ntbkita.com – Sat Binmas Polres Bima Kota menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di RT 05, Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Sabtu 7 Desember 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Suratno, didampingi KBO IPTU Agus Supriyanto dan Bamin Bripda M. Khatami, sebagai bagian dari upaya Polres Bima Kota melindungi masyarakat dari ancaman TPPO.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Hal ini rentan terhadap penipuan dan perdagangan orang,” ujar AKP Suratno, Sabtu (7/12/2024).
Ia menambahkan bahwa warga yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus menggunakan jalur resmi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima demi keamanan dan kepastian hukum.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan brosur informasi tentang TPPO. Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi himbauan kepada warga untuk membantu menjaga keamanan lingkungan, melaporkan aktivitas perekrutan ilegal kepada kepolisian, menggunakan perusahaan penyalur resmi saat ingin bekerja di luar negeri, serta berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan.
Warga Penaraga menyambut baik inisiatif ini dan berharap program serupa terus dilakukan.
“Sosialisasi ini sangat membantu kami memahami bahaya perdagangan orang, semoga Polres terus mendukung kami,” ujar salah satu warga.
Polres Bima Kota berkomitmen untuk memberantas TPPO dan memastikan masyarakat terlindungi dari kejahatan ini. (ami)