
ntbkita.com – Polsek Rasana’e Barat melaksanakan penertiban terhadap aktivitas judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat di tiga lokasi berbeda. Operasi ini dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasana’e Barat bersama anggota piket, menyasar Lingkungan Dara, Kelurahan Sadia, dan Kelurahan Penatoi yang berada di Kecamatan Rasana’e Barat dan Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Kapolsek Rasana’e Barat, AKP Sirajuddin, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas judi sabung ayam yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Saat tim tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri sehingga tidak ada yang berhasil diamankan. Namun, kami tetap menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar AKP Sirajuddin, Minggu (12/1).
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah tiga ekor ayam aduan dan sebuah gelanggang sabung ayam dari Kelurahan Dara. Di Kelurahan Penatoi, petugas menyita satu buah terpal yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Sementara di Kelurahan Sadia, petugas tidak menemukan barang bukti di lokasi.
AKP Sirajuddin menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Rasana’e Barat untuk proses lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif agar aktivitas serupa tidak terjadi lagi. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu dan kami apresiasi,” tambahnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polsek Rasana’e Barat untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta memastikan kenyamanan masyarakat terbebas dari kegiatan yang melanggar hukum. (ami)