Berkas Perkara Agus Buntung Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

ntbkita.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, secara resmi menyerahkan berkas perkara IWAS alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada Selasa (7/1).

 

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan hari ini kami serahkan tersangka serta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (9/1).

 

Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa proses penyidikan melibatkan 14 saksi dan lima ahli, termasuk ahli pidana dan psikologi. Koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB juga dilakukan untuk menilai kondisi personal tersangka dan korban yang terlibat dalam kasus ini.

 

Agus Buntung, seorang penyandang tunadaksa, dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus yang menyita perhatian publik ini.

 

Dengan berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum kini memasuki tahap persidangan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diharapkan memberikan keadilan bagi semua pihak. (ami)

Related Posts

Sat Resnarkoba Polres Loteng Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Praya dan Praya Barat Daya

ntbkita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Praya dan Praya Barat Daya, dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku.   “Di Kecamatan Praya,…

Continue reading
Bobol Rumah Tukang Kayu, Dua Remaja Disergap Tim Opsnal Polsek Sape

ntbkita.com – Demi memenuhi keinginan untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras, dua remaja asal Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, nekat membobol rumah seorang warga yang berprofesi sebagai tukang kayu.…

Continue reading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *