ntbkita.com – Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menangkap seorang tersangka berinisial ES alias E (58), yang diduga merekrut pekerja migran secara ilegal dengan modus iming-iming pekerjaan di luar negeri.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu I Kadek Suadaya Atmaja, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi mengenai perekrutan pekerja migran tanpa prosedur resmi. Tersangka ES diduga menjanjikan korban, RL alias R (39), pekerjaan sebagai pengasuh bayi di Abu Dhabi, namun kenyataannya korban dikirim ke Libya melalui jalur yang tidak resmi.
“Korban diberangkatkan dengan rute Bandara Soekarno-Hatta menuju Abu Dhabi, Turki, hingga akhirnya tiba di Libya. Modus ini terungkap melalui paspor dan dokumen perjalanan korban,” terang Iptu Kadek, Jumat (22/11/2024).
Dalam proses perekrutan, tersangka ES mengatur pemeriksaan kesehatan korban di Taliwang sebelum menyerahkannya kepada pihak lain yang bertanggung jawab atas pengurusan paspor dan pemberangkatan ke luar negeri. ES diketahui menerima imbalan sebesar Rp 5 juta dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan.
Barang bukti yang diamankan meliputi paspor korban, tiket penerbangan, surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), data biodata PMI, serta foto-foto pemulangan korban.
Tersangka ES kini dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 600 juta.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Zainal Abidin, S.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka agar dapat mencegah kasus serupa di masa depan,” tutupnya. (ami)