ntbkita.com – Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil menangkap seorang bandar judi online jenis togel (judol) yang beroperasi di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan judi online.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya perjudian online di daerah tersebut. Menanggapi laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan pelaku, IGS (45), yang sedang bermain judi online jenis togel di rumahnya di Dusun Karang Pangsor, Desa Pemenang Barat, pada pukul 18.00 WITA,” ujar AKP Punguan Hutahaean, Kamis (21/11/2024).
Setelah mengetahui bahwa pelaku kerap terlibat dalam perjudian yang meresahkan warga, tim langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, buku rekening, ATM, dan handphone yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi judi online.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan perjudian togel selama hampir satu tahun dengan menggunakan situs togel “LAKI TOTO” dengan username “BADAK12”. Pelaku juga menyebutkan bahwa dia melakukan transaksi deposit melalui rekening pribadinya.
Atas perbuatannya, IGS dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 Ke-1, Ke-2, dan Ke-3 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 25.000.000.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Utara. (ami)