ntbkita.com – Seorang pria berinsial FR (38) asal Karang Bagu, Kota Mataram kembali diamankan oleh aparat Kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 67 gram di rumahnya. FR, yang dikenal sebagai residivis dengan catatan hukum pada tahun 2020 karena kasus yang sama, ditangkap pada 1 Oktober 2024 oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi mengungkapkan, setelah pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat sekitar yang mengungkapkan bahwa wilayah Karang Bagu sering kali menjadi tempat transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah FR, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu seberat 67 gram. FR diketahui memperoleh sabu tersebut dari seorang terduga berinisial S, dengan harga sekitar Rp 900.000 untuk 1 paket sabu. FR kemudian menjualnya kembali sabu tersebut dalam kemasan kecil, berkisar 5-10 gram, dengan harga jual mencapai Rp 1,2 juta per gram” ungkapnya, Selasa (12/11).
Sebagai langkah untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB telah menetapkan Karang Bagu sebagai kampung bebas narkoba. Penetapan ini diambil mengingat tingginya tingkat transaksi dan konsumsi narkoba yang terjadi di daerah tersebut, serta seringnya kasus serupa yang melibatkan para pelaku seperti FR.
Atas tindakannya, FR kini menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia dikenakan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 dalam Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (ami)