miras, yang berpotensi memicu tindak kriminal,” tambah AKP Masdidin.
Masyarakat setempat menyambut baik langkah kepolisian ini dan berharap operasi serupa terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka. (ami)