ntbkita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pria insial L diduga pengedar Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Jonggat.
“Tadi malam kami amankan terduga pelaku di rumahnya,” kata Kasat Res Narkoba IPTU Fedy Miharja, Sabtu (11/1).
Fedy mengungkapkan dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan satu bungkus plastik transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu seberat (bruto) 1,44 gram. Selain itu diamankan barang bukti berupa satu bandel klip transparan, satu buah alat hisap (boong), uang tunai Rp. 4.250.000, dua unit HP dan satu unit sepeda motor.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah terduga pelaku sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah didalami kebenaran informasi tersebut. Akhirnya dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku pihaknya langsung menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan badan maupun TKP dihadapan saksi umum pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat (bruto) 1,44 gram,” terangnya.
Saat ini terduga pelaku berikut dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah.
“Informasi sementara terduga pelaku merupakan seorang residivis dan diduga merupakan pengedar di wilayah tersebut,” pungkasnya. (ami)