ntbkita.com – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan I Wayan Agus Suartama (21), seorang penyandang disabilitas tanpa kedua lengan, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 6C Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus bermula saat korban melaporkan kejadian tersebut pada 7 Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan, Agus mendekati korban di Teras Udayana, Mataram, lalu menggiringnya ke lokasi sepi dengan berbagai ancaman. Kombes Pol Syarif Hidayatullah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, menjelaskan modus Agus dalam kasus ini.
“Pelaku menggunakan ancaman untuk menekan korban. Bahkan, ia memanfaatkan jari kakinya untuk membuka pakaian korban,” ungkap Kombes Syarif, Senin (2/12/2024).
Agus juga diketahui membawa korban ke sebuah homestay dengan dalih “membersihkan dosa” korban. Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya berhasil meminta bantuan temannya di lokasi lain untuk melaporkan insiden itu.
Pendamping hukum korban, Andre Safutra, mengungkap bahwa hingga saat ini terdapat empat korban yang melaporkan tindakan Agus. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah, termasuk laporan tambahan dari tiga anak-anak pasca kasus ini viral.
Agus, sebagai penyandang disabilitas, mendapat pendampingan hukum dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB. Ketua KDD, Joko Jumadi, memastikan hak-hak Agus tetap dihormati selama proses hukum. Namun, ia menegaskan bahwa disabilitas tidak menghilangkan tanggung jawab hukum pelaku.
“Agus menjalani penahanan rumah karena fasilitas rutan tidak mendukung kebutuhannya. Kami juga akan terus mendampingi proses hukumnya hingga pengadilan,” ujar Joko.
Ketua HIMPSI NTB, Lalu Yulhaidir, menambahkan bahwa disabilitas tidak menghalangi individu untuk melakukan tindakan manipulatif. Ia menyebutkan adanya potensi pelaku menggunakan tekanan emosional terhadap korban.
Polda NTB berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan tetap memerhatikan aspek kemanusiaan dan hukum secara berimbang. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan demi memastikan keadilan bagi para korban. (ami)