Berkas Perkara Agus Buntung Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

ntbkita.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, secara resmi menyerahkan berkas perkara IWAS alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada Selasa (7/1).

 

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan hari ini kami serahkan tersangka serta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (9/1).

 

Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa proses penyidikan melibatkan 14 saksi dan lima ahli, termasuk ahli pidana dan psikologi. Koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB juga dilakukan untuk menilai kondisi personal tersangka dan korban yang terlibat dalam kasus ini.

 

Agus Buntung, seorang penyandang tunadaksa, dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus yang menyita perhatian publik ini.

 

Dengan berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum kini memasuki tahap persidangan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diharapkan memberikan keadilan bagi semua pihak. (ami)

Related Posts

Kapolda NTB: Polda NTB Berkomitmen Berantas Narkotika, Ratusan Kasus Terungkap

ntbkita.com – Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K. menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di NTB. Ia mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba dan jajaran Polres yang telah mengungkap 395…

Continue reading
Polres Loteng Evakuasi terduga Pelaku Curas Dari Amukan Massa

ntbkita.com – Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah evakuasi terduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dari amukan massa di Kecamatan Praya Timur.   “Terduga pelaku (R) kita amankan dari amukan…

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *