
ntbkita.com – Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Sape berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 12.30 WITA, di rumah seorang warga Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Sape, AKP Masdidin, menyatakan bahwa pelaku, KA alias Debi (29 tahun), warga Desa Parangina, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu kalung emas, satu gelang emas, sembilan bungkus rokok, serta dua dompet.
“Pada Kamis, 9 Januari 2025, kami menerima informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh anggota Koramil Sape di Desa Sangia. Tim Opsnal segera bergerak untuk menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sape guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Masdidin, Senin (13/1).
Selama pemeriksaan, barang bukti berupa kalung dan gelang emas ditemukan di dalam celana dalam pelaku, yang diikatkan mengelilingi paha bagian dalam untuk menghindari deteksi.
“Keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil kerja sama solid antara Polsek Sape, Koramil, dan masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tambah Kapolsek.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Sape untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Sape.
“Laporkan setiap kejadian mencurigakan, agar kami dapat segera mengambil tindakan,” tutupnya. (ami)