ntbkita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Praya dan Praya Barat Daya, dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku.
“Di Kecamatan Praya, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku inisial SR dan MB. Sedangkan di Kecamatan Praya Barat Daya, satu orang terduga pelaku inisial EL juga berhasil diamankan,” ungkap Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, SH, saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).
Fedy menjelaskan, dari dua terduga pelaku di Kecamatan Praya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,91 gram (bruto). Sedangkan di Kecamatan Praya Barat Daya, dari terduga pelaku EL, pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 10,77 gram (bruto).
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi-lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Informasi tersebut kami dalami dan lakukan penyelidikan. Setelah itu, kami langsung menuju TKP dan mengamankan para pelaku,” terang Fedy.
Penggeledahan dilakukan baik terhadap badan maupun lokasi, di hadapan saksi umum yang ada di TKP, yang kemudian membuahkan hasil dengan ditemukannya narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Dari informasi sementara, SR diketahui sebagai penjual barang haram di Kecamatan Praya, sedangkan MB adalah pemakai sabu. Di sisi lain, EL juga merupakan penjual narkotika di Kecamatan Praya Barat Daya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ami)